![]() |
| Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Dominggus Kale Hia, saat ditemui di lobby DPRD Kota Kupang, Selasa (21/4/2026), menyoroti keberadaan provider yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kota Kupang. |
Kota Kupang, NTT —Keberadaan provider tanpa izin di Kupang kini menjadi sorotan serius DPRD Kota Kupang. Sedikitnya 8 hingga 10 provider tanpa izin Kupang diduga telah beroperasi tanpa legalitas yang jelas, memicu kekhawatiran akan potensi kerugian daerah dan ketidakteraturan tata kota.
Sorotan ini disampaikan Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Dominggus Kale Hia, di sela-sela kegiatan panitia khusus (pansus) di lobby DPRD Kota Kupang, Selasa (21/4/2026).
Dominggus menegaskan bahwa DPRD tidak dalam posisi menghambat investasi. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap bentuk usaha wajib memenuhi aspek legalitas, termasuk izin dan jenis usaha yang jelas.
“Bukan kita menghalangi orang untuk berusaha. Tapi harus jelas—usahanya apa, izinnya bagaimana, dan ada tanggung jawab terhadap pajak,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran provider tanpa izin Kupang justru menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha yang patuh aturan dan yang tidak.
DPRD memperkirakan terdapat sekitar 8 hingga 10 provider tanpa izin Kupang yang saat ini telah beroperasi.
Meski jumlah pastinya masih perlu pendataan lebih lanjut, Dominggus menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan.
“Ada yang sudah beroperasi, tapi belum punya izin. Ini harus dideteksi dan ditertibkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menciptakan praktik usaha yang tidak sehat.
Selain aspek legalitas, DPRD juga menyoroti dampak visual dan tata kota akibat keberadaan provider tanpa izin.
Instalasi yang tidak tertata dinilai membuat wajah kota terlihat semrawut.
Sedikit jujur saja—kalau kabel makin ruwet, yang pusing bukan cuma mata warga, tapi juga potensi PAD yang ikut “hilang pelan-pelan”.
Lebih jauh, Dominggus menegaskan bahwa keberadaan provider tanpa izin Kupang juga berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah.
Sebagai langkah konkret, DPRD mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur operasional provider.
Menurutnya, regulasi yang kuat akan menjadi dasar hukum untuk melakukan penertiban secara tegas dan terukur.
“Perlu ada Perda supaya semuanya jelas, teratur, dan punya dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Dengan adanya Perda, diharapkan tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha untuk beroperasi tanpa izin.
Dominggus juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini.
Ia meminta agar kajian dilakukan secara cepat dan langsung diikuti dengan langkah eksekusi di lapangan.
“Harus segera dikaji dan ditindak. Jangan sampai ini berlarut-larut,” ujarnya.
Penertiban provider tanpa izin Kupang tidak hanya bertujuan menciptakan keteraturan, tetapi juga untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika seluruh provider tertib dan berizin, maka kontribusi terhadap pendapatan daerah akan meningkat secara signifikan.
“Kalau ini ditata dengan baik, ujungnya untuk peningkatan PAD juga,” pungkasnya.
Persoalan ini menjadi gambaran bahwa pertumbuhan usaha harus berjalan seiring dengan aturan. Tanpa pengawasan dan regulasi, yang tumbuh bukan hanya usaha—tetapi juga potensi masalah.
Tanpa aturan yang tegas, usaha bisa tumbuh—tapi ketertiban bisa runtuh.
✒️: kl
