![]() |
| Foto bukti yang diperlihatkan Novi Ayunda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Kulababong, Maumere, Senin (9/2/2026), terkait dugaan penganiayaan dan ancaman oleh oknum anggota Polres Sikka berinisial HCM. Wajah dalam foto sengaja diburamkan untuk melindungi identitas dan privasi pihak terkait. |
Maumere,NTT– Novi Ayunda (20), warga Cianjur, mengungkap dugaan penganiayaan oleh oknum polisi berinisial HCM di Polres Sikka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Kulababong, Kabupaten Sikka, Senin, 9 Februari 2026. Pengakuan tersebut langsung menyita perhatian publik dan peserta forum.
Dalam keterangannya, Novi menyebut peristiwa dugaan penganiayaan terjadi sekitar Mei atau Juni 2025 pada sebuah acara pesta atau festival di Maumere. Ia mengklaim oknum polisi tersebut hadir dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol dan bersikap agresif karena cemburu.
“Dia memukul muka saya sampai berdarah. Kejadiannya di depan pemilik tempat dan disaksikan Andi,” ungkap Novi di hadapan peserta RDP.
Novi juga menyatakan kejadian itu sempat didokumentasikan oleh temannya yang berada di lokasi. Menurutnya, terdapat foto yang merekam kondisi dirinya setelah dugaan pemukulan terjadi.
“Kebetulan ada teman saya yang foto, jadi saya punya bukti foto,” ujarnya.
Selain itu, Novi menyebut banyak orang menyaksikan kejadian tersebut, dan enam orang temannya yang menjadi saksi kini berada bersamanya serta siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan aparat penegak hukum.
“Sebenarnya banyak yang lihat, tapi enam orang teman saya yang jadi saksi sekarang ada bersama saya,” katanya.
Tak hanya dugaan pemukulan, Novi juga mengaku sempat diancam menggunakan senjata api oleh oknum polisi tersebut. “Dia sempat mengancam pakai pistol,” tuturnya.
Tanggapan Polres Sikka
Media ini mengonfirmasi informasi tersebut kepada Polres Sikka melalui pesan WhatsApp. Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tungga, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh Polres Sikka.
“Terkait informasi tersebut akan kami konfirmasi kembali. Saat ini Polres Sikka melalui Propam Polres Sikka ataupun pelayanan SPKT Polres Sikka belum menerima laporan/pengaduan terkait informasi tersebut. Kami sarankan agar pelapor atau pengadu membuat laporan resmi ke Propam Polres Sikka,” ujar Ipda Leonardus Tungga.
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi informasi awal tersebut dan akan melakukan koordinasi internal.
“Polres Sikka mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi awal tersebut. Kami akan mengoordinasikan ke Propam Polres Sikka untuk langkah-langkah yang akan diambil,” lanjutnya.
Aspek Hukum
Secara hukum, dugaan penganiayaan dan ancaman menggunakan senjata api dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serta pelanggaran berat kode etik profesi kepolisian apabila terbukti melalui proses hukum yang sah dan transparan.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam kesaksian tersebut untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polres Sikka dalam menegakkan hukum dan etika profesi secara transparan. Publik menanti langkah tegas aparat agar setiap dugaan kekerasan oleh oknum penegak hukum diproses secara adil dan akuntabel.
✒️: Albert Cakramento
