![]() |
Vonis berat dijatuhkan kepada ayah di Sikka, NTT, yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Maumere. Berikut fakta lengkapnya. (📸: Ilustrasi) |
Maumere, NTT— 5 juli 2025 Tangis keadilan akhirnya mengalir di ruang sidang Pengadilan Negeri Maumere. Seorang ayah berinisial YJ, warga Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, NTT, divonis 17 tahun penjara setelah terbukti mencabuli anak kandungnya sendiri secara berulang dan disertai ancaman kekerasan.
Putusan dibacakan pada Kamis, 22 Mei 2025, oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan secara terus-menerus oleh pelaku yang adalah orang tua kandung korban.
“Tindakan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab orang tua. Perbuatan dilakukan secara berulang dengan ancaman kekerasan,” tegas Hakim Ketua Nithanel Nahsyun, S.H., M.H. saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Seluruh masa penahanan terdakwa selama proses hukum dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga dinyatakan tetap ditahan.
Keadilan untuk Anak, Peringatan Bagi Orang Tua
Kasus ini menjadi salah satu vonis terberat dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sikka. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sikka, Fajrin Irwan Nurmansyah, S.H., M.H., hadir langsung dalam persidangan dan mendampingi jalannya pembacaan vonis.
Sementara itu, pihak keluarga korban maupun pendamping hukum belum memberikan keterangan resmi kepada media. Meski demikian, publik menilai putusan ini sebagai pesan tegas bahwa rumah bukan tempat aman bagi predator dalam keluarga.
Putusan ini diambil oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Mira Herawaty, S.H. dan Felicia Mosianto, S.H., M.Kn., serta dibacakan secara terbuka di Pengadilan Negeri Maumere, di hadapan penasihat hukum terdakwa dan masyarakat umum.
Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Catatan Redaksi: Demi perlindungan korban, identitas dan informasi pribadi korban tidak ditampilkan. Jika Anda mengetahui anak atau perempuan yang menjadi korban kekerasan, segera laporkan ke aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan anak terdekat.
✒️: Albert Cakramento