Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Kematian Mahasiswi UPG 1945 NTT, Dekan Fakultas Hukum Desak Polisi Transparan dan Profesional

Selasa, 19 Mei 2026 | Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T05:08:07Z


 

Kupang, NTT – Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, Simson Lasi, meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan kematian tidak wajar mahasiswi Yerdi Efrosina Bekliu secara profesional, transparan, dan objektif. Pernyataan tersebut disampaikan Simson Lasi kepada media ini, Selasa, 19 Mei 2026 di ruang kerjanya.


Simson Lasi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya almarhumah Yerdi Efrosina Bekliu yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang.


Peristiwa tersebut disebut menimbulkan keprihatinan besar bagi keluarga, masyarakat, dan seluruh pihak yang menghendaki tegaknya keadilan serta kepastian hukum.


“Kami menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, tidak boleh lambat, tidak boleh ragu, dan tidak boleh bekerja secara biasa-biasa saja dalam menangani perkara ini. Kasus kematian tidak wajar harus ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan prinsip scientific crime investigation,” tegas Simson Lasi.


Berdasarkan informasi dan fakta awal yang diperoleh dari lokasi kejadian, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri secara serius oleh penyidik. Di antaranya korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar kos, pintu kamar dalam keadaan terkunci sehingga harus didobrak oleh saksi, sementara jendela disebut tidak tertutup sempurna.


Selain itu, ditemukan adanya percikan darah di sekitar jendela serta kondisi korban yang dinilai menimbulkan dugaan adanya peristiwa tidak normal. Karena itu, pihak kampus meminta dilakukan pemeriksaan ilmiah dan forensik secara menyeluruh.


“Fakta-fakta tersebut merupakan indikator awal yang tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa,” lanjut Simson Lasi.


Karena itu, Fakultas Hukum UPG 1945 NTT mendesak pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, dan transparan.


Pihak kampus juga meminta aparat mengutamakan pemeriksaan forensik secara menyeluruh, termasuk autopsi, pemeriksaan laboratorium, digital forensik, dan olah tempat kejadian perkara secara detail.


Selain itu, seluruh saksi yang mengetahui aktivitas terakhir korban diminta segera diperiksa dan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan korban maupun lokasi kejadian harus diamankan.


Pihak kampus juga meminta perkembangan penanganan perkara dibuka kepada keluarga dan publik secara proporsional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa keterlambatan penanganan suatu perkara dapat menghilangkan jejak, merusak alat bukti, dan mengaburkan fakta hukum. Karena itu, ketegasan dan kecepatan aparat penegak hukum dinilai sangat penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.


“Keluarga korban dan masyarakat hanya menginginkan satu hal, yaitu kebenaran dan keadilan. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta. Tidak boleh ada intervensi terhadap proses hukum. Dan tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan kematian yang belum terang penyebabnya,” tegasnya.


Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa pada 19 Mei 2026 pihak keluarga sebenarnya telah menjadwalkan audiensi dengan Kapolres Kupang Kota, namun karena Kapolres tidak berada di tempat, pertemuan dijadwalkan kembali pada 20 Mei 2026.


Pihak Fakultas Hukum UPG 1945 NTT menyatakan percaya bahwa kepolisian memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang. Namun menurut mereka, kepercayaan publik harus dijawab dengan kerja nyata, langkah cepat, dan keberanian membuka fakta hukum apa adanya.


“Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka siapa pun yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah terhadap ketidakjelasan, dan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan apa pun,” tutup Simson Lasi.

✒️: kl