Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

13 LC Diduga Korban TPPO, Hakim Tegaskan Bukti Polres Sikka Sah dan Perkara Berlanjut

Selasa, 21 April 2026 | April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T07:31:29Z

 

Suasana persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melibatkan 13 pekerja hiburan (LC) di ruang sidang Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (21/4/2026). Majelis hakim menolak permohonan pemohon dan menyatakan alat bukti yang diajukan Polres Sikka sah, sehingga proses hukum perkara tetap berlanjut.

Maumere, NTT — Kasus TPPO Maumere kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim menolak seluruh permohonan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melibatkan 13 perempuan pekerja hiburan (LC) asal Jawa Barat di Eltras Pub. Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polres Sikka telah sesuai ketentuan dan perkara tetap berlanjut.


Putusan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum pihak termohon Polres Sikka, yakni Marianus Renaldy Laka bersama Agustinus Haryanto Jawa, dalam wawancara bersama media ini.


Menurut mereka, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa alat bukti dalam kasus TPPO Maumere telah memenuhi syarat hukum dan dinilai sah.


“Majelis hakim menilai bahwa alat bukti dalam perkara ini sah. Bahkan tidak hanya dua, tetapi ada tiga alat bukti yang saling menguatkan,” ungkap tim kuasa hukum.


Mereka menjelaskan bahwa keberadaan alat bukti tersebut menjadi dasar kuat bahwa tindakan kepolisian dalam menangani perkara ini tidak cacat prosedur sebagaimana yang dipersoalkan oleh pihak pemohon.


Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh pemohon telah diperiksa oleh majelis hakim.


Namun, hakim menilai bahwa substansi keberatan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara.


“Karena sudah masuk materi pokok perkara, maka itu bukan lagi ranah untuk diuji dalam permohonan ini,” jelasnya.


Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon.


Dengan putusan ini, pihak termohon menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus TPPO Maumere yang melibatkan 13 LC di Eltras Pub tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.


“Putusan ini menegaskan bahwa proses yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan. Artinya, perkara ini tetap berlanjut,” tegas mereka.


Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya di Maumere dan wilayah NTT secara umum.


Putusan majelis hakim ini menjadi penegasan bahwa keberatan yang diajukan tidak mampu menggugurkan dasar hukum penanganan perkara.


Saat bukti dinyatakan sah, maka arah perkara menjadi jelas—lanjut ke pembuktian.

✒️: Albert Cakramento