Maumere, NTT — Kuasa hukum Yohanes Joni mempertanyakan perkembangan penanganan pengaduan dugaan penggelapan uang simpanan anggota KSP Kopdit Mitan Gita senilai Rp 30.632.263 di Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur. Hingga Rabu (14/10/2026), pihak kuasa hukum mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak pengaduan disampaikan pada 6 Agustus 2026.
Kuasa hukum Yohanes Joni, Heriyanto Jawa, S.H., berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai status pengaduan tersebut, termasuk langkah penanganan yang telah dilakukan.
“Klien kami juga membutuhkan kepastian hukum atas kasus ini,” kata Heriyanto.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan permohonan pengembalian uang simpanan Yohanes Joni sebagai anggota KSP Kopdit Mitan Gita yang menurut pelapor belum diselesaikan.
Berdasarkan dokumen pengaduan tertanggal 6 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Sikka melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka, Yohanes Joni mempersoalkan pengembalian simpanannya setelah mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
Dalam dokumen tersebut, Yohanes menyebut telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota koperasi pada 2 Februari 2026 sekaligus meminta pengembalian seluruh uang simpanannya.
Nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp 30.632.263 atau sekitar Rp 30,6 juta. Jumlah tersebut disebut berdasarkan saldo terakhir yang tercatat dalam buku simpanan milik pelapor.
Menurut uraian dalam pengaduan, permintaan pengembalian dana itu belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan. Yohanes kemudian menempuh jalur pengaduan kepada kepolisian untuk meminta penanganan atas persoalan tersebut.
Heriyanto mengatakan, pihaknya membutuhkan informasi resmi agar dapat mengetahui sejauh mana pengaduan yang disampaikan kepada Polres Sikka telah ditindaklanjuti.
Ia berharap kepolisian menjelaskan status pengaduan tersebut, termasuk apakah masih dalam tahap penelaahan atau telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Menurut dia, pemberitahuan perkembangan penanganan penting agar pelapor memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang ditempuh.
SP2HP merupakan sarana pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara oleh kepolisian. Informasi tersebut membantu pelapor mengetahui proses yang sedang berjalan sesuai tahapan penanganannya.
Meski demikian, belum diterimanya SP2HP oleh kuasa hukum tidak serta-merta membuktikan bahwa kepolisian tidak melakukan tindakan apa pun. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari Polres Sikka mengenai status pengaduan Yohanes Joni.
Polres Sikka, khususnya Satuan Reserse Kriminal, diharapkan memberikan keterangan mengenai perkembangan pengaduan tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan sejak laporan disampaikan pada 6 Agustus 2026.
Kejelasan informasi diperlukan agar pelapor mengetahui status pengaduannya dan tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai proses penanganan.
Di sisi lain, pengurus KSP Kopdit Mitan Gita juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan persoalan pengembalian simpanan yang dipersoalkan oleh Yohanes Joni.
Persoalan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor juga belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga Rabu (14/10/2026), Heriyanto menyatakan pihaknya belum menerima SP2HP sejak pengaduan disampaikan pada 6 Agustus 2026.
Kuasa hukum berharap Polres Sikka memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut agar kliennya memperoleh kepastian hukum terkait uang simpanan senilai Rp 30,6 juta.
Redaksi news-daring.com membuka ruang bagi Polres Sikka dan pengurus KSP Kopdit Mitan Gita untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
