Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur NTT Tetapkan Bank Jatim Jadi Pemegang Saham Pengendali Kedua di Bank NTT

Sabtu, 06 September 2025 | September 06, 2025 WIB Last Updated 2025-09-06T13:33:32Z

 

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menetapkan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua (PSP-2) di Bank NTT melalui RUPS Luar Biasa 2025. Bank Jatim menyertakan modal Rp100 miliar untuk memperkuat permodalan Bank NTT sesuai ketentuan OJK.


Kupang,NTT – Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi menetapkan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua (PSP-2) di Bank NTT. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank NTT Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Gubernur pada Kamis (4/9/2025).


Agenda utama RUPS Luar Biasa ini adalah pengesahan Bank Jatim sebagai pemegang saham baru sekaligus penetapan sebagai PSP-2. Acara berlangsung secara luring dan daring, dihadiri oleh Wali Kota Kupang, para bupati se-NTT, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT Flori Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Selvy Nange, Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanes Landu Praing, serta seluruh pemegang saham.


Dalam keterangan persnya, Gubernur NTT menjelaskan bahwa kerja sama dengan Bank Jatim bertujuan memperkuat struktur permodalan Bank NTT agar mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


“Kami tadi sudah menyelenggarakan RUPS Luar Biasa. Kami menerima dan menetapkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sebagai salah satu pemegang saham pengendali di Bank NTT,” ujar Melki Laka Lena.

 

Bank Jatim menggelontorkan penyertaan modal senilai Rp100 miliar sebagai bentuk komitmen penguatan permodalan. Dengan tambahan modal ini, diharapkan Bank NTT semakin sehat, berdaya saing, dan mampu memperluas layanan perbankan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.


Selain membahas permodalan, RUPS Luar Biasa juga menyinggung kepemimpinan direksi Bank NTT. Forum menyepakati perpanjangan masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) direksi hingga Februari 2026, sembari menunggu persetujuan resmi OJK terhadap penetapan direksi definitif.


Gubernur NTT menegaskan bahwa setiap pengangkatan direksi maupun komisaris Bank NTT wajib melalui persetujuan OJK dengan mekanisme uji kepatutan dan kelayakan.


“Kami bersepakat menunggu hasil dari OJK. Baik untuk posisi direktur utama maupun anggota komisaris, pengesahannya nanti akan diputuskan setelah ada persetujuan OJK,” jelasnya.

 

RUPS juga menyinggung rencana penambahan jumlah direksi dan komisaris. Namun, keputusan akhir masih akan mempertimbangkan kebutuhan strategis untuk memperkuat kinerja perbankan.


Melki Laka Lena menambahkan bahwa setelah OJK menyetujui susunan pengurus baru, direksi dan komisaris Bank NTT diwajibkan menyusun rencana bisnis. Rencana tersebut harus disampaikan kepada pemegang saham agar arah pengembangan Bank NTT berjalan sejalan dengan program pembangunan provinsi dan kabupaten/kota di NTT.

🖊️: Baldus Sae