KUPANG, NTT, 18 Mei 2026 – Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT, Erick Mamo, SH., MH mendesak Polres Kupang Kota segera membuka hasil otopsi kematian mahasiswi UPG 1945 NTT, Yerdi Efrosina Bekliu, yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian kepada keluarga, kampus, maupun masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Erick Mamo saat konferensi pers bersama pihak Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT di Kupang, Senin, 18 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Arnold Sjah, SH., MH, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UPG 1945 NTT Marten Dilak, serta Ketua DPC KAI Kota Kupang Joko Talan.
Erick mengatakan, pihaknya bersama kampus sepakat mengawal proses hukum kematian Yerdi Efrosina Bekliu hingga tuntas dan terang-benderang. Menurutnya, sudah lebih dari satu minggu sejak korban meninggal dunia, namun belum ada penjelasan resmi terkait hasil otopsi maupun penyebab pasti kematian korban.
“Kami berharap dari pihak Polres Kupang Kota secepatnya memberikan penjelasan mengenai hasil otopsi. Sudah satu minggu, masyarakat, keluarga, dan kampus membutuhkan kepastian tentang penyebab kematian adik Yerdi,” tegas Erick Mamo.
Ia menilai lambannya informasi dari kepolisian justru memicu berbagai spekulasi liar di media sosial. Banyak pihak, kata dia, mulai membuat analisa sendiri terkait penyebab kematian korban tanpa dasar fakta yang jelas.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Tetapi setidaknya ada informasi yang disampaikan kepada keluarga dan kampus agar tidak muncul spekulasi liar yang membuat suasana semakin tidak pasti,” lanjutnya.
Menurut Erick, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat penting agar publik tidak terus bertanya-tanya mengenai perkembangan kasus tersebut. Ia meminta Polres Kupang Kota segera melakukan jumpa pers apabila memang sudah ada perkembangan hasil penyelidikan maupun hasil otopsi.
“Kalau memang hari ini bisa memberikan penjelasan, silakan lakukan jumpa pers. Sampaikan kepada masyarakat apa sebenarnya penyebab kematian adik kita ini,” katanya.
Erick juga mengungkapkan bahwa pihak KAI NTT bersama kampus berencana mendatangi Polres Kupang Kota untuk beraudiensi dan meminta penjelasan langsung terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami akan bersama-sama dengan pihak kampus mendatangi Polres untuk meminta informasi dan perkembangan penanganan kasus ini,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar lambannya penanganan dan minimnya informasi dari kepolisian tidak memicu gelombang aksi mahasiswa maupun aliansi masyarakat di Kota Kupang.
“Jangan sampai proses yang lambat dan informasi yang tersendat memicu aksi-aksi dari mahasiswa maupun aliansi masyarakat di Kota Kupang,” katanya.
KAI NTT menegaskan akan terus mengawal proses hukum kematian Yerdi Efrosina Bekliu hingga penyebab pasti kematian korban terungkap secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
✒️: kl
