Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Ijazah Politeknik Negeri Kupang, Ahli Hukum Tommy Jacob: Bisa Jerat Pidana Penipuan dan Penggelapan!

Selasa, 09 September 2025 | September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T06:48:37Z

 

Ahli hukum Tommy Jacob, SH menegaskan kasus ijazah Politeknik Negeri Kupang bisa digugat perdata dan pidana, termasuk pasal penipuan dan penggelapan.


Kota Kupang, NTT,9 September 2025– Polemik ratusan ijazah lulusan Politeknik Negeri Kupang (PNK) 2021–2025 yang belum dicetak terus menuai sorotan. Masalah ini tidak lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum serius.


Ahli hukum Tommy Jacob, SH, ketika dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa keterlambatan ijazah bisa digugat secara perdata sekaligus dituntut pidana.


Menurut Tommy, mahasiswa sudah memenuhi kewajiban administrasi sebelum wisuda, termasuk membayar biaya kuliah. Karena itu, jika kampus lalai menerbitkan ijazah, maka bisa diduga sebagai penipuan.


“Kasus ini bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena mahasiswa sudah bayar tetapi haknya tidak dipenuhi,” tegas Tommy.


Tak hanya itu, Tommy menambahkan bahwa biaya yang sudah dikeluarkan mahasiswa namun tidak diikuti penerbitan ijazah bisa masuk kategori penggelapan.


“Ini juga bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebab ada potensi penyalahgunaan uang mahasiswa,” ujarnya.


Selain jalur pidana, alumni tetap bisa menempuh gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH).


“Kerugian alumni yang gagal ikut CPNS atau melanjutkan studi bisa digugat secara perdata. Gugatan ini bisa menuntut ganti rugi materiil dan immateriil,” jelasnya.


Ia mengingatkan, kewajiban perguruan tinggi menerbitkan ijazah sudah jelas diatur dalam:


  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 28 ayat (5), perguruan tinggi wajib memberikan ijazah kepada lulusannya.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat (2), ijazah diberikan sebagai pengakuan prestasi belajar.


Lebih jauh, Tommy menegaskan bahwa Direktur Politeknik Negeri Kupang sebagai pimpinan tertinggi, serta Wakil Direktur I bidang akademik yang membawahi urusan ijazah, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


“Keduanya punya tanggung jawab profesional. Kalau kelalaian ini terus berlanjut, alumni bisa melaporkan mereka secara hukum,” katanya.


Tommy juga mendorong agar alumni melapor ke Ombudsman RI karena kasus ini masuk kategori maladministrasi pelayanan publik.


“Selain Ombudsman, bisa juga dilaporkan ke LLDIKTI Wilayah XV atau langsung ke Kementerian Ristek-Dikti. Tapi langkah paling cepat tetap laporan pidana,” ungkapnya.


Tommy menegaskan, apabila ada pungutan liar (pungli) terkait ijazah, maka kasus ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi.


“Kalau ada pungli, baik pemberi maupun penerima bisa dikenakan sanksi korupsi. Itu konsekuensinya sangat berat,” tegasnya.


Sebagai solusi, Tommy meminta Politeknik Negeri Kupang segera menerbitkan seluruh ijazah yang tertunda sejak 2021.


“Kalau tidak segera diterbitkan, mahasiswa yang dirugikan akan menempuh jalur hukum. Itu pasti,” pungkasnya.

✒️: kl