Kupang, NTT — Angkutan ekspedisi rute Rote–Kupang dilaporkan berhenti beroperasi sementara menyusul persoalan penerapan aturan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau over dimension over loading (ODOL).
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Simson Polin, meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera mencari solusi agar distribusi barang tidak terganggu dan harga kebutuhan masyarakat tetap terkendali.
Persoalan tersebut dibahas Simson melalui komunikasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Frederik Koenunu, serta pihak ASDP di Pelabuhan Bolok, Senin (12/10/2026).
Simson mengatakan, dirinya menerima laporan dari pelaku usaha ekspedisi bahwa angkutan barang dari Rote menuju Kupang maupun sebaliknya sementara tidak berjalan karena persoalan pembatasan muatan.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu segera ditangani karena berpotensi menghambat pasokan barang ke masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan yang bergantung pada transportasi laut.
“Kalau ini dibiarkan, pasti harga akan naik. Masyarakat kecil juga ikut rugi karena distribusi barang terganggu,” kata Simson dalam komunikasi tersebut.
Simson mengatakan, pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD Provinsi NTT agar dapat dibahas bersama melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Ia mengusulkan agar rapat melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi NTT, ASDP, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta asosiasi dan pelaku usaha ekspedisi.
Menurut Simson, penyelesaian persoalan ODOL harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keselamatan transportasi, keberlangsungan usaha ekspedisi, hingga kemampuan masyarakat membeli kebutuhan pokok.
“Keselamatan tetap diperhatikan, ekspedisi juga diperhatikan, dan masyarakat kecil juga bisa menikmati harga yang baik,” ujarnya.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak sehingga angkutan barang dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Frederik Koenunu, mengatakan penerapan aturan ODOL merupakan kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas dampak dan kesiapan pelaksanaannya.
Frederik menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi internal dan berkomunikasi dengan instansi yang menangani transportasi darat serta pihak ASDP.
Ia menyebutkan, penerapan aturan tersebut direncanakan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027. Menurut dia, waktu yang tersisa perlu dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi dan mempersiapkan langkah antisipasi terhadap dampak kebijakan.
Frederik menilai, pembahasan bersama DPRD diperlukan agar pemerintah dapat mendengar langsung persoalan yang dihadapi pelaku usaha ekspedisi dan mencari jalan keluar berdasarkan kondisi di lapangan.
“Prinsipnya, aturan harus dijelaskan, tetapi solusi mesti ada,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar hasil pembahasan nantinya dilaporkan kepada Gubernur NTT untuk diteruskan kepada kementerian terkait. Langkah tersebut diharapkan membuka ruang evaluasi terhadap kebutuhan fasilitas penyeberangan, penambahan armada, tarif, serta kemungkinan dukungan subsidi.
Menurut Frederik, kebijakan transportasi perlu memperhatikan keselamatan sekaligus mendukung kelancaran perdagangan dan percepatan ekonomi di NTT.
Dalam komunikasi terpisah dengan Simson, pihak ASDP di Bolok menjelaskan bahwa pembatasan muatan tidak hanya diterapkan di wilayah NTT, tetapi merupakan bagian dari kebijakan yang mengacu pada regulasi nasional.
Pihak ASDP menyebutkan, pengetatan muatan di atas kapal juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Mereka menyatakan perusahaan turut terdampak ketika angkutan barang tidak berjalan, tetapi keselamatan penumpang tetap menjadi pertimbangan utama.
“Keselamatan manusia itu lebih penting,” kata perwakilan ASDP dalam komunikasi tersebut.
Pihak ASDP juga menyampaikan bahwa persoalan itu tidak bisa diselesaikan oleh operator penyeberangan semata. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu duduk bersama untuk mencari jalan tengah.
ASDP memahami bahwa terhentinya angkutan ekspedisi dapat mengganggu distribusi logistik, terutama ke Rote. Jika pasokan barang terhambat dalam waktu lama, masyarakat berpotensi menghadapi kenaikan harga dan kesulitan memperoleh sejumlah kebutuhan.
Karena itu, Simson menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada Dinas Perhubungan Provinsi NTT agar koordinasi lintas instansi dapat segera dilakukan.
Selain persoalan muatan, Simson dan Frederik turut menyoroti tarif penyeberangan yang dinilai perlu dikaji bersama apabila penerapan ODOL berdampak pada kapasitas angkut kendaraan.
Simson berpendapat, jika kendaraan diwajibkan membawa muatan sesuai dimensi dan kapasitas yang diizinkan, biaya operasional pelaku usaha perlu diperhitungkan agar tidak seluruh bebannya berujung pada kenaikan harga barang.
Ia mengusulkan agar tarif penyeberangan ikut dibahas apabila pembatasan muatan menyebabkan perubahan signifikan terhadap biaya pengangkutan.
Sementara itu, Frederik meminta agar perhitungan tarif dasar dan biaya layanan tambahan dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait. Menurut dia, pembahasan perlu melibatkan instansi berwenang dan operator penyeberangan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai komponen tarif yang dibayarkan.
Meski demikian, besaran tarif dan kemungkinan penyesuaiannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Belum ada keputusan mengenai perubahan tarif dalam komunikasi tersebut.
Simson berharap pemerintah segera memfasilitasi pertemuan antara DPRD, Dinas Perhubungan, ASDP, KSOP, BPTD, serta pelaku usaha ekspedisi untuk membahas persoalan tersebut.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan keselamatan harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelancaran distribusi logistik di daerah kepulauan.
Bagi NTT, transportasi laut memiliki peran penting dalam menghubungkan wilayah dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, gangguan angkutan barang perlu ditangani secara cepat dan terkoordinasi.
Hingga komunikasi tersebut berlangsung pada Senin (12/10/2026), rencana RDP masih akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi NTT. Belum ada keputusan final mengenai solusi bagi pelaku ekspedisi yang terdampak pembatasan muatan.
Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan segera menemukan jalan keluar yang tetap mengutamakan keselamatan, melindungi keberlangsungan usaha angkutan, serta mencegah gangguan pasokan dan lonjakan harga kebutuhan masyarakat.
✒️: kl
