Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum Anggota Kepolisian Polda Ntt, Masuk Dalam Sindikat Tppo (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Di Sikka?.

Senin, 23 Februari 2026 | Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T08:20:54Z

 


Oleh: Petrus Selestinus, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI). 

Peristiwa yang menimpa 13 (tiga belas) pekerja wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu/ladys companion (LC) di Eltras Pub and Karaoke, di Sikka, harus diwaspadai kegiatannya karena di belakang mereka diduga tidak hanya terdapat jaringan Sindikat Perdagangan Orang dengan melibatkan oknum Anggota Kepolisian Polres Sikka sebagai backing, tetapi juga ada motif lain dibalik itu.


Ini bukanlah sekedar Perdagangan Orang tetapi diduga ada motif lain dengan tujuan jangka panjang yaitu merusak iman generasi muda, budaya dan kearifan lokal di NTT.


Mengapa, karena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT bukanlah perkara baru, melainkan kejahatan lama yang terjadi secara terstruktur dan sistematis selama bertahun-tahun dengan melibatkan aktor negara, seperti oknum APH dan Aparatur lainnya.


Persoalan TPPO di NTT, termasuk di Sikka, Maumere, terakhir dengan korbannya adalah 13 (tiga belas), pekerja wanita asal Jawa Barat (Jabar), bekerja sebagai pemandu lagu/ladys companion (LC) di Eltras Pub and Karaoke, di Sikka, NTT bukanlah suatu peristiwa pidana biasa.


Kalau hanya sekedar Tindak Pidana TPPO, mengapa Aparat Penegak Hukum lumpuh tak berdaya dan/atau membiarkan TPPO berjalan terus, mengapa Gugus Tugas TPPO yang melibatkan 27 Pimpinan Kementerian dan Lembaga Negara dari Pusat sampai Daerah, tetapi tidak mampu bertindak untuk mengurangi dan/atau menghapus TPPO di NTT.


Padahal peristiwa di mana terdapat serangkaian perbuatan seperti : perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dstnya.sebagaimana terjadi dalam kasus dengan korban 13 (tiga belas) pekerja wanita asal Jabar ke NTT sebagai LC, dipastikan telah diperdaya, ditipu dan terjadi penjeratan utang oleh Sindikat TPPO, dengan iming-iming penghasilan besar, mestinya Angota Porllri sejak awal sudah mendeteksi, ketika mereka mulai bekerja sebagai LC.


Unsur-unsur TPPO, sudah sangat jelas, sebagaimana testimoni dari korban, sehingga Penyidik Polres Sikka tidak sulit menemukan unsur pidana di dalam TPPO, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 s/d pasal 27 UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO, apalagi tamu-tamu yang ditemani-pun konon kebanyakan dari ASN dan Anggota Polri.


Masalahnya, apakah penyidik Polres Sikka mampu bertindak obyektif dan bersikap netral, ketika perkara TPPO masuk dalam ranah penyidikan, karena terdapat dugaan bahwa oknum Polres Sikka, mulai dari oknum Pimpinan sampai dengan beberapa Anggota- nya menjadi bagian dari sindikat atau backing TPPO pada Eltras Pub and Karaoke dan tempat sejenis lainnya, karena di sana upeti yang didapat setiap bulan cukup besar dan setiap membutuhkan dana selalu tersedia.


Sebagai daerah miskin, maka setiap simpul kejahatan yang terorganisir di NTT, seperti TPPO, Judi, Narkotika, selalu saja ada oknum Penegak Hukum berada di belakang kejahatan terorganisir, karena di sanalah sumber uang yang didapat secara berkala dalam jumlah yang besar tanpa harus bekerja, cukup jual identitas, jabatan dan pangkat di pundaknya, maka Sindikat Mafia terlindungi dan Masyarakat yang jadi korbannya.


PEMERINTAH DAN APH GAGAL CEGAH TPPO.


Upaya Pemerintah membentuk Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan TPPO, sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 58 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, diatur dengan Perpres No. 69 Tahun 2008, yang kemudian diubah lagi dengan Perpres No. 49 Tahun 2023, dengan tugas dan fungsi utama mengkoordinasikan pencegahan, penanganan, perlindungan korban, dan penegakan hukum TPPO.


Struktur Gugus Tugas TPPO, berdasarkan ketentuan pasal 58 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan Perpres No. 49 Tahun 2023, Ketua I Menko Polhukam, Ketua II Menko Bid Pemb Manusia dan Kebudayaan, Ketua Harian KAPOLRI, dan Anggotanya ada 24 Menteri dan Kepala Badan. Belum lagi struktur di Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti konfigurasi struktur di Pusat. Anehnya struktur di Pusat sebagaimana diatur dalam Perpres No. 49 Tahun 2023, tidak terdapat wakil dari Masyrakat, Ormas, LSM, Organisasi Profesi dan Peneliti/Akademisi.


Dalam praktek organ Gugus Tugas ini mati suri bahkan oknum-oknum anggotanya ada yang jadi backing Sindikat Mafia Perdagangan Orang, dan ketika Ormas, LSM, Organisasi Profesi ada yang membongkar keterlibatan oknum dalam Gugus Tugas yang menjadi backing Sindikat Mafia TPPO, maka taruhannya adalah kriminalisasi, sebagaimana pernah dialami seorang Pastor di Batam, Kepri pada tahun 2022 yang lalu, nyaris menjadi tersangka, karena membongkar praktek backing aparat dalam sindikat TPPO.


Oleh karena itu, Organ Gugus Tugas TPPO, sebagai organ negara yang berada di tingkat pusat hingga daerah, dan keberadaannya dibiayai oleh APBN, harus dinyatakan telah gagal total, mereka telah berkhianat terhadap komitmen nasional dan internasional yang dicanagkan dalam pembentukan UU TPPO, untuk pencegahan dan pemberantasan terhadap kejahatan TPPO. Mereka, diam-diam ada yang menjadi bagian dari Sindikat TPPO, dengan tugas meloloskan Sindikat yang membawa korban TPPO ke luar negeri di berbagai wilayah di Indonesi, termasuk di NTT.


Eltras Pub and Karaoke, dan tempat hiburan sejenis lainnya yang saat ini bertebaran di setiap Kabupaten di NTT termasuk di Sikka, harus diwaspadai sebagai tempat transit Sindikat TPPO, tempat persemaian Pekerja Migran Ilegal, disamping menjadi media untuk merusak tradisi, budaya dan kearifan lokal di NTT dengan motif politik, ekonomi, budaya dan agama. Inilah yang harus diwaspadai, dampaknya terhadap eksistensi generasi muda dengan budaya dan kearifan lokal yang semakin tergerus.


TITIK LEMAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN.


Polri menjadi titik lemah dalam Pemberantasan dan Pencegahan TPPO di NTT selama bertahun-tahun, padahal pencegahan dan pemberantasan di NTT itu adalah pada bagian hulunya, mulai dari merekrut korban, menampung, memindahkan atau mengangkut, memperdaya, menipu, memalsu dokumen terkait keimigrasian, sehingga dengan rangkaian proses yang panjang seperti ini, sesungguhnya tidak sulit menangkap pelaku dan otak serta backing Sindikat TPPO di NTT.


Gagalnya fungsi koordinasi Gugus Tugas TPPO untuk pencegahan dan/atau pemberantasan terhadap TPPO, karena semua organ dalam Gugus Tugas, oknum-oknumnya diduga kuat sudah jadi pemain dengan imbalan yang fantastic, salah satu indikatornya adalah, jumlah angka korban pekerja migran ilegal setiap tahun tetap tinggi dan NTT merupakan Provinsi dengan korban TPPO urutan pertama tertinggi, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dstnya.


Aparatur kita telah kehilangan integritas moral dan kejujuran, mulai dari Aparatur Pemerintah dalam Gugus Tugas, hingga Aparat Penegak Hukum, Cq. Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan ketika menghadapi kejahatan TPPO, maka semuanya berada dalam satu frekuensi, yaitu menyelamatkan Aktor Intelektual dan Sindikat Mafia TPPO, dengan menjadikan pelaku lapangan pasang badan untuk menyelematkan jaringan Sindikat Mafia TPPO.


MASYARAKAT MARAH DAN AKAN BETINDAK BRUTAL.


Praktek di lapangan oleh Aparat Penegak Hukum dan Gugus Tugas TPPO ini, tidak bekerja sesuai UU, Perpres dan Tupoksinya. Dalam banyak kasus, oknum-oknum dalam Gugus Tugas yang dibentuk Presiden di setiap Provinsi dan Kabupaten, justru menjadi alat memperlancar kerja para Sindikat TPPO.
Padahal biaya operasional Gugus Tugas dalam melaksanakan tugas Pencegahan dan pemberantasan TPPO dibiayai oleh APBN.


Terdapat tidak kurang dari 27 Kementerian dan Lembaga Negara menjadi Anggota dan Pimpinan Gugus Tugas bentukan Presiden di era SBY kemudian diperkuat lagi di era Jokowi, namun hasilnya nihil.


Inilah yang membuat warga masyarakat NTT marah dan bahkan akan bertindak sendiri jika Polri dan Gugus Tugas tidak bertindak menangkap Sindikat TPPO, dan membiarkan Kafe dan Karaoke bertebearan di setiap Kabupaten sebagai tempat persemaian segala ide dan niat jahat merusak kearifan lokal dan budaya NTT.