![]() |
Oleh:Prof. Dr. Otto Gusti Ndegong Madung adalah Rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, akademisi, dan teolog yang banyak menulis tentang teologi politik, etika sosial, dan hak asasi manusia.
MAUMERE – Rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Prof. Dr. Otto Gusti Ndegong Madung, menilai dugaan kasus perdagangan orang dan eksploitasi seksual di Pub Eltras, Maumere, bukan hanya persoalan hukum dan sosial, tetapi juga peristiwa teologis yang mengguncang kesadaran moral negara, masyarakat, dan Gereja.
Dalam tulisan opini reflektifnya bertajuk “Jeritan Korban dan Teologi Ingatan”, Prof. Otto menegaskan bahwa kesaksian para korban—yang di antaranya disampaikan oleh Novi dan 13 perempuan lainnya—merupakan jeritan sejarah yang tidak boleh diabaikan.
“Kesaksian ini bukan sekadar laporan faktual. Ia adalah jeritan sejarah, suara korban yang menuntut keadilan dan menggugat kesadaran moral kita,” tulis Prof. Otto.
Perbudakan Modern di Ruang Publik
Menurut Prof. Otto, dalam perspektif hak asasi manusia, dugaan praktik di Pub Eltras menunjukkan pola perbudakan modern yang berlangsung di tengah normalitas sosial. Ia menyoroti janji upah yang berubah menjadi mekanisme eksploitasi melalui sistem denda, pembatasan kebebasan bergerak, dugaan pemalsuan dokumen, kekerasan fisik, hingga dugaan pemaksaan layanan seksual.
Lebih lanjut, ia menyebut intimidasi terhadap korban untuk memberikan kesaksian tertentu sebagai tanda kegagalan negara dalam melindungi kelompok rentan.
“Ini bukan hanya kegagalan hukum, tetapi juga kegagalan keberpihakan moral negara terhadap korban,” tegasnya.
Kasus sebagai Peristiwa Teologis
Prof. Otto membaca kasus ini melalui perspektif teologi politik Johann Baptist Metz, khususnya konsep memoria passionis—ingatan akan penderitaan korban yang tidak boleh dilupakan. Ia menekankan bahwa iman Kristen tidak boleh netral terhadap ketidakadilan.
“Suara perempuan-perempuan korban adalah dangerous memory, ingatan berbahaya yang mengguncang narasi normalitas sosial, ekonomi, bahkan religius,” tulisnya.
Menurutnya, teologi yang berpihak pada korban menolak rekonsiliasi prematur yang mengorbankan kebenaran demi stabilitas sosial atau ekonomi.
“Membungkam korban atau mereduksi kasus ini menjadi sekadar konflik industrial adalah bentuk pengkhianatan terhadap iman dan martabat manusia,” katanya.
Amnesia Etis dan Dosa Struktural
Prof. Otto juga menyoroti apa yang ia sebut sebagai “amnesia etis struktural”, yakni ketika regulasi lemah, pengawasan negara absen, dan aparat gagal melindungi korban, sehingga penderitaan manusia dinormalisasi sebagai risiko bisnis.
Dalam kerangka teologi HAM, situasi ini dipandang sebagai dosa sosial yang menuntut pertobatan kolektif dan perubahan struktur.
Tuntutan sebagai Praksis Iman
Ia menilai tuntutan Jaringan HAM Sikka—seperti audit usaha hiburan malam, pembentukan satuan tugas independen, perlindungan korban, dan penegakan hukum tegas—harus dibaca sebagai praksis iman di ruang publik.
“Keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi memulihkan martabat korban dan mencegah pengulangan kekerasan struktural,” tulisnya.
Seruan Moral bagi Negara dan Gereja
Di akhir refleksinya, Prof. Otto menantang negara, masyarakat, dan Gereja untuk memilih antara hidup dari lupa atau hidup dari ingatan yang membebaskan. Ia menegaskan bahwa iman kehilangan makna ketika berdamai dengan ketidakadilan.
“Negara tidak boleh kalah oleh bisnis yang dibangun di atas penderitaan manusia, dan iman tidak boleh netral ketika martabat manusia diinjak,” tulisnya.
Ia mengutip adagium hukum klasik fiat iustitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh—sebagai penegasan bahwa tanpa keadilan, kemanusiaan tidak dapat dipertahankan.
