Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Fery Taso Balik Serang: Klaim Noodweer dan Siapkan Laporan Balik

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T04:51:20Z

 


Ende, NTT,  26 September 2026 — Media ini menerima pers rilis dari Tim Kuasa Hukum Fransiskus Taso alias Fery Taso, yang ditandatangani Advokat Meridian Dewanta, S.H., selaku Kuasa Hukum Fery Taso.


Dalam pers rilis tersebut, Tim Kuasa Hukum memberikan klarifikasi sekaligus tanggapan terhadap polemik dugaan penganiayaan yang melibatkan Fery Taso dan Hironimus Irwan Kila Pelo.


Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Sikap tersebut disampaikan setelah berbagai upaya Fery Taso untuk meminta maaf kepada Hironimus Irwan Kila Pelo disebut tidak mendapat tanggapan karena pihak yang bersangkutan tetap menolak berdamai.


“Klien kami Fery Taso dengan jiwa besar sangat siap untuk mengikuti dan menghormati proses hukum selanjutnya,” tegas Meridian dalam pers rilis tersebut.


Menurut kuasa hukum, kesiapan Fery Taso yang juga merupakan Ketua DPRD Ende dalam menghadapi proses hukum telah ditunjukkan dengan selalu merespons panggilan penyidik Polres Ende, memberikan informasi secara jujur selama pemeriksaan, bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak memengaruhi saksi.


Dalam pers rilis itu disebutkan, berdasarkan pengakuan Fery Taso yang disebut dikuatkan oleh keterangan sejumlah saksi, tujuan Fery menghampiri Hironimus Irwan Kila Pelo saat rapat pembahasan Perubahan APBD 2026 pada 1 September 2026 sedang diskors atau ditunda adalah untuk meminta klarifikasi, bukan untuk melakukan pemukulan.


Kuasa hukum menyebut Fery menghampiri Hironimus untuk meminta penjelasan terkait pernyataan yang sebelumnya dilontarkan Hironimus dalam ruang rapat.


Hironimus disebut mengatakan: “Woe Pak Ketua. Jangan begitu, ko di lembaga ini yang diberikan kesempatan bicara hanya pada orang-orang tertentu saja, saya mau berbicara dibatasi.”


Menurut pers rilis tersebut, ucapan itu disampaikan Hironimus sambil membanting map atau buku yang berada di atas mejanya.


Situasi di ruang rapat kemudian disebut semakin tegang dan emosional hingga akhirnya terjadi adu fisik.


Tim Kuasa Hukum Fery Taso menyebut kontak fisik tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya.


Menurut Meridian, terdapat gerakan tangan secara seketika dari Hironimus yang mengarah ke tubuh Fery Taso. Dalam situasi tersebut, kuasa hukum menyebut Fery secara spontan melakukan pembelaan diri dengan melontarkan pukulan ringan ke arah wajah Hironimus sebelum akhirnya keduanya dilerai.


Atas konstruksi peristiwa tersebut, Tim Kuasa Hukum Fery Taso menilai tindakan kliennya memenuhi syarat untuk disebut sebagai pembelaan terpaksa atau noodweer.


Kuasa hukum merujuk Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.


“Pembelaan terpaksa atau noodweer ini dalam hukum pidana termasuk ke dalam alasan pembenar, yaitu suatu alasan yang meniadakan unsur melawan hukum,” jelas Meridian dalam pers rilisnya.


Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara konkret nantinya tetap menjadi bagian dari proses hukum dan penilaian aparat penegak hukum maupun pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.


Tim Kuasa Hukum Fery Taso juga menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap Hironimus Irwan Kila Pelo.


Meridian menyebut pihaknya berencana melaporkan balik Hironimus ke Polres Ende dengan dugaan pencemaran nama baik maupun dugaan tindak pidana lainnya yang dinilai relevan.


“Dikarenakan ada rangkaian peristiwa yang mendahului dan menyertai dalam kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada klien kami, dan masing-masing peristiwa tersebut secara tersendiri memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing,” kata Meridian.


Dalam pers rilis tersebut, Tim Kuasa Hukum Fery Taso juga menanggapi pernyataan Advokat Erles Rareral selaku Kuasa Hukum Hironimus Irwan Kila Pelo yang disebut meminta agar Fery Taso segera ditangkap, dilakukan tes urine dan segera dicopot dari jabatan Ketua DPRD Ende.


Meridian menilai pernyataan-pernyataan tersebut dapat mencederai asas praduga tak bersalah apabila disampaikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kuasa hukum kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menurutnya menekankan perlindungan HAM serta prinsip due process of law atau proses hukum yang adil dan benar.


“Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.


Meridian juga mempertanyakan dasar permintaan penangkapan terhadap kliennya apabila Fery Taso selama ini disebut kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polres Ende.


Ia juga mempertanyakan permintaan penangkapan tersebut apabila penanganan perkara dugaan penganiayaan itu, sebagaimana dinyatakan dalam pers rilis, masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Menurutnya, sikap kooperatif seseorang dalam proses hukum merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan langkah penegakan hukum.


Permintaan agar Fery Taso menjalani tes urine juga menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum.


Meridian menilai permintaan tersebut dapat dipersepsikan sebagai tuduhan bahwa kliennya merupakan pengguna narkoba. Karena itu, pihaknya menyatakan memiliki hak hukum untuk mengambil langkah apabila pernyataan tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum.


Begitu pula dengan permintaan agar Fery Taso segera dicopot dari jabatan Ketua DPRD Ende.


Menurut Meridian, pencopotan seseorang dari jabatan sebelum terdapat kepastian hukum maupun proses etik yang final perlu dipertanyakan dasar hukumnya.


Ia menegaskan bahwa persoalan hukum terhadap seseorang tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum proses hukum memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.


Menutup pers rilisnya, Meridian Dewanta mengajak seluruh pihak, khususnya para kuasa hukum yang terlibat dalam perkara tersebut, untuk lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.


“Marilah kita sebagai Kuasa Hukum agar sama-sama bijak membuat pernyataan-pernyataan di hadapan publik sehingga pernyataan-pernyataan kita tidak membodohi masyarakat, tidak merugikan klien dan yang lebih penting adalah tidak membuat kualitas diri menjadi rendah tiada berbobot,” demikian pernyataan Meridian Dewanta, S.H., Advokat PERADI selaku Kuasa Hukum Fransiskus Taso alias Fery Taso.


Media ini menegaskan bahwa seluruh keterangan terkait kronologi, dugaan pembelaan terpaksa, rencana laporan balik maupun tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum pihak lain dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Fery Taso dalam pers rilisnya.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hironimus Irwan Kila Pelo maupun Kuasa Hukumnya terkait seluruh pernyataan yang disampaikan dalam pers rilis tersebut.

✒️: Albert Cakramento