Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pertina NTT Sorot Organisasi Ilegal, Siap Lapor ke Mabes Polri

Jumat, 17 April 2026 | April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T14:05:41Z

 

Ketua Pertina NTT, Dr. Sam Haning, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Kupang terkait dugaan penggunaan organisasi tidak berbadan hukum dalam kegiatan olahraga tinju, Jumat (17/4/2026).

Kota Kupang, NTT – Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Sam Haning, SH., MH, menyoroti keberadaan organisasi tinju amatir yang diduga tidak memiliki legalitas, salah satunya organisasi bernama Perbati, namun tetap menjalankan kegiatan olahraga. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri.


Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media di Kota Kupang, Jumat (17/4/2026), menyusul polemik yang berkembang terkait aktivitas organisasi di luar struktur resmi serta dugaan penggunaan kewenangan tanpa dasar hukum yang jelas.


Haning menjelaskan bahwa dalam sidang pada 13 April 2026, majelis hakim telah meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menghadirkan bukti legalitas organisasi Perbati. Permintaan tersebut merupakan bagian dari agenda persidangan persiapan untuk memastikan keberadaan dan status hukum organisasi yang dipersoalkan.


Namun, hingga sidang berlangsung, dokumen legalitas yang diminta tidak dapat ditunjukkan di hadapan majelis hakim.


“Yang diminta oleh majelis hakim adalah bukti legalitas Perbati, tetapi tidak dibawa dan tidak ditunjukkan,” tegas Haning.


Ia menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya tidak pernah secara khusus mengangkat Perbati ke permukaan. Menurutnya, isu tersebut justru muncul setelah disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga dalam ruang publik.


Haning menegaskan bahwa setiap organisasi yang menyelenggarakan kegiatan olahraga, khususnya tinju amatir, wajib memiliki legal standing yang sah serta terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa dasar hukum tersebut, seluruh aktivitas organisasi berpotensi melanggar aturan.

“Kalau tidak bisa dibuktikan legalitasnya, maka bisa dikategorikan ilegal,” ujarnya.


Ia menilai kondisi ini sangat berbahaya, terutama jika organisasi yang tidak memiliki legalitas tetap menyelenggarakan pertandingan, event olahraga, hingga mengirim atlet ke kejuaraan nasional maupun internasional.


Menurut Haning, dampak dari persoalan ini tidak hanya berhenti pada organisasi, tetapi juga dapat merembet ke atlet, pelatih, bahkan hasil kejuaraan yang telah diraih.


Ia mencontohkan adanya atlet yang mengikuti pelatihan hingga ke luar negeri, namun justru diberikan identitas dari organisasi yang legalitasnya dipertanyakan.


Jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka status keikutsertaan atlet hingga prestasi yang diraih berpotensi dipersoalkan.


Haning bahkan mengingatkan bahwa kondisi ini dapat berujung pada peninjauan ulang terhadap keabsahan hasil pertandingan apabila terbukti melibatkan organisasi yang tidak sah.


Di sisi lain, Haning menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dan surat resmi yang berlaku, satu-satunya organisasi tinju amatir yang sah di Indonesia adalah Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina).


Ia menyebut kepengurusan yang diakui berada di bawah Ketua Umum PP Pertina, Dr. Hilary Brigitta Telasuk, S.H., LL.M., dan berlaku secara nasional dari Sabang hingga Merauke.

“Selain Pertina, tidak ada yang sah menyelenggarakan tinju amatir,” tegasnya.


Haning juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri. Laporan tersebut akan mencakup dugaan tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen, penipuan, serta penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan status hukum organisasi.


“Kami akan laporkan ke Mabes Polri. Ini harus terang-benderang agar semua jelas dan tidak merugikan banyak pihak,” ujarnya.


Meski demikian, Haning tetap membuka ruang penyelesaian melalui dialog. Ia mendorong agar Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama pihak terkait dapat duduk bersama dengan Pertina untuk mencari solusi yang adil dan komprehensif.


Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merusak sistem olahraga nasional.


Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik organisasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, integritas olahraga, serta citra Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.


“Ini bukan masalah kecil. Dampaknya bisa sangat besar jika tidak diselesaikan dengan baik,” ujarnya.


Haning menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memperoleh kepastian hukum yang jelas.


Polemik legalitas organisasi tinju amatir ini menjadi perhatian serius dalam tata kelola olahraga nasional, terutama terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap atlet.


Tanpa legalitas yang jelas, olahraga bukan hanya kehilangan arah—tetapi juga berisiko kehilangan kepercayaan.

✒️: kl