Maumere, NTT — Rosydia Wanti mengadukan suaminya, Mikael Guardus Sixtus alias Bang RK, atas dugaan pelanggaran norma perkawinan adat Sikka Krowe. Pengaduan tertanggal 8 Oktober 2026 itu memuat sejumlah persoalan rumah tangga, termasuk dugaan perselingkuhan dan tuntutan pemulihan martabat perempuan.
Bang RK membantah relevansi penyelesaian melalui mekanisme adat dengan menegaskan bahwa perkawinannya dengan Rosydia dilangsungkan secara Gereja atau agama, bukan melalui perkawinan adat. Sementara itu, Kepala Desa Wairkoja, Henderiko, menyatakan masih mempelajari kewenangannya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Dalam surat pengaduan yang diterima redaksi, Rosydia, 44 tahun, menyatakan perkawinannya dengan Bang RK, 35 tahun, telah dilangsungkan secara sah menurut hukum Gereja Katolik, tetapi belum tercatat di Kantor Catatan Sipil.
Rosydia mempersoalkan dugaan perselingkuhan atau gumut-gabo, komunikasi melalui WhatsApp yang menurut keterangannya menunjukkan keinginan mengakhiri perkawinan secara sepihak, serta dugaan tidak terpenuhinya kewajiban nafkah lahir dan batin.
Menurut Rosydia, persoalan tersebut berdampak pada perasaan, martabat dirinya, dan kehormatan keluarga. Karena itu, ia meminta agar pengaduannya diproses melalui mekanisme adat Sikka Krowe.
Dalam suratnya, Rosydia mencantumkan empat norma adat yang dinilainya berkaitan dengan persoalan tersebut, yakni Gapu Gahu Muli Mut, Gumut-gabo, Oha pliren loni glaran, dan Tula ela daa tega rea.
Ia mengajukan tiga tuntutan utama, yaitu denda adat, pemulihan martabat perempuan, serta denda material yang dimaksudkan untuk memulihkan nama baik dan kondisi psikologisnya.
Dalam dokumen tersebut, Rosydia didampingi Linus Mitan, 61 tahun, seorang pensiunan aparatur sipil negara yang disebut sebagai orang tua sosiologis pengadu. Surat itu juga mencantumkan empat pendamping dari Perkumpulan Relawan Kemanusiaan Flores (PRKF).
Namun, tuduhan dalam surat pengaduan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Rosydia. Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan yang menyatakan Bang RK terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diadukan.
Saat dimintai tanggapan oleh media ini, Bang RK memberikan respons singkat. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan pemberitaan mengenai pengaduan tersebut, tetapi menegaskan bahwa perkawinannya dengan Rosydia dilangsungkan secara agama.
“Silakan saja, dan tidak apa-apa. Karena kami menikah secara Gereja atau agama, bukan menikah secara adat,” ujar Bang RK.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan awal Bang RK terhadap pengaduan istrinya.
Meski demikian, ia belum memberikan penjelasan terperinci mengenai dugaan perselingkuhan, persoalan nafkah, maupun komunikasi WhatsApp yang disebutkan dalam surat pengaduan.
Klarifikasi lebih lanjut dari Bang RK diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai pokok persoalan yang diadukan.
Selain itu, penerapan norma adat dalam perkara ini masih memerlukan penjelasan dari tokoh atau lembaga adat yang berkompeten. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah norma-norma yang dicantumkan dalam pengaduan relevan dengan persoalan yang dipermasalahkan.
Sementara itu, Kepala Desa Wairkoja, Henderiko, mengatakan masih mempelajari pengaduan tersebut dan berkonsultasi dengan atasannya untuk memastikan kewenangannya dalam menangani perkara itu.
Menurut Henderiko, status administrasi kependudukan para pihak menjadi salah satu pertimbangan sebelum pemerintah desa mengambil langkah lebih lanjut.
“Saya masih pelajari dan konsultasi dengan atasan saya apakah saya berwenang mengurus perkara ini, soalnya mereka bukan penduduk yang terdaftar di desa saya, tetapi mereka memiliki dokumen kependudukan di Desa Geliting, Epangawan,” kata Henderiko kepada media ini.
Dengan demikian, pemerintah desa belum memastikan apakah pengaduan tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Wairkoja, dikoordinasikan dengan pemerintah desa lain, atau diarahkan kepada unsur adat yang berwenang.
Kepastian mengenai kewenangan diperlukan agar pengaduan dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru akibat ketidakjelasan prosedur.
Hingga Jumat (9/10/2026), belum ada keputusan penyelesaian adat yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Pengaduan Rosydia, tanggapan Bang RK, dan sikap Kepala Desa Wairkoja menunjukkan bahwa persoalan ini masih berada pada tahap awal penanganan. Pokok tuduhan belum diputuskan, sedangkan mekanisme penyelesaiannya masih membutuhkan kejelasan.
Media ini membuka ruang bagi Bang RK untuk menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai seluruh pokok pengaduan. Keterangan dari tokoh adat yang berkompeten serta pemerintah terkait juga diperlukan untuk memperjelas dasar dan jalur penyelesaian perkara.
Pengaduan merupakan laporan atas dugaan suatu peristiwa, bukan penetapan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran. Karena itu, hak Rosydia untuk menyampaikan keberatan dan hak Bang RK untuk memberikan tanggapan perlu dihormati secara seimbang.
Penyelesaian perkara ini diharapkan mengedepankan kejelasan kewenangan, penghormatan terhadap norma adat Sikka Krowe, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
✒️: Albert Cakramento
