MAUMERE, NTT – Polemik pembangunan vila dan galangan kapal milik PT Atlas Samudra Perkasa di Desa Wairterang, Kabupaten Sikka, semakin memantik perhatian publik. Di tengah berbagai pertanyaan masyarakat terkait legalitas, tata ruang, hingga dampak lingkungan proyek tersebut, instansi pemerintah yang diharapkan memberikan penjelasan justru terkesan saling mengarahkan.
Situasi yang oleh sebagian masyarakat disebut sebagai "tebolabale" itu terjadi ketika media ini berupaya memperoleh klarifikasi dari instansi terkait mengenai berbagai persoalan yang kini menjadi sorotan publik.
Pada Senin, 15 Juni 2026, media ini mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka untuk meminta tanggapan terkait aktivitas pembangunan PT Atlas Samudra Perkasa yang belakangan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai berbagai pertanyaan yang berkembang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka justru mengarahkan media ini untuk meminta keterangan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Silakan tanyakan ke PUPR," ujarnya singkat.
Jawaban tersebut sontak memunculkan tanda tanya. Pasalnya, DLH merupakan instansi teknis yang memiliki peran penting dalam aspek lingkungan hidup setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat maupun ekosistem sekitar.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pada Selasa, 16 Juni 2026, media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Femi Bapa, melalui pesan WhatsApp.
Namun jawaban yang diperoleh justru kembali mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup.
"Kemarin itu kegiatan dari DLH ade. Kami hadir sesuai undangan dari DLH," tulis Femi Bapa.
Tak hanya itu, Kadis PUPR juga menegaskan bahwa pihak yang lebih tepat memberikan penjelasan terkait substansi kegiatan sosialisasi yang digelar di Wairterang adalah Dinas Lingkungan Hidup.
"Lebih tepat DLH yang memberikan keterangan terkait inti kegiatan sosialisasi yang digelar kemarin di Wairterang," jelasnya.
Pernyataan tersebut membuat publik semakin bertanya-tanya. Sebab ketika media meminta penjelasan kepada DLH, jawabannya diarahkan ke PUPR. Namun saat PUPR dimintai penjelasan, jawabannya kembali mengarah ke DLH.
Fenomena "tebolabale" antar instansi ini membuat berbagai pertanyaan masyarakat hingga kini belum memperoleh jawaban yang jelas dan terbuka.
Padahal, yang sedang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar pembangunan vila dan galangan kapal semata. Publik juga mempertanyakan aspek legalitas proyek, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, proses perizinan, hingga keterbukaan informasi kepada masyarakat yang terdampak.
Minimnya penjelasan dari instansi terkait semakin memicu spekulasi di tengah masyarakat. Di satu sisi, aktivitas pembangunan terus berjalan. Di sisi lain, publik masih kesulitan mendapatkan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proyek yang kini menjadi perhatian publik tersebut?
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sikka segera mengambil langkah terbuka dan transparan agar polemik yang berkembang tidak semakin menimbulkan kegaduhan maupun kecurigaan di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Dinas PUPR Kabupaten Sikka, maupun pihak PT Atlas Samudra Perkasa sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip pemberitaan berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ketika publik bertanya, DLH menunjuk PUPR. Saat PUPR dimintai penjelasan, jawabannya kembali mengarah ke DLH. Di tengah "tebolabale" tersebut, polemik PT Atlas Samudra Perkasa terus bergulir, sementara masyarakat masih menunggu satu hal yang sederhana: penjelasan yang jelas dan transparan.
✒️: Albert Cakramento
