MAUMERE, NTT – Bebas murni dari dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Yakobus Teka kini mempertimbangkan langkah hukum untuk pemulihan nama baik dan hak-haknya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/6/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Yakobus Teka tidak bersalah serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan mendapatkan pemulihan seluruh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan bebas murni itu disambut penuh rasa syukur oleh tim kuasa hukum Yakobus Teka dari LBH Cahaya Nian Tana Sikka (CINTA SIKKA), yakni Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., Afrianus Ada, S.H., dan Tobias Tola, S.H.
Dalam keterangannya kepada media, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta prinsip keadilan.
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, bijaksana, independen, serta menjunjung tinggi asas keadilan. Putusan ini menjadi bukti bahwa pengadilan tetap menjadi benteng terakhir dalam mencari kebenaran," ujar tim kuasa hukum.
Menurut mereka, sejak awal Yakobus Teka menghadapi dua dakwaan sekaligus, yakni dugaan TPPO dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan berbagai media. Bahkan, sejumlah aksi demonstrasi juga sempat mewarnai perjalanan kasus tersebut.
Meski demikian, tim kuasa hukum mengaku tetap fokus menghadapi proses hukum dengan mengedepankan pembuktian yang objektif di persidangan.
"Seluruh dokumen, saksi, ahli, dan alat bukti telah diuji dalam persidangan. Setelah melalui proses pembuktian dan pembelaan, Majelis Hakim menilai unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," jelas kuasa hukum.
Mereka menegaskan tidak ditemukan bukti kuat yang dapat mengaitkan Yakobus Teka dengan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Klien kami bukanlah orang yang harus dihukum karena berdasarkan sistem pembuktian hukum pidana, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila terbukti secara sah dan meyakinkan," tegas mereka.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yesus Kristus dan Bunda Maria atas penyertaan selama proses hukum berlangsung.
"Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus dan Bunda Maria atas perlindungan dan penyertaan-Nya. Di tengah berbagai dinamika dan tekanan yang ada, kami percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya," kata tim kuasa hukum.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita selama proses hukum dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kendaraan taksi yang digunakan Yakobus Teka untuk perjalanan menuju pelabuhan. Kendaraan tersebut bukan milik pribadi Yakobus Teka, melainkan kendaraan sewaan.
Namun selama proses penahanan berlangsung, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, sementara kewajiban setoran kepada pemilik kendaraan tetap berjalan.
"Selama proses penahanan, kendaraan tersebut tidak digunakan, tetapi biaya setoran tetap dihitung oleh pemilik kendaraan. Klien kami tetap diminta untuk membayar kewajiban tersebut," ungkap tim kuasa hukum.
Atas kondisi tersebut, LBH Cahaya Nian Tana Sikka menyatakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama keluarga Yakobus Teka guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Selain persoalan kendaraan, tim kuasa hukum juga akan mengkaji berbagai upaya hukum terkait pemulihan nama baik dan hak-hak Yakobus Teka setelah memperoleh putusan bebas murni.
Langkah tersebut meliputi kemungkinan rehabilitasi nama baik, pemulihan hak-hak hukum, serta upaya memperoleh keadilan atas kerugian moral maupun materiil yang dialami selama menjalani proses hukum.
"Kami akan membicarakan seluruh langkah yang tersedia menurut hukum. Setelah dilakukan kajian bersama keluarga, kami akan menentukan sikap ke depan," ujar kuasa hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okky Prasetyo Adji saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim.
"Terkait hal tersebut kita hormati putusan Majelis Hakim dan segera melaksanakan putusan setelah menerima salinan putusan sembari menunggu petunjuk dari pimpinan," ujar Okky.
Pihak kejaksaan saat ini masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan bebas murni yang diterima Yakobus Teka menjadi penegasan bahwa setiap perkara pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan keyakinan hakim yang diperoleh dalam persidangan.
Bagi tim kuasa hukum, putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum harus tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan kebenaran.
"Betapapun tajamnya pedang hukum, dia tidak akan melukai orang yang tidak bersalah," tutup tim kuasa hukum LBH Cahaya Nian Tana Sikka (CINTA SIKKA).
