![]() |
| PDM Muhammadiyah Kota Kupang apresiasi aturan jam malam Wali Kota. Usman Sakan dorong agar ditingkatkan menjadi Perda demi kepastian hukum warga. |
Kota Kupang, NTT, 2 Oktober 2025– Kebijakan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, terkait penerapan jam malam melalui Surat Edaran (SE) mendapat apresiasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Kupang. Aturan ini dinilai sebagai langkah positif Pemerintah Kota dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Sekretaris PDM Kota Kupang, Usman Sakan, mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami dan mengimplementasikan kebijakan tersebut agar kehidupan sosial di Kota Kupang semakin kondusif. Menurutnya, dukungan penuh warga akan menjadi kunci keberhasilan penerapan jam malam.
Namun demikian, Usman menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti pada level surat edaran. Ia mendorong agar dilakukan kajian komprehensif sehingga aturan ini bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Surat edaran secara hukum hanya berfungsi sebagai pedoman internal pemerintah. Ia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi masyarakat luas, tidak mengatur sanksi, serta tidak dapat menggantikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan ditingkatkan menjadi Perda, aturan jam malam akan memiliki dasar hukum yang kuat, mengikat secara menyeluruh, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Usman, yang juga Ketua FOKAL IMM NTT.
Lebih lanjut, PDM Muhammadiyah Kota Kupang berharap langkah ini menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mewujudkan Kota Kupang yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
Untuk diketahui, Wali Kota Kupang telah menandatangani Surat Edaran yang mengatur jam pelaksanaan kegiatan malam di seluruh wilayah Kota Kupang. Kebijakan ini diterbitkan setelah banyak warga menyampaikan keluhan terkait pesta dan hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam serta menimbulkan gangguan kenyamanan.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan masyarakat, seperti pesta pernikahan, ulang tahun, dan acara sejenisnya, tetap diperbolehkan hingga pukul 00.00 WITA. Namun, aktivitas musik atau penggunaan pengeras suara harus dihentikan paling lambat pukul 22.00 WITA.
“Banyak warga menyampaikan keluhan kepada saya. Ada orang tuanya sakit yang terganggu musik keras sampai larut malam. Ada pula yang pulang dalam keadaan mabuk, memicu kecelakaan lalu lintas dan perkelahian yang bisa melibatkan banyak orang. Karena itu, saya menandatangani surat edaran ini sebagai tindak lanjut masukan masyarakat,” ujar Wali Kota dalam sebuah video yang diterima redaksi delikntt.com.
Surat edaran tersebut juga telah dikirimkan kepada seluruh lurah dan camat di Kota Kupang, serta menjadi dasar bagi aparat kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan.
Wali Kota pun mengajak seluruh warga mendukung aturan ini demi kenyamanan bersama.“Mari kita jaga Kota Kupang tetap aman dan tenang. Musik cukup sampai jam 10 malam, tetapi acara silakan dilanjutkan hingga tengah malam tanpa mengganggu lingkungan,” pesannya.
✒️: kl
