Kupang, NTT — Penolakan permohonan praperadilan tiga tersangka dalam perkara kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mendapat respons dari keluarga. Mereka meminta proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan hingga persidangan.
Juru bicara keluarga dr. Icha, Fabianus Banase, mengatakan keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media, Selasa (6/10/2026).
Menurut Fabianus, putusan praperadilan menjadi bagian dari proses untuk menguji langkah hukum yang telah ditempuh penyidik. Setelah permohonan praperadilan ditolak, keluarga berharap perkara pokok segera dilanjutkan.
“Kita orang buta hukum, kita bisa belajar hukum. Bahwa ternyata memang untuk memulai satu proses yang benar, mau diputar seperti apa pun, kebenaran tetaplah kebenaran,” kata Fabianus.
Ia mengatakan keluarga akan tetap menghadapi berbagai dinamika yang muncul selama proses hukum berlangsung, termasuk perdebatan di media sosial.
“Dinamika terjadi di dunia medsos, diisukan meninggal, diisukan penjahat, diisukan memilih gundik dan lain-lain, diracunin, mau dipukul, segala macam. Itu konsekuensi daripada semua perjuangan,” ujarnya.
Fabianus menilai pengajuan praperadilan merupakan hak hukum para tersangka. Namun, ia meminta agar proses tersebut tidak menghambat penyelesaian perkara pokok.
“Mereka sudah tersangka, mereka masih menggugat Polda lagi bahwa Polda tidak jeli. Ini memang penelitian hukum, memang dia punya hak,” kata Fabianus.
Ia juga mengatakan keluarga siap mengikuti tahapan hukum berikutnya, termasuk apabila perkara dilanjutkan ke kejaksaan dan pengadilan.
“Semoga nanti ketika P21 di kejaksaan, mereka praperadilan lagi. Saya dengar. Semoga saja mereka mau praperadilan. Saya dengar lagi untuk pimpinan DPRK, mereka mau PTUN. Oke, kita tunggu kalian PTUN. Kita fight terus,” ujarnya.
Menurut Fabianus, fokus keluarga saat ini adalah memastikan proses hukum terhadap perkara pokok berjalan sampai selesai.
Dalam keterangannya, Fabianus juga menyampaikan harapan mengenai penempatan para tersangka apabila kelak perkara tersebut berujung pada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menyatakan tidak yakin apabila nantinya para terdakwa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
“Permintaan saya satu, saya tidak yakin ketika mereka ditetapkan sebagai terdakwa dan nanti menjadi narapidana, jika mereka tetap di lembaga pemasyarakatan di Kefamenanu, TTU, saya tidak yakin mereka di dalam lapas,” kata Fabianus.
Karena itu, Fabianus mengatakan akan memperjuangkan agar para terdakwa, apabila nantinya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di luar TTU.
“Oleh karena itu, karena mereka ini adalah pejabat publik dan juga sebagai pembelajaran kepada seluruh pejabat publik di Indonesia, tempat mereka itu, saya akan berjuang bersama keluarga dan juga jajaran saya agar mereka bertiga ini tempatnya di Lapas Nusakambangan,” ujarnya.
Fabianus menegaskan pernyataan tersebut merupakan sikap dan perjuangan keluarga dalam mengawal perkara, sementara keputusan mengenai status hukum maupun tempat pelaksanaan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum.
“Proses hukum sudah pasti. Saya akan berjuang,” kata Fabianus.
Tiga orang yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
✒️: kl
