Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

BREAKING NEWS : Dakwaan TPPO Runtuh! Yakobus Teka Divonis Bebas Murni

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T05:56:33Z


Maumere, NTT – Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang. Perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Yakobus Teka berakhir dengan putusan bebas murni.


Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (18/6/2026), Majelis Hakim menyatakan bahwa Yakobus Teka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana yang didakwakan.


Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kharisma Bayu Aji, S.H., setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang didakwakan kepada Yakobus Teka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) kepada terdakwa.


Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan tidak cukup untuk membuktikan dakwaan TPPO terhadap Yakobus Teka. Setelah melalui serangkaian proses persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa tuduhan yang didakwakan tidak dapat dibuktikan menurut hukum.


Suasana haru dan lega tampak menyelimuti keluarga serta kerabat Yakobus Teka yang hadir mengikuti pembacaan putusan.


 Putusan tersebut sekaligus mengakhiri perjalanan panjang perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.


Dengan putusan bebas murni tersebut, Yakobus Teka secara hukum dinyatakan tidak bersalah dan berhak memperoleh pemulihan nama baik serta hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Putusan ini menjadi penegasan bahwa setiap perkara pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan keyakinan hakim yang diperoleh dalam persidangan.


 Dakwaan TPPO yang menjeratnya dinyatakan tidak terbukti di hadapan hukum.

✒️: Albert Cakramento