Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Keluarga dr. Icha Yakin Praperadilan Ditolak, Fabianus Banase Tegaskan Siap Berjuang di Pengadilan

Jumat, 02 Oktober 2026 | Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T09:31:33Z


Kupang, NTT— Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Fransico Besie, meyakini permohonan praperadilan yang diajukan pemohon akan ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.


Fransico menyampaikan keyakinan itu berdasarkan rangkaian persidangan yang berlangsung hampir satu minggu, mulai dari penyampaian permohonan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan bukti surat, saksi, ahli, hingga kesimpulan.


Terkait ahli yang dihadirkan, Riza Indragiri, Fransico menilai keterangannya memiliki pembuktian yang baik. Namun, menurutnya, substansi keterangan tersebut telah menyentuh pokok perkara, sementara praperadilan memiliki ruang lingkup pemeriksaan tersendiri.


"Kami tidak mengomentari keterangan Pak Riza Indragiri karena itu bukan keahlian saya untuk menilai hal-hal teknis kedokteran dan sebagainya. Menurut saya, keterangannya sudah masuk ke pokok perkara, sedangkan praperadilan belum memasuki pokok perkara," jelas Fransico. Jumat, 2/10/2026


Ia juga menyoroti perbedaan argumentasi hukum antara pemohon dan termohon yang masing-masing menyampaikan pandangan berdasarkan posisi mereka dalam perkara tersebut.


Selain itu, Fransico menanggapi pembahasan mengenai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), khususnya terkait ketentuan izin gubernur dan presiden. Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut harus dibaca secara utuh dengan memperhatikan berbagai revisi serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengannya.


Menurut Fransico, putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta seluruhnya diadopsi ke dalam Undang-Undang MD3 terbaru sehingga ketentuan yang berlaku perlu dipahami secara menyeluruh.


Sementara itu, perwakilan keluarga almarhumah dr. Icha, Fabianus Banase, menegaskan bahwa keluarga siap melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum dan meyakini dapat memenangkan perkara tersebut.


"Kita akan berjuang kembali di pengadilan. Tidak perlu banyak bicara, yang terpenting adalah membuktikannya melalui proses hukum. Keluarga meyakini bahwa mereka akan memenangkan perkara ini," tegas Fabianus Banase.


Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun keputusan atas permohonan praperadilan sepenuhnya berada di tangan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

✒️: kl