Oleh: (MERIDIAN DEWANTA, SH - ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI - NTT)
Pernyataan Advokat Fransisco Bernando Bessi yang dibacakan dalam Sidang Pembelaan (Pledoi) kasus korupsi Renovasi Sekolah di Kupang Tahun Anggaran 2021 pada Pengadilan Tipikor Kupang, (Selasa 28 April 2026) perihal adanya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar cs terhadap Kliennya, adalah pernyataan dalam rangka menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Diketahui bahwa dalam kasus korupsi Renovasi Sekolah di Kupang Tahun Anggaran 2021 itu ada tiga terdakwa yang diadili, yaitu Hironimus Sonbai atau Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, dengan didampingi dua hakim anggota, yaitu Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Dalam Pledoinya, Advokat Fransisco Bernando Bessi menyebut kliennya, Hironimus Sonbai alias Roni, telah menyetorkan uang kepada sejumlah oknum jaksa, termasuk kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar.
Menurut Fransisco Bernando Bessi, total uang yang diserahkan Roni kepada Ridwan Sujana Angsar mencapai sekitar Rp.140 juta pada tahun 2022 dan diberikan secara bertahap.
Pembayaran pertama sebesar Rp.50 juta disebut dilakukan langsung oleh Roni di Hotel Sasando, Kota Kupang, dan diterima oleh Ridwan Sujana Angsar.
Selanjutnya, pembayaran kedua senilai Rp.50 juta dilakukan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di wilayah Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Pada pertemuan berikutnya di Hotel Naka, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan bahwa uang yang diterimanya hanya Rp.40 juta. Saat itu terdakwa langsung menghubungi Gusty untuk menanyakan kekurangan tersebut dan dari komunikasi itu, diketahui bahwa Rp.10 juta diduga diberikan kepada seorang jaksa lain bernama Benfrid Foeh.
Fransisco Bernando Bessi juga mengungkap bahwa Ridwan Sujana Angsar kembali meminta uang sebesar Rp.50 juta kepada terdakwa Didik dalam pertemuan di GOR Oepoi, Kupang.
Menurut Fransisco Bernando Bessi, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan bahwa ia tidak mau tahu, dan meminta agar uang Rp.50 juta harus disiapkan keesokan harinya untuk keperluan di Jakarta.
Karena Didik tidak memiliki uang, Roni disebut menanggung pembayaran tersebut dan menyerahkannya di gerbang Kejaksaan Tinggi NTT melalui sopir pribadi Ridwan Sujana Angsar yang disaksikan oleh sopir pribadi Roni atas nama Lucky.
Selain Ridwan Sujana Angsar dan Benfrid Foeh, dalam Sidang Pledoi itu juga disebut nama jaksa lain, yaitu Noven Bulan yang bertugas di bidang intelijen Kejati NTT yang diduga meminta uang Rp.175 juta. Dari jumlah itu, Rp.25 juta disebut digunakan untuk membayar saksi ahli dari Politeknik.
Fransisco Bernando Bessi juga menyatakan ada uang Rp.500 juta yang diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendro Ndolu untuk menyelesaikan perkara tersebut. Pemberian pertama sebesar Rp.200 juta, dan pemberian kedua adalah Rp.300 juta.
Pernyataan Advokat Fransisco Bernando Bessi dalam Sidang Pledoinya tentang dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs tersebut, tentu saja tidak bisa dikriminalkan dengan pasal pencemaran nama baik, sebab hal itu dilakukannya demi membela kepentingan Kliennya dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia, mengedepankan tehnik advokasi hukum yang objektif, profesional, jujur, serta didedikasikan untuk memperjuangkan tegaknya prinsip-prinsip hukum dan keadilan agar tidak dikotori oleh perilaku korup para oknum jaksa.
Soal dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs yang diungkapkan oleh Advokat Fransisco Bernando Bessi itu, adalah didasarkan pada pengakuan terdakwa Roni yang semuanya terekam, dan rekaman suara pengakuan terdakwa Roni tersebut telah diberikan kepada Tim Kuasa Hukum sejak tanggal 20 Juli 2025, serta telah dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan pada tanggal 21 April 2026.
Advokat Fransisko Bernando Bessi bisa disebut beritikad buruk dalam menjalankan tugas profesinya dan dapat dipidana dengan pasal Pencemaran Nama Baik, kecuali jika apa yang diungkapkan dalam Pledoinya tentang dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs adalah hanya karangan perkataan bohongnya saja atau hal itu diperolehnya dengan cara mengarahkan terdakwa Roni untuk memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang memutarbalikan fakta.
Oleh karena segenap pernyataan Advokat Fransisco Bernando Bessi didasarkan pada hasil ungkapan yang jujur dan berani dari terdakwa Roni, maka sangat mengherankan bagi publik jika Gusty Pisdon hanya melaporkan Fransisco Bernando Bessi dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik di Polda NTT, sementara Roni selaku pemilik dan pengungkap fakta utama justru tidak ikut dilaporkan, padahal terdakwa Roni secara tersendiri juga menyampaikan Pledoi yang isinya sama dan sebangun dengan apa yang disampaikan oleh Fransisco Bernando Bessi soal dugaan pemerasan oleh para oknum jaksa itu.
Yang lebih aneh binti janggal adalah mengapa hanya Gusty Pisdon dan Tim Kuasa Hukumnya yang begitu ngotot dan agresif melaporkan Advokat Fransisco Bernando Bessi, padahal dalam Pledoi itu Gusti Pisdon cuma disebut-sebut sebagai perantara pemerasan, kenapa bukan jaksa Ridwan Sujana Angsar cs yang dituduh memeras itu yang melapor langsung di Polda NTT?? Jangan-jangan Gusti Pisdon hanya digunakan sebagai pion oleh oknum-oknum jaksa yang diduga memeras terdakwa Roni itu untuk melakukan serangan balik terhadap upaya Fransisco Bernando Bessi yang begitu berani membongkar bobroknya perilaku jaksa di Provinsi NTT.
Pada sisi lain, kami menyarankan kepada Advokat Fransisco Bernando Bessi dan juga Kliennya yaitu terdakwa Roni untuk secara resmi segera membuat pengaduan ke KPK terkait dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs tersebut, sehingga dengan demikian laporan pidana di Polda NTT oleh Gusti Pisdon yang merasa nama baiknya tercemar akibat disebut-sebut sebagai perantara pemerasan oknum jaksa, juga harus ditunda penanganannya sambil terlebih dahulu menunggu terkuaknya kebenaran pemerasan oleh para oknum jaksa itu di meja peradilan.
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. pasti sangat paham tentang Surat Edaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor : B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, yang ditandatangani oleh Direktur III Pidana Korupsi dan White Collar Crime, Brigjend Indarto, yang menginstruksikan Kapolda seluruh Indonesia agar kasus korupsi yang ditangani Polri, Kejaksaan dan KPK selalu diprioritaskan penanganannya, daripada kasus pencemaran nama baik.
Surat Edaran Bareskrim Polri itu harus jadi rujukan yang sungguh-sungguh dilaksanakan, mengingat betapa besarnya peran serta masyarakat untuk mengungkap dan melaporkan perilaku korup dari para oknum aparat penegak hukum, namun mereka terintimidasi oleh teror akibat dilaporkan balik dengan sangkaan pencemaran nama baik oleh pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya dengan pengungkapan sebuah skandal.
Pasal yang digunakan oleh Gusty Pisdon untuk mengkriminalkan Advokat Fransisco Bernando Bessi di Polda NTT adalah Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik, yang pada ayat (3) berbunyi : "Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri."
Merujuk pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ayat (3) tersebut maka pernyataan-pernyataan Advokat Fransisco Bernando Bessi dan Kliennya Roni dalam Nota Pembelaannya adalah pernyataan yang tidak bisa dipidanakan sebab itu dilakukan untuk membela diri dan kehormatan serta demi kepentingan umum, yang dengan sangat terpaksa harus diungkapkan sebab terdakwa Roni selama ini sudah keluar uang ratusan juta rupiah kepada para oknum jaksa dan dijanjikan kasus korupsinya tidak akan dinaikkan, namun justru kasusnya naik serta kini dia harus jadi pesakitan terpenjara.
Pada pokoknya terkait dengan laporan pidana Pencemaran Nama Baik oleh Gusty Pisdon dan kuasa hukumnya terhadap Advokat Fransisco Bernando Bessi di Polda NTT, maka kami patut mempertegas bahwa Advokat Fransisco Bernando Bessi tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XI/2013.
