Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan TPPO 13 Perempuan di Pub Eltras Sikka, Kepolisian Diminta Gunakan UU TPPO dan Perlindungan Anak

Senin, 16 Februari 2026 | Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T03:30:47Z
Dari kiri ke kanan: Sere Aba (baju putih), Greg Retas Daeng (baju hitam), dan Asti Lakalena (baju motif biru), menyoroti penanganan dugaan TPPO di Kabupaten Sikka.


Jakarta, 16 Februari 2026 –Pernyataan ini merupakan respon terhadap peristiwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami oleh 13 (tiga belas) perempuan yang bekerja di Pub Eltras, Kabupaten Sikka. Ketiga belas perempuan tersebut berasal dari Provinsi Jawa Barat, yakni Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Dari jumlah tersebut, terdapat korban yang masih berusia anak, bahkan ada yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.


Dalam peristiwa hukum ini, ketiga belas korban meminta perlindungan kepada TRUK-F karena mereka mengalami kekerasan fisik, kekerasan psikis, serta eksploitasi seksual dan ekonomi selama bekerja. Selain itu, para korban juga mengalami ketidakadilan dalam hal upah kerja selama bekerja di Pub Eltras, Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur.


Menurut penuturan korban, mereka dijanjikan gaji sebesar Rp8.000.000 hingga Rp10.000.000 per bulan, serta fasilitas mess gratis, pakaian, dan perawatan kecantikan. Namun kenyataannya, para korban justru mengalami penipuan, ketidakadilan, kekerasan fisik dan psikis, serta eksploitasi seksual.


Para korban dipaksa untuk tetap bekerja meskipun dalam kondisi sakit dan mengalami berbagai tindakan tidak manusiawi, seperti dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual, hingga dicekik. Selain itu, korban diwajibkan membayar sewa mess sebesar Rp300 ribu per bulan, sementara makan hanya diberikan sekali sehari.


Para korban juga tidak diperbolehkan keluar dari area Pub. Jika ingin membeli kebutuhan seperti makanan atau air mineral, korban harus membayar kepada karyawan Pub sebesar Rp50 ribu. Untuk urusan pesiar dikenakan biaya Rp200 ribu, dan untuk ulang tahun rekan kerja korban diwajibkan menyetor Rp170 ribu.


Pub Eltras juga memberlakukan sistem denda yang sangat memberatkan, antara lain:


  • Menolak melayani kebutuhan seksual tamu dikenakan denda Rp2,5 juta
  • Adu mulut dikenakan denda Rp2,5 juta
  • Berkelahi atau merusak fasilitas Pub dikenakan denda Rp5 juta
  • Masuk kamar teman dikenakan denda Rp100 ribu


Dalam kasus ini, terdapat dua orang yang bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen korban, yakni Rio Lameng dan Andi Wonasoba. Salah satu korban yang masih berusia 15 tahun diketahui dipalsukan identitasnya oleh para pelaku.


Kasus ini telah diproses di Polres Kabupaten Sikka, namun menjadi catatan penting bahwa Kepolisian hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganannya. Kepolisian belum menggunakan undang-undang khusus yang secara langsung berkaitan dengan kasus ini, antara lain:


Padahal, dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum wajib mendahulukan penggunaan undang-undang yang bersifat khusus, baru kemudian menggunakan undang-undang yang bersifat umum.


Selain itu, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Menyoroti hal ini, Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, Asti Lakalena, menyampaikan bahwa lambannya penetapan tersangka akan menghambat proses perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.


Asti yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK NTT menambahkan, dirinya meminta kepada seluruh pihak untuk mengawal kasus ini, khususnya kepada TRUK-F dan para romo yang selama ini telah mendampingi para korban. Ia juga menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Direktorat PPA PPO Polda NTT untuk melakukan asistensi langsung terhadap kasus ini.


Menurut Asti, kasus seperti ini banyak terjadi di NTT, sehingga negara harus hadir untuk memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan hukum serta pemulihan.


Sementara itu, Greg Retas Daeng, advokat yang siap membantu dalam advokasi kasus ini, menegaskan bahwa Kepolisian harus menggunakan undang-undang khusus. Menurutnya, setelah mempelajari kasus ini, sudah sangat jelas bahwa Kepolisian seharusnya menggunakan UU TPPO, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Perlindungan Anak, karena terdapat korban anak.


Greg yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Forum Perempuan Diaspora NTT menilai bahwa sikap Kepolisian yang hanya menggunakan KUHP merupakan sikap mencari jalan paling mudah, padahal terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur kasus ini. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar Kepolisian Polres Kabupaten Sikka menggunakan seluruh instrumen hukum yang relevan.


Hal senada disampaikan Sere Aba, Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT, yang menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan KPAI, guna memastikan kasus ini diproses secara hukum dengan benar.


Selain itu, Forum Perempuan Diaspora NTT juga akan melakukan pengaduan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian HAM, agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari negara. Mereka juga akan meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepolisian agar penegakan hukum benar-benar berpihak pada korban.


APPA NTT sendiri terdiri dari berbagai unsur, antara lain Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta, Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, KPAI, Komnas Disabilitas RI, Ombudsman RI, Komnas HAM, Dinas P3AP2KB NTT, Saksi Minor, Rumah Harapan GMIT, Yayasan I. J. Kasimo, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak, Federasi Apik, J-RUK Kupang, The CATOC Indonesia, IRGSC Kupang, TRUK-F, LPA NTT, PADMA Indonesia, Rumah Perempuan Kupang, LBH APIK NTT, Pdt. Merry Komimon, RD. Leo Mali, IFTK, BEM IFTK, dan Jaringan HAM Sikka.

✒️: ***