Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

“Segera Tangkap” dan Desakan Tes Urine Berujung Aduan Pidana, Kuasa Hukum Fery Taso Laporkan Erles Rareral ke Polres Ende

Senin, 28 September 2026 | September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T09:58:44Z

 



Ende, NTT – Pernyataan “segera tangkap” dan desakan pemeriksaan tes urine terhadap Fransiskus Taso alias Fery Taso kini berbuntut pengaduan pidana.


Kuasa Hukum Fransiskus Taso alias Fery Taso, Meridian Dewanta, S.H. dan Maximus P. Rerha, S.H., mengadukan Erles Rareral, S.H., M.H. ke Polres Ende atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.


Pengaduan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 September 2026 dan dituangkan dalam surat Nomor 001/S.PENG/KH-MD&R/IX/2026 tertanggal 28 September 2026.


Dalam pers rilis yang diterima media ini, tim kuasa hukum menyebut dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Persoalan ini berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende pada 1 September 2026.


Fery Taso sebelumnya dilaporkan oleh Hironimus Irwan Kila Pelo ke Polres Ende melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/95/IX/2026/SPKT Satreskrim/Res Ende/Polda NTT tertanggal 1 September 2026.


Menurut tim kuasa hukum Fery Taso, laporan tersebut hingga pengaduan terhadap Erles Rareral diajukan masih berada pada tahap penyelidikan.


Hal itu, menurut mereka, merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/350/IX/Res.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 1 September 2026.


Dalam perkembangan perkara tersebut, muncul sejumlah pernyataan Erles Rareral di media online yang kemudian dipersoalkan oleh pihak Fery Taso.


Salah satu pernyataan yang menjadi sorotan adalah pemberitaan tutur.co.id tertanggal 18 September 2026 dengan judul “Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Ende, Erles Rareral: ‘Segera Tangkap!’”


Dalam pemberitaan tersebut, Erles Rareral dikutip mengatakan:


“Semua orang sama di mata hukum. Proses segera dan bila perlu tangkap pelaku.”


Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar tim kuasa hukum Fery Taso mengajukan pengaduan ke Polres Ende.


Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut disampaikan ketika perkara yang melibatkan klien mereka masih berada pada tahap penyelidikan.


Menurut mereka, pernyataan yang disampaikan kepada publik tersebut berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Fery Taso, sementara status hukum klien mereka belum sampai pada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan.


Selain pernyataan “segera tangkap”, tim kuasa hukum Fery Taso mempersoalkan desakan agar klien mereka menjalani tes urine.


Pernyataan tersebut, menurut pers rilis kuasa hukum, muncul dalam pemberitaan Reportase Jakarta tertanggal 3 September 2026 berjudul “Pengacara Erles Rareral Minta Kapolres Ende Segera Panggil Fery Taso dan Tes Urin Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di DPRD.”


Dalam pemberitaan tersebut, Erles disebut meminta Kapolres Ende segera memanggil Fery Taso dan melakukan pemeriksaan secara komprehensif, termasuk tes urine.


Erles juga disebut menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa di DPRD Ende.


Pernyataan itu kemudian dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Fery Taso.


“Klien kami dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Lalu, apa hubungannya dengan permintaan untuk melakukan tes urine?” demikian keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum dalam pers rilis tersebut.


Menurut mereka, pokok laporan terhadap Fery Taso adalah dugaan tindak pidana penganiayaan, bukan dugaan penyalahgunaan narkotika.


Karena itu, kuasa hukum menilai permintaan tes urine yang disampaikan secara terbuka melalui pemberitaan media berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah Fery Taso memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.


“Jangan sampai publik kemudian menangkap persepsi seolah-olah klien kami dilaporkan karena penyalahgunaan narkoba, padahal laporan yang ada adalah dugaan penganiayaan,” tegas kuasa hukum.


Tim kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan aparat penegak hukum apabila terdapat dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam penanganan perkara.


Namun, mereka mempertanyakan dasar dan relevansi permintaan tes urine apabila dikaitkan dengan perkara dugaan penganiayaan yang sedang dilaporkan.


Bagi kuasa hukum, konteks dan dasar permintaan pemeriksaan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi yang menurut mereka dapat merugikan kehormatan maupun nama baik Fransiskus Taso.


Kuasa hukum juga kembali menyoroti status perkara yang menurut mereka masih berada pada tahap penyelidikan.


Mereka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.


Melalui pengaduan tersebut, Meridian Dewanta dan Maximus P. Rerha meminta Kapolres Ende menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang mereka laporkan terhadap Erles Rareral.


Mereka meminta aparat memeriksa seluruh pernyataan yang dipersoalkan, termasuk konteks, dasar, serta dampaknya terhadap kehormatan dan nama baik Fransiskus Taso.


Dengan masuknya pengaduan tersebut, perkara ini memasuki tahapan baru. Sebelumnya, perhatian tertuju pada laporan dugaan penganiayaan terhadap Fery Taso. Kini, muncul pengaduan yang mempersoalkan sejumlah pernyataan terkait perkara tersebut.

✒️: Albert Cakramento