Maumere, NTT, 15 Mei 2026 — Praktik pengembalian uang belanja menggunakan permen kembali menuai sorotan publik di Kabupaten Sikka. Sejumlah konsumen mengeluhkan kebijakan Toserba Fajar di Maumere yang mengganti uang receh pecahan Rp100 hingga Rp400 dengan permen, sehingga memicu kritik dan protes dari pelanggan.
Kebijakan tersebut dinilai merugikan konsumen karena uang kembalian yang seharusnya diterima dalam bentuk tunai justru diganti dengan barang lain.
Manager Toserba Fajar, Yuliana, mengakui bahwa penggunaan permen sebagai pengganti uang receh memang telah menjadi kebijakan toko.
“Di sini memang sudah kebijakan toko. Kami sudah menyiapkan permen untuk pengembalian kepada pembeli yang nilai kembaliannya di bawah Rp500,” ujarnya.
Sejumlah pelanggan mengaku selama ini hanya bisa pasrah menerima kondisi tersebut. Maria, salah satu pelanggan, mengatakan dirinya cukup sering menerima permen sebagai pengganti uang kembalian saat berbelanja.
“Kadang dikasih permen, kadang juga tidak. Kalau kasir kasih permen ya kami terima saja. Tapi harapan kami ke depan kasir bisa siapkan uang recehan untuk pengembalian,” katanya.
Keluhan lebih keras disampaikan pelanggan lainnya, Yustina. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menjadi keuntungan tersembunyi bagi toko jika dilakukan kepada ratusan pelanggan setiap hari.
“Kalau sehari ada 400 orang yang datang belanja lalu ada endapan uang belanja di toserba, misalnya satu orang Rp100 saja, ayo kita hitung berapa hasilnya. Toserba jangan cari untung,” tegasnya.
Menanggapi protes tersebut, pemilik Toserba Fajar, Niang, berdalih pihaknya kesulitan memperoleh uang pecahan Rp100 dan Rp200 dari bank sehingga memilih menyediakan permen sebagai alternatif.
“Kami selalu siap permen untuk kembalian Rp100 dan Rp200 karena memang uang fisik kami kesulitan dapat dari bank. Permen juga tidak pernah habis karena stok kami banyak,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan bahwa pihak toko selalu menawarkan pilihan kepada pembeli sebelum memberikan permen.
“Kami selalu tanya dulu ke pembeli mau permen atau tidak. Kalau tidak mau, kami kasih uang stok yang masih ada atau mungkin konsumen punya uang kembalian,” katanya.
Niang juga mengakui bahwa permen bukan alat pembayaran yang sah, namun menurutnya praktik serupa juga terjadi di sejumlah tempat lain melalui sistem pembulatan atau donasi belanja.
“Saya tahu permen bukan pembayaran yang sah. Tapi di tempat lain disuruh donasi, kami malah kasih permen karena kesulitan dapat uang fisiknya dari bank,” ujarnya.
Pernyataan yang kemudian memicu perhatian publik muncul saat Niang menegaskan bahwa pelanggan yang tidak setuju dipersilakan untuk tidak berbelanja di tokonya.
“Yang tidak suka terima permen ya tidak usah belanja di tempat kami,” tegasnya.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan pelayanan yang berpihak kepada konsumen.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Sikka menegaskan bahwa konsumen memiliki hak penuh untuk menolak pengembalian uang menggunakan permen.
“Kalau ada toko yang pengembaliannya pakai permen, tinggal ditolak saja. Saya juga pernah alami dan saya tolak,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat tetap meminta haknya berupa uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.
“Konsumen punya hak untuk menuntut dikembalikan dengan uang. Saya pernah seperti itu, mereka akhirnya cari uangnya dan dikembalikan,” tegasnya.
