![]() |
| Dr. Semuel Haning, SH., MH, Ahli Hukum Administrasi Negara, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kupang, NTT, Rabu (19/2/2026), terkait polemik pelantikan lebih dari 1.000 ASN Kabupaten Kupang yang dilantik pada 30 Desember 2025. |
Kupang, NTT – Menanggapi polemik pelantikan lebih dari 1.000 ASN yang dilantik Bupati Kupang pada 30 Desember 2025, Dr. Semuel Haning, SH., MH, Ahli Hukum Administrasi Negara, menegaskan bahwa secara hukum administrasi negara, Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut tetap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Dr. Semuel kepada awak media di Kupang, Rabu (19 Februari 2026).
Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, mekanisme pembatalan keputusan pejabat tata usaha negara sudah sangat jelas. Tidak bisa dibatalkan oleh opini publik, tidak pula oleh tafsir sepihak lembaga tertentu di luar kewenangannya.
“Yang merasa keberatan itu satu-satunya jalannya di pengadilan. Kalau ada yang merasa dirugikan, tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pejabat tata usaha negara, termasuk SK pelantikan ASN oleh Bupati Kupang, tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum sampai ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan sebaliknya.
“Keputusan pejabat tata usaha negara harus diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan oleh BKN,” ujarnya.
Dr. Semuel menekankan, hanya ada dua kemungkinan suatu keputusan administrasi menjadi tidak berlaku: dicabut sendiri oleh pejabat yang mengeluarkannya, atau dibatalkan melalui putusan pengadilan.
“Tidak hanya bisa mencabut keputusan itu. Hanya dua kemungkinan: dicabut sendiri oleh pejabat yang mengeluarkan, atau dibatalkan oleh putusan pengadilan,” jelasnya.
Terkait polemik pelantikan ASN Kabupaten Kupang, ia mengingatkan agar tidak mencampuradukkan wilayah administrasi dengan pidana tanpa proses hukum.
“Semua ada proses. Tidak serta-merta menyebut ini perbuatan pidana. Ini wilayah administrasi,” katanya.
Ia kembali menegaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat SK pelantikan tersebut, maka mekanisme yang tersedia adalah mengajukan gugatan ke PTUN.
“Siapa yang merasa dirugikan, itulah yang mengajukan gugatan. Diuji itu bukan di ruang opini,” tegasnya.
Dalam prinsip hukum administrasi, selama belum ada putusan pengadilan, maka keputusan tersebut tetap sah dan wajib dilaksanakan.
“Segera dilaksanakan dulu. Kalau tidak dilaksanakan maka terjadi pelanggaran disiplin. Nah itu tidak boleh,” ujarnya.
Dr. Semuel juga menekankan pentingnya asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak sewenang-wenang. Jika ada dugaan pelanggaran terhadap asas tersebut, maka ruang pengujiannya tetap berada di PTUN.
“Kalau melanggar asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak sewenang-wenang, itu diuji,” jelasnya.
Ia mengajak ASN dan masyarakat agar tidak terjebak dalam opini yang menimbulkan multitafsir.
“Marilah kita memberikan pencerahan agar tidak terjadi multi tafsir, sesuai dengan kewenangan pejabat,” pungkasnya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Semuel kembali menegaskan bahwa dalam negara hukum, seluruh keputusan administrasi berjalan dalam koridor yang jelas.
“Semua berjalan sesuai kewenangan dan koridor hukum,” tutupnya.
Dalam polemik pelantikan ASN Kupang, kepastian hukum tetap berada di tangan pengadilan, bukan opini.
✒️: kl
