Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kementerian Koperasi RI Turun Tangan, Polemik KSP Swasti Sari Segera Dimediasi

Rabu, 20 Mei 2026 | Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T02:47:36Z

 


KUPANG, NTT, 20 Mei 2026Kementerian Koperasi Republik Indonesia mulai mengambil langkah penanganan terhadap polemik yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari dengan menyiapkan proses mediasi serta melakukan koordinasi internal lintas deputi guna mencari solusi penyelesaian yang objektif dan berkeadilan.


Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Herbert H.O. Siagian, mengatakan pihaknya akan segera memanggil tim pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) terhadap bakal calon pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari.


Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan dan informasi dari sejumlah anggota koperasi, termasuk Jefri Tapobali, terkait dinamika yang berkembang dalam tata kelola dan proses internal koperasi.


Menurut Herbert, kementerian perlu memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses UKK yang telah dilakukan sebelum menentukan langkah lanjutan.


“Pertama, kami akan memanggil tim UKK yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada bakal calon pengurus dan pengawas di KSP Kopdit Swasti Sari. Berdasarkan informasi yang kami terima, hal itu akan segera kami diskusikan,” ujarnya.


Selain memanggil tim UKK, Kementerian Koperasi RI juga akan berkoordinasi dengan deputi yang membidangi kelembagaan koperasi. Hal itu dilakukan karena persoalan terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) berada dalam ruang lingkup deputi kelembagaan.


Herbert menjelaskan, hasil koordinasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian terhadap polemik yang berkembang di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari.


“Kami akan berdiskusi dengan deputi kelembagaan karena persoalan RAT merupakan domain mereka. Kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi di koperasi lain sehingga perlu menjadi referensi atau pembelajaran dalam penyelesaian masalah kelembagaan koperasi,” katanya.


Herbert menegaskan bahwa Kementerian Koperasi RI bukan aparat penegak hukum sehingga pendekatan yang dilakukan adalah mediasi dan penyelesaian secara nonlitigasi.


Menurutnya, langkah mediasi akan ditempuh setelah seluruh informasi dari tim UKK dan deputi kelembagaan dihimpun agar proses penyelesaian berjalan secara objektif.


“Kewenangan kami adalah melakukan mediasi. Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga pendekatan yang dilakukan adalah penyelesaian nonlitigasi dengan mempertemukan berbagai pihak setelah seluruh informasi dihimpun,” tegasnya.


Meski belum memastikan batas waktu penyelesaian, Herbert memastikan kementerian akan bergerak cepat agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan berdampak lebih luas terhadap anggota koperasi.


Di tengah polemik yang terjadi, Herbert juga meminta seluruh jajaran pengurus, pengawas, dan karyawan KSP Kopdit Swasti Sari tetap menjaga pelayanan kepada anggota.


Ia menegaskan bahwa hak-hak anggota harus tetap menjadi prioritas utama sehingga pelayanan koperasi tidak boleh terganggu akibat konflik internal yang sedang berlangsung.


“Dalam situasi seperti ini, demi kemaslahatan anggota, pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa. Jangan sampai karena adanya polemik, hak-hak anggota terganggu atau pelayanan menjadi terdampak,” ujarnya.


Menurut Herbert, persoalan internal di tingkat pengurus dan pengawas memang perlu diselesaikan secara baik, namun keberlangsungan pelayanan dan kesejahteraan anggota koperasi harus tetap menjadi perhatian utama seluruh pihak.

✒️; ***