Kupang, NTT — Putusan praperadilan Nomor 7 yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya mendapat apresiasi dari saksi ahli pihak termohon, Mikhael Feka.
Dalam jumpa pers pada Selasa, (6/10/2026), Feka mengatakan putusan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penanganan perkara yang berkaitan dengan Dokter Icha.
“Yang pasti bahwa hari ini telah dilaksanakan putusan praperadilan Nomor 7, yang mana seperti kita ketahui bersama bahwa pengadilan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Feka.
Sebagai saksi ahli dari pihak termohon, Feka menyampaikan apresiasi kepada pengadilan yang menurutnya telah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan tersebut secara fair.
“Saya mengucap syukur dan terima kasih juga kepada pengadilan bahwa pengadilan dalam hal ini bersifat fair di dalam memeriksa dan mengadili, memutus terkait dengan permohonan praperadilan yang tadi sudah diputus,” kata Feka.
Feka menyebut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi Dokter Icha dan keluarganya.
“Inilah keadilan untuk Dokter Icha, keadilan untuk keluarga, keadilan untuk NTT,” katanya.
Dorong Penyidik dan Jaksa Lanjutkan Perkara
Pasca putusan praperadilan tersebut, Feka mendorong penyidik dan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses perkara sesuai kewenangan masing-masing.
“Langkah selanjutnya adalah kita mendukung Polda agar ke depan penyidik dan juga kejaksaan segera menaikkan kasus ini ke tahapan selanjutnya,” kata Feka.
Menurut Feka, ditolaknya permohonan praperadilan menunjukkan bahwa alat bukti yang telah disiapkan penyidik dinilai telah memenuhi standar minimum sebagaimana yang dipertimbangkan dalam proses praperadilan.
“Dengan adanya permohonan ini ditolak menunjukkan bahwa alat bukti yang telah disiapkan oleh penyidik itu telah kuat secara hukum, telah memenuhi standar minimum dua alat bukti, memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani, dan juga keabsahan alat bukti oleh penyidik itu juga kuat,” katanya.
Feka juga mengapresiasi hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan tersebut.
“Sehingga hari ini hakim dengan gagah berani menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan ini kita apresiasi untuk Ibu Hakim Tunggal yang menangani, memeriksa terkait praperadilan tersebut,” kata Feka.
Ia kemudian menyinggung sejumlah dalil yang diajukan pemohon dalam permohonan praperadilan, termasuk mengenai alat bukti dan izin gubernur.
“Beberapa dalil pemohon terkait dengan alat bukti, yang kedua terkait dengan izin gubernur, ini juga menjadi tidak relevan,” kata Feka.
Menurut Feka, landasan hukum yang digunakan pemohon terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 Tahun 2012 mengenai izin gubernur dinilainya tidak cukup kuat untuk menjadi dasar mengabulkan permohonan praperadilan.
“Bahwa landasan hukum yang mereka gunakan terkait dengan Putusan MK 76 Tahun 2012 yang terkait tentang izin gubernur itu rapuh, artinya tidak kuat dan tidak diikuti dengan landasan hukum yang lain,” kata Feka.
Feka: Putusan Pengadilan Terdahulu Tidak Wajib Diikuti
Feka juga menanggapi penggunaan putusan pengadilan terdahulu sebagai salah satu rujukan dalam permohonan praperadilan.
Menurutnya, putusan pengadilan terdahulu tidak secara otomatis wajib diikuti oleh hakim karena setiap perkara memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda.
“Yang ketiga terkait dengan putusan pengadilan terdahulu memang tidak wajib untuk diikuti karena sumber hukum kita Indonesia adalah peraturan perundang-undangan dan living law,” kata Feka.
Ia mengatakan yurisprudensi tetap merupakan salah satu sumber hukum, tetapi hakim tetap memiliki independensi dalam memeriksa dan memutus setiap perkara.
“Yurisprudensi tetap menjadi sumber hukum tetapi tidak bersifat wajib karena hakim itu bersifat independen dan mandiri dalam menilai setiap kasus,” katanya.
Feka menambahkan, karakteristik setiap perkara tidak selalu sama sehingga putusan dalam satu perkara tidak dapat begitu saja disamakan dengan perkara lainnya.
“Setiap kasus itu memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu putusan yang sama itu tidak bisa disamaratakan dengan yang lain. Tentunya akan disesuaikan dengan konteksnya,” kata Feka.
Ia kemudian mengingatkan pentingnya membaca peraturan maupun putusan pengadilan berdasarkan konteksnya.
“Oleh karena itu sering saya ajarkan kepada mahasiswa saya juga bahwa ketika membaca sebuah teks, baik itu teks undang-undang maupun dalam konteks putusan, membacanya secara konteks,” kata Feka.
Feka menilai putusan praperadilan tersebut selanjutnya memberikan ruang bagi penyidik dan jaksa penuntut umum untuk menjalankan kewenangannya sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Selanjutnya adalah kewenangan penyidik dan jaksa penuntut umum. Dan dengan adanya putusan praperadilan ini memberi kepercayaan diri yang lebih kepada penyidik, terlebih juga kepada penuntut umum untuk tidak ragu-ragu,” kata Feka.
Ia mendorong agar proses perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
✒️: kl
