![]() |
| Diah Sukarni Marga Ayu melakukan aksi sumpah pocong di luar pagar Polres Sikka, Maumere, Senin (2/2/2026), sebagai bentuk ikrar kejujuran dan tuntutan keadilan atas kasus yang dialaminya. |
Maumere, NTT— Dengan tubuh terbalut kain kafan, Diah Sukarni Marga Ayu, warga Ende, melakukan aksi sumpah pocong di luar pagar Polres Sikka, Senin, 2 Februari 2026. Aksi ini menjadi sumpah terbuka di hadapan publik sebagai bentuk ikrar kejujuran dan perlawanan terakhir dalam pencarian keadilan atas kasus yang menimpanya.
Sumpah pocong dipilih Diah setelah ia merasa seluruh jalur formal tidak lagi memberinya ruang kepastian hukum terkait perampasan mobil oleh Leasing Adira Finance Cabang Maumere serta hilangnya barang-barang berharga miliknya.
Sumpah Terakhir Seorang Warga
Di hadapan warga yang menyaksikan, Diah menyatakan kesiapannya menanggung konsekuensi moral dan spiritual dari sumpah pocong yang diikrarkannya.
“Saya berani bersumpah pocong karena saya yakin saya tidak berbohong. Kalau saya salah, biarlah saya yang menanggung akibatnya,” ujar Diah.
Baginya, sumpah pocong adalah jalan terakhir rakyat kecil ketika kebenaran tidak menemukan ruang di meja hukum.
Aksi di Luar Pagar Mapolres
Diah menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi secara resmi dan meminta pelaksanaan di halaman Polres Sikka.
Namun, ia tidak diperbolehkan masuk ke dalam area Mapolres, sehingga sumpah pocong akhirnya dilakukan di luar pagar.
“Di dalam atau di luar pagar, sumpah tetap sumpah. Yang penting kebenaran saya sampaikan,” katanya.
“Saya Disuruh Tanya ke Polisi”
Alasan Diah memilih Polres Sikka sebagai lokasi sumpah pocong juga berkaitan dengan pernyataan oknum pihak Adira Finance Cabang Maumere. Saat mempertanyakan barang-barang berharga yang hilang, Diah mengaku diarahkan untuk menanyakannya ke pihak kepolisian.
“Saya disuruh tanya ke polisi. Saya punya bukti rekaman pernyataan itu,” ungkapnya.
Kasus Dihentikan, SP3 Disisipkan dalam SP2HP
Dalam wawancara dengan media, Diah juga menyampaikan bahwa perkara yang dilaporkannya telah dihentikan (SP3).
Namun, menurutnya, penghentian tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka, melainkan disisipkan di dalam dokumen SP2HP.
“Saya baru tahu perkara saya dihentikan setelah membaca SP2HP. Tidak pernah ada penjelasan langsung,” ujarnya.
Kapolres Tidak Berada di Tempat
Saat aksi sumpah pocong berlangsung, Kapolres Sikka diketahui tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolres Sikka terkait penanganan perkara dan alasan penghentian kasus.
Sementara itu, pihak Polres Sikka saat dikonfirmasi media ini melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga,S.M via WhatsApp, menyampaikan masih meminta waktu untuk memberikan keterangan resmi.
Teguran Moral
Aksi sumpah pocong yang dilakukan Diah Sukarni menjadi teguran moral keras bagi negara dan aparat penegak hukum. Di tengah kebuntuan hukum, sumpah pocong dipilih sebagai simbol kejujuran tertinggi, ketika seseorang mempertaruhkan nama, martabat, dan keyakinannya demi satu harapan: didengar dan dipercaya. Keterangan foto, deskripsi 140 karakter, label kategori seo. Masuk bagian apa berita ini
