Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Kupang Ajukan Dua Ranperda, Atur Pembangunan Kota hingga 2045

Rabu, 04 November 2026 | November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T00:17:57Z


Kota Kupang,NTT– Pemerintah Kota Kupang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Kupang untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Kedua regulasi tersebut mengatur arah penataan ruang hingga 2045 serta upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.


Penjelasan pemerintah atas dua Ranperda tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., dalam Rapat Paripurna Sidang I Tahun 2026–2027 DPRD Kota Kupang, Senin (2/11/2026).


Rapat paripurna itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, camat, serta lurah di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.


Dua Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.


Dalam penjelasan pemerintah, Jeffry mengatakan pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk menjawab dinamika pembangunan kota, perubahan kebijakan pemerintah, serta persoalan pemanfaatan ruang dan kualitas kawasan permukiman.


Menurut dia, kedua Ranperda itu diharapkan menjadi landasan hukum untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


Salah satu regulasi yang diajukan adalah Ranperda RTRW Kota Kupang Tahun 2026–2045. Regulasi ini akan menjadi pedoman penataan ruang dan arah pembangunan Kota Kupang selama 20 tahun mendatang.


Penyusunan Ranperda tersebut sekaligus merupakan upaya memperbarui Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011–2031.


Jeffry menjelaskan, peninjauan kembali terhadap regulasi sebelumnya merekomendasikan revisi karena adanya dinamika pembangunan wilayah, perubahan kebijakan, serta ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang.


Melalui pembaruan RTRW, pemerintah ingin memastikan pembangunan berlangsung secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.


RTRW yang baru diharapkan memperkuat posisi Kota Kupang sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang didukung sistem transportasi memadai.


"Melalui pembaruan RTRW ini, kita ingin mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang didukung oleh sistem transportasi," kata Jeffry.


Penataan ruang yang terarah juga diharapkan mendorong pemerataan pembangunan, mengoptimalkan potensi wilayah, serta memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha.


Selain penataan ruang, pemerintah mengajukan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.


Regulasi ini disiapkan untuk menjawab persoalan pertumbuhan penduduk, kepadatan kawasan permukiman, serta potensi munculnya lingkungan hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan.


Pemerintah menilai persoalan permukiman kumuh tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kesehatan lingkungan, kualitas hidup, dan hak masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang layak.


Karena itu, Ranperda tersebut dirancang sebagai instrumen intervensi pemerintah daerah untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman yang telah ada.


Pendekatan yang digunakan diharapkan bersifat komprehensif dan terintegrasi sehingga penanganan tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.


"Peningkatan kualitas perumahan dan permukiman merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mendapatkan tempat tinggal, tetapi juga lingkungan yang layak dan mendukung kualitas hidup," ujar Jeffry.


Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Kupang berharap dapat memperkuat upaya mewujudkan kawasan hunian yang sehat, aman, nyaman, dan berkelanjutan.


Jeffry berharap kedua Ranperda itu dapat dibahas bersama DPRD Kota Kupang secara konstruktif sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pembahasan bersama legislatif diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan Kota Kupang dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

✒️: kl