Maumere, NTT — Kayu tumbang akibat kebakaran hutan di kawasan Egon Gahar, Kabupaten Sikka, berujung pada pengelolaan dan penjualan secara gelondongan oleh masyarakat.
Kayu yang diperkirakan mencapai 5 meter kubik tersebut dikelola Sergius Susar bersama teman-temannya, dengan pengawasan Polisi Kehutanan (Polhut) dan KPH Sikka.
Dari hasil pengelolaan kayu tersebut, KPH Sikka menyebut memperoleh sekitar Rp5 juta yang menurut Kepala UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sikka, Benediktus Herry Siswadi, diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pemadaman kebakaran.
Benediktus menjelaskan bahwa lokasi kejadian merupakan kawasan hutan lindung Egon Ilimedo.
Kawasan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan dalam pengelolaannya berada dalam wilayah kerja UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Sikka.
Dengan posisi tersebut, KPH berada di tingkat tapak untuk menjalankan fungsi pengelolaan, termasuk perlindungan hutan dan penanganan kondisi di lapangan.
Benediktus menegaskan kayu tersebut bukan sengaja ditebang oleh pihak kehutanan, melainkan tumbang akibat kebakaran hutan.
“Kayu itu tumbang karena kebakaran hutan. Bukan karena kita potong. Dia memang murni akibat kebakaran hutan,” tegas Benediktus.
Menurutnya, saat kebakaran berlangsung, sejumlah batang kayu dalam kondisi terbakar dan menutup akses jalan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat proses pemadaman sekaligus memungkinkan bunga api menyebar ke sisi lain dan memperluas kawasan kebakaran.
“Kayunya posisi terbakar. Untuk menghindari penyebaran api, termasuk bunga api ke lokasi lain, sehingga kami memutuskan untuk dipotong dan dibelah,” jelasnya.
Untuk membuka akses sekaligus membantu proses pemadaman, kayu dipotong menggunakan chainsaw.
Benediktus menyebut pada awalnya terdapat dua chainsaw yang digunakan masyarakat dari sekitar lokasi, termasuk masyarakat Desa Egon Gahar dan Desa Egon Buluk.
Proses pembersihan tersebut dilakukan ketika petugas kehutanan berada di lokasi pemadaman.
Menurut Benediktus, Sergius Susar bersama teman-temannya menjadi bagian dari masyarakat yang mengelola kayu tersebut.
Polhut tetap berada di lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengolahan dan pemanfaatan kayu.
“Teman-teman Polhut mereka ada di lapangan, kemudian terjadi kesepakatan di lapangan dan dilakukan proses dengan kesepakatan kerja sama bersama masyarakat yang punya chainsaw itu,” ungkapnya.
Kayu yang ditangani diperkirakan mencapai 5 meter kubik.
Benediktus menjelaskan, kayu tersebut kemudian dijual secara gelondongan.
Masyarakat membawa kayu tersebut kepada sejumlah pembeli. Dari hasil pengelolaan sekitar 5 meter kubik kayu, KPH Sikka menyebut menerima Rp5 juta.
“Kayu diperkirakan 5 kubik dan kami mendapatkan yang Rp5 juta. Uang itu dipakai untuk kepentingan operasional pemadaman api,” ujar Benediktus.
Menurutnya, Rp5 juta tersebut merupakan bagian yang diterima KPH, sedangkan masyarakat yang mengerjakan proses pembersihan dan pengelolaan memiliki biaya operasional sendiri, seperti bahan bakar, penggunaan chainsaw dan kebutuhan lainnya.
Dalam penjelasan tertulis kepada media ini, Benediktus merujuk Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013.
Menurut penjelasan KPH Sikka, ketentuan tersebut menjadi rujukan bahwa kayu temuan yang berasal dari luar kawasan hutan fungsi konservasi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
Benediktus mengaitkan kepentingan publik tersebut dengan penanggulangan bencana kebakaran hutan yang terjadi sejak 30 Agustus hingga 5 September 2026.
Menurut KPH, pohon yang tumbang akibat kebakaran merupakan barang bukti temuan milik negara atau kayu sisa kawasan hutan.
Pemanfaatannya, menurut penjelasan tersebut, dilakukan melalui instansi kehutanan untuk kepentingan publik atau sosial dalam upaya penanganan bencana kebakaran hutan, termasuk pemadaman, di bawah pengawasan KPH.
Benediktus juga merujuk Pasal 47 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurut penjelasan KPH, ketentuan tersebut berkaitan dengan perlindungan hutan dan kawasan hutan sebagai upaya mencegah serta membatasi kerusakan kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, kebakaran, ternak, hama dan penyakit.
Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan upaya mempertahankan hak negara atas kawasan hutan dan hasil hutan.
Dalam konteks Egon Gahar, dasar tersebut digunakan KPH untuk menjelaskan tindakan pembersihan dan pemotongan kayu yang dilakukan ketika kebakaran berlangsung.
Benediktus memastikan proses tersebut didahului administrasi di lapangan.
Menurutnya, Polhut membuat berita acara mengenai kejadian kebakaran, kondisi kayu yang tumbang, posisi kayu yang menutup jalan, dokumentasi serta rencana pemanfaatannya.
“Berita acara itu dibuat oleh Polisi Kehutanan. Saya mengetahui berita acaranya,” katanya.
Benediktus menyebut berita acara dibuat sebelum proses pengolahan dilakukan. Dokumen tersebut kemudian dilengkapi dengan administrasi dan disampaikan kepada pimpinan di tingkat provinsi.
Terkait Rp5 juta yang diterima KPH, Benediktus mengatakan hasil tersebut akan diproses sesuai mekanisme penerimaan yang berlaku.
Ia menyebut penyetoran akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan kewenangan pengelolaan hutan.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan KPH Sikka, rangkaiannya adalah kayu tumbang akibat kebakaran, menutup jalan dan berpotensi memperluas api, dipotong untuk kepentingan penanganan kebakaran, kemudian dikelola masyarakat termasuk Sergius Susar bersama teman-temannya, dijual secara gelondongan, dan dari sekitar 5 meter kubik kayu tersebut KPH menerima Rp5 juta.
Meski KPH telah menjelaskan dasar dan proses pengelolaan kayu tersebut, sejumlah aspek tetap penting diketahui publik, antara lain bentuk kesepakatan dengan masyarakat, mekanisme penjualan kayu secara gelondongan, nilai keseluruhan transaksi, rincian biaya operasional, penerimaan Rp5 juta oleh KPH, serta bukti penyetoran dan penggunaannya.
Keterangan mengenai status kawasan juga telah ditegaskan bahwa lokasi merupakan kawasan hutan lindung Egon Ilimedo, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT dan pengelolaannya berada dalam wilayah kerja UPTD KPH Wilkab Sikka.
Media ini membuka ruang klarifikasi bagi Sergius Susar, masyarakat yang terlibat, KPH Sikka maupun Pemerintah Provinsi NTT agar seluruh proses pengelolaan kayu dari kawasan hutan lindung tersebut dapat diketahui secara terang dan transparan oleh publik.
