Oleh: Dr. Edi Hardum, Pengajar S1 dan S2 Ilmu Hukum di FH Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta.
Jakarta- Uskup Keuskupan Maumere sebaiknya segera berhentikan Romo Ephivanus Nale Rimo, SH., M.H dari jabatannya sebagai Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Keuskupan Maumere.
Pasalnya, komentarnya di pers terkait dugaan keterlibatan Andi Wonasoba-pemilik Eltras Kafe, Maumere dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) justru dapat menyuburkan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia terutama di Maumere. “Komentar beliau aneh. Saya menduga beliau sudah menerima atau dijanjikan honor besar dari terduga pelaku,” kata Dr. Edi Hardum, SH, MH, advokat dan dosen ilmu hukum sebuah kampus swasta di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Edi menyayangkan Romo Ephivanus Nale Rimo dalam komentarnya justru menyerang Prof. Dr. Oto Gusti Mandung, Rektor ITF Ledalero karena mendesak polisi di Maumere agar bekerja professional dalam mengusut kasus yang menyeret Andi Wonasoba-pemilik Eltras Kafe, Maumere. “Saya membaca komentar Prof Otto tidak salah secara hukum termasuk etika. Siapa pun masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia berhak mendesak aparat penegak hukum bekerja professional seperti cepat dan transparan dalam setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang,” tegas Edi yang menulis buku berjudul”Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI” ini.
Menurut Edi, Romo Ephivanus Nale Rimo menyerang Prof Otto karena berkomentar mendesak Polri agar bekerja benar, bisa dimaknai, pertama, Romo Ephi telah dibayar besar oleh terduga pelaku; Kedua, Keuskupan Maumere tidak serius atau abu-abu dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang; Ketiga, Romo Ephi sudah “berteman baik” dengan oknum aparat penegak hukum yang mengambil untung dalam tindak pidana perdagangan orang. “Karena itu, saya menilai Romo Ephi tidak pantas menduduki posisi sebagai Ketua KPKC Keuskupan Maumere. Dia tidak etis menyudutkan Prof Otto karena mendesak Polri agar bekerja professional,” kata pria anggota Komisi Hukum Keuskupan Sufragan Bogor ini.
Edi mendesak polisi di Maumere agar menuntaskan pengusutan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga menimpa 13 perempuan Lady Companion (LC) di Pub Eltaras, Kabupaten Sikka. “Kenapa penyidikan lama ? Polri juga harus transparan,” kata Edi.
Menurut Edi, NTT merupakan merupakan salah satu daerah yang subur dengan tindak pidana perdagangan orang. Salah satu sebabnya adalah aparat penegak hukum terutama Polri bekerja tidak professional. “Salah satu bentuk tidak professional itu adalah ada oknum Polri terima sogok dari pelaku dan pengusaha yang bermain dalam perdaganangan manusia. “Perdagangan manusia di NTT termasuk daratan Flores memang melibatkan orang-orang berduit dari Jakarta, Surabaya termasuk NTT sendiri,” kata dia.
Edi menegaskan, perdagangan manusia melibatkan banyak oknum dari: pengusaha murni, oknum Polri, oknum pensiunan Polri, oknum TNI, oknum dari Dinas Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan, dll termasuk oknum pemuka agama.
Menurut Edi, semua orang Indonesia berhak dan mempunyai legal standing untuk desak aparat penegak hukum agar usut tuntas semua pelaku dan dalang-dalangnya. “Masyarakat dalam mendesak berhak mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah) kepada terduga pelaku atau dalang. Manfaatnya agar aparat penegak hukum bekerja benar,” kata dia. Sedangkan asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence), kata dia, selalu berada pada polisi kuasa hukum terduga pelaku dan juga masyarakat umumnya.
