![]() |
| Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan kebijakan penggratisan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Kupang. |
Kota Kupang – Pemerintah Kota Kupang resmi menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, kebijakan ini hanya dapat diakses oleh warga yang memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu agar lebih mudah memiliki tanah dan membangun rumah secara legal.
“Sekarang BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sudah digratiskan. Dulu ada biaya 5 persen saat pertama kali membeli tanah, sekarang sudah nol,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah ditandatangani.
Ini Syaratnya
Agar bisa mendapatkan fasilitas gratis BPHTB, masyarakat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki KTP Kota Kupang
- Termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- Memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
- Terdaftar dan terverifikasi dalam data terpadu pemerintah
Pengurusan BPHTB dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang.
Selain itu, Pemkot Kupang juga menggratiskan PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“PBG ini izin untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar keselamatan. Sekarang untuk masyarakat kurang mampu juga sudah gratis,” jelas Wali Kota.
Untuk mendapatkan layanan PBG gratis, masyarakat juga harus memenuhi kategori MBR dan mengikuti persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang.
Wali Kota turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi kebijakan pemerintah.
“Kita gunakan media sosial untuk hal-hal positif seperti ini. Bantu pemerintah menyosialisasikan kebijakan agar masyarakat tahu dan bisa merasakan manfaatnya,” katanya.:
Ia berharap, dengan informasi yang tersampaikan secara luas, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta bangunan.
✒️: kl
