Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Praperadilan dr. Icha Ditolak, Keluarga Minta Perkara Segera Masuk Tahap Persidangan

Selasa, 06 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T04:14:51Z

 



Kupang, NTT — Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dalam perkara kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Keluarga berharap putusan tersebut menjadi pintu masuk bagi kelanjutan perkara hingga ke persidangan.


Kuasa hukum keluarga dr. Icha, Fransico Bernando Bessie, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan meminta penyidik segera menuntaskan pemberkasan perkara.


Menurut Bessie, penolakan praperadilan bukan akhir dari proses hukum. Setelah putusan dibacakan, penyidik bersama tim hukum akan mempelajari putusan tersebut untuk memastikan proses pemberkasan dapat segera dilanjutkan.


“Yang pertama perlu dicatat, ini adalah kemenangan seluruh tenaga kesehatan. Baik itu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Supaya di kemudian hari tidak ada lagi hal-hal seperti ini terjadi,” kata Bessie.


Ia berharap berkas perkara segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).


“Proses ini merupakan langkah awal. Saya sudah yakin permohonan praperadilan ini akan ditolak. Tentu dari tim hukum, dari Polda NTT akan berkoordinasi dengan teman-teman penyidik untuk mempelajari berkas keputusan praperadilan, sehingga pemberkasannya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT,” ujarnya.


Keluarga Tetap Mengawal


Perwakilan keluarga dr. Icha, Fabianus Banase, mengatakan keluarga akan tetap mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum.


“Kita akan berjuang kembali di pengadilan. Tidak perlu banyak bicara, yang terpenting adalah membuktikannya melalui proses hukum,” kata Fabianus.


Bagi keluarga, proses persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji fakta dan bukti yang telah dikumpulkan dalam penyidikan.


Ayah dr. Icha, Gabriel Pakaenoni, juga meminta agar proses hukum berjalan hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya kebenaran dan keadilan dalam perkara tersebut.


Gabriel mengatakan, perjuangan yang dilakukan keluarga tidak hanya berkaitan dengan putrinya. Menurut dia, dr. Icha semasa hidup juga memikirkan kondisi dan profesionalisme tenaga kesehatan.


“Saya bercerita dengan almarhumah. Dia bilang, Bapak, saya berjuang bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk tenaga nakes yang ada di TPU, NDP, bahkan di Indonesia,” kata Gabriel.


Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai perkara yang menimpa putrinya.


Ahli Dorong Penyidik Segera Melanjutkan Perkara


Saksi ahli dari pihak termohon, Mikhael Feka, menilai putusan penolakan praperadilan memberikan ruang bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.


Menurut Feka, putusan tersebut juga menunjukkan bahwa permohonan praperadilan telah diuji oleh hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


“Dengan adanya putusan praperadilan ini memberi kepercayaan diri yang lebih kepada penyidik, terlebih juga kepada penuntut umum untuk tidak ragu-ragu melanjutkan perkara. Seharusnya lebih cepat,” kata Feka.


Perkara tersebut melibatkan Robert Tubani, Veronica Lake, dan Terensius Lazakar yang saat ini berstatus tersangka.


Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, keluarga kini berharap proses penyidikan segera dituntaskan dan berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

✒️: kl