Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Temuan Rp200 Juta Lebih, Warga Desa Nita Ancam Bawa Kasus ke Ombudsman dan APH

Kamis, 19 Februari 2026 | Februari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T07:20:35Z

 

Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, yang didatangi warga terkait tuntutan transparansi Dana Desa menyusul temuan Rp200 juta lebih dalam LHP Inspektorat.

Maumere,NTT, 19 Februari 2026 — Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, kian memanas. Sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nita, Kamis (19/2/2026), menuntut transparansi atas temuan audit Inspektorat Kabupaten Sikka yang mengindikasikan kerugian negara lebih dari Rp200 juta.


Warga yang diwakili tokoh masyarakat Vivano Bogar, tokoh pemuda Nando, serta Marianus Woda itu datang secara resmi untuk menyampaikan aspirasi. Namun, saat tiba di kantor BPD, Ketua dan sejumlah anggota tidak berada di tempat sehingga tuntutan masyarakat tidak dapat disampaikan secara langsung.


“Kami datang secara resmi untuk menyampaikan tuntutan masyarakat Desa Nita, tetapi Ketua BPD dan anggota tidak berada di kantor. Ini menunjukkan lemahnya komitmen BPD dalam menjalankan fungsi perwakilan dan pengawasan,” ujar Marianus Woda kepada media ini.


Nando menegaskan bahwa tuntutan masyarakat sederhana: keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.


“Dana Desa adalah uang rakyat. BPD seharusnya berdiri bersama rakyat, bukan hanya menjadi stempel pemerintah desa,” tegasnya.


Kronologi Temuan Audit


Dugaan penyalahgunaan Dana Desa mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sikka melakukan pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan keuangan Desa Nita periode 2021–2025 pada akhir November hingga awal Desember 2025.


Dalam ekspose hasil audit pada 2 Desember 2025, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp200 juta. Temuan tersebut diduga melibatkan dua pihak di pemerintah desa.


Bendahara desa disebut bertanggung jawab atas temuan pajak sebesar Rp53.197.807. Sementara Kepala Desa Nita bertanggung jawab atas temuan sebesar Rp160.424.395, terutama pada kegiatan fisik pembangunan rabat jalan.


Meski ekspose dilakukan awal Desember 2025, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baru diterbitkan sekitar seminggu lalu. Keterlambatan itu disebut dipengaruhi pergantian Inspektur di Inspektorat Sikka sehingga hasil audit harus direview ulang.


Dalam proses pengawasan internal, BPD juga menemukan persoalan tidak difungsikannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proyek fisik desa, yang seharusnya berperan penting dalam pengendalian pembangunan.


Tuntutan dan Ancaman Laporan ke APH


Dalam dokumen aspirasi yang disiapkan warga, terdapat sejumlah tuntutan tegas, antara lain:


  • Kepala Desa diminta membuka hasil LHP Inspektorat kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa.
  • Seluruh temuan audit harus diselesaikan maksimal 60 hari.
  • Kerugian negara wajib dikembalikan sesuai rekomendasi Inspektorat.
  • Jika temuan tidak diselesaikan, Kepala Desa diminta memberikan jaminan aset setara nilai kerugian negara.
  • Kepala Desa diminta membuat pernyataan resmi di hadapan publik dan notaris atau Jaksa Pengacara Negara.
  • Kepala Desa diminta mengundurkan diri jika terbukti melakukan pelanggaran serius.
  • BPD diminta menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan membuka ruang partisipasi publik.


Warga menegaskan, apabila tidak ada respons serius dari BPD maupun pemerintah desa, mereka akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum (APH).


Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen masyarakat menjaga tata kelola Dana Desa agar transparan dan bebas dari penyimpangan.


Tanggapan Ketua BPD


Menanggapi kedatangan warga, Ketua BPD Desa Nita, Maria Veridiana Wuga, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghindar. Saat warga datang, Ketua dan anggota BPD sedang menjalankan agenda lain di luar kantor.


“Kami tidak menutup diri dari masyarakat. Aspirasi tetap kami tampung dan akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan BPD,” ujarnya.


Maria menjelaskan, BPD baru menerima LHP Inspektorat pada 9 Februari 2026 setelah proses review internal hampir dua bulan.


“Sekitar satu minggu setelah kami datang ke Inspektorat, kami dipanggil untuk menerima LHP dan diberikan salinan dokumen sebagai dasar pengawasan,” katanya.


Ia menegaskan bahwa BPD saat ini masih menunggu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan rekomendasi audit.


“Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, BPD akan mengambil sikap tegas sesuai kewenangan, termasuk kemungkinan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Maria.


Terkait transparansi publik, BPD berencana berkonsultasi dengan Inspektorat mengenai dasar hukum pelaksanaan musyawarah khusus desa untuk membuka hasil audit kepada masyarakat.


Kasus ini kini menjadi sorotan warga sebagai momentum pembenahan tata kelola Dana Desa di Desa Nita, sekaligus ujian komitmen pengawasan BPD dalam menjaga kepercayaan publik.

✒️; Albert Cakramento