Kota Kupang,NTT – Ratusan alumni Politeknik Negeri Kupang hingga kini gagal mendapatkan ijazah resmi mereka. Kasus yang menyeret 796 mahasiswa itu menuai sorotan publik. Ketua Ikatan Paguyuban Flotirosa NTT, Joy Sadipun, kepada media ini menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan sudah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Mahasiswa sudah melaksanakan kewajiban mereka, sehingga hak mereka untuk mendapatkan ijazah harus dipenuhi. Sejak 2021 hingga 2025, ratusan alumni Politeknik Negeri Kupang kehilangan kesempatan kerja dan tidak mampu bersaing dengan lulusan kampus lain di Kota Kupang. Ini preseden buruk bagi citra kampus ke depannya,” ujar Joy kepada media ini.(10/9)
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar konflik internal kampus, tetapi menyangkut nasib ribuan orang tua yang telah berkorban demi pendidikan anak-anak mereka. Banyak alumni merasa diperlakukan tidak adil karena kehilangan momentum dalam perekrutan ASN, CPNS, BUMN, maupun swasta yang membutuhkan legalitas ijazah resmi.
Joy Sadipun memperingatkan, jika pihak kampus tidak segera menyelesaikan persoalan ini, maka alumni bersama para orang tua mahasiswa siap melakukan aksi penyegelan kampus sebagai bentuk protes. Ia juga mendesak Ombudsman NTT untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan serius yang menyangkut masa depan generasi muda NTT. Jangan sampai kampus negeri yang seharusnya menjadi pusat kepercayaan publik justru mencoreng dirinya sendiri,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius masyarakat NTT. Publik menunggu langkah konkret dari Politeknik Negeri Kupang agar hak-hak mahasiswa segera dipenuhi tanpa harus menunggu aksi demonstrasi besar-besaran.
Jika masalah ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Politeknik Negeri Kupang akan menjadi ‘bom waktu’ yang siap meledak, sekaligus titik nadir kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri di Nusa Tenggara Timur.
✒️: kl