DENPASAR – Himpunan Anak Kawin Campur dan Diaspora Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) mendesak pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Salah satu poin utama yang diperjuangkan adalah perpanjangan batas usia pemilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas dari 21 tahun menjadi 26 tahun demi memberikan kepastian hukum yang lebih adil.
Desakan tersebut mengemuka dalam Forum Nasional bertajuk “Mendorong Reformasi Undang-Undang Kewarganegaraan untuk Memperkuat Daya Saing Nasional, Menarik Talenta Global dan Mengoptimalkan Peran Diaspora Indonesia” yang digelar di Kantor Kementerian Hukum RI Wilayah Bali, Senin (22/6/2026).
Forum tersebut menjadi panggung bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, diaspora Indonesia, mantan WNI, akademisi, praktisi hukum, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menyuarakan pentingnya reformasi aturan kewarganegaraan agar lebih adaptif terhadap tantangan global dan kebutuhan generasi masa depan Indonesia.
Acara tersebut dihadiri sekitar 80 peserta secara langsung dan ratusan peserta lainnya secara daring dari berbagai daerah di Indonesia maupun luar negeri. Hadir pula perwakilan kantor imigrasi, akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, serta organisasi masyarakat sipil yang selama ini menaruh perhatian terhadap isu kewarganegaraan.
Ketua Panitia sekaligus Ketua DPD HAKAN Provinsi Bali, Melany Dian Risiyantie, menjelaskan bahwa forum ini menjadi wadah dialog untuk memperjuangkan hak-hak anak berkewarganegaraan ganda terbatas, mantan WNI, dan diaspora Indonesia yang selama ini masih menghadapi berbagai hambatan administratif maupun hukum.
"Peserta yang hadir secara langsung sekitar 80 orang, sementara secara daring diikuti perwakilan dari berbagai negara dan kantor imigrasi seluruh Indonesia. Total peserta yang terlibat mencapai sekitar 300 orang," ujar Melany.
Menurutnya, perjuangan HAKAN selama ini mulai menunjukkan hasil. Salah satunya adalah munculnya dukungan terhadap usulan relaksasi batas usia pemilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
"Dulu batas usia memilih kewarganegaraan adalah 21 tahun. Kini muncul dukungan agar diperpanjang hingga 26 tahun. Ini menjadi harapan besar bagi anak-anak kami yang membutuhkan kepastian hukum," katanya.
Melany mengungkapkan bahwa melalui forum tersebut, para peserta juga mendengarkan langsung dukungan dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, yang menyatakan akan mempertimbangkan aspirasi HAKAN terkait perlindungan hak hukum anak-anak hasil perkawinan campuran.
"Kami melihat ada harapan baru. Dalam waktu dekat kami akan menghadap Komisi XIII DPR RI di Senayan untuk memperjuangkan perubahan ini," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum HAKAN, Analia Trisna, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak meminta perubahan besar-besaran terhadap UU Kewarganegaraan. Mereka hanya menyoroti dua poin yang dianggap sangat mendesak.
Pertama, penambahan batas usia pemilihan kewarganegaraan dari 21 tahun menjadi 26 tahun bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Kedua, pembentukan pasal khusus yang memberikan kemudahan proses pewarganegaraan atau naturalisasi bagi mantan WNI dan mantan anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
"Kami hanya menekankan dua poin penting. Pertama penambahan batas usia memilih kewarganegaraan menjadi 26 tahun. Kedua, adanya pasal khusus yang memberikan kemudahan bagi mantan WNI atau mantan anak berkewarganegaraan ganda untuk kembali menjadi WNI. Mereka tidak boleh disamakan dengan warga negara asing murni," tegas Analia.
Menurutnya, Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Banyak di antaranya memiliki kapasitas, keahlian, jaringan internasional, dan potensi investasi yang dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional apabila diberikan ruang hukum yang lebih inklusif.
"Forum ini harus menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat daya saing bangsa, menarik talenta global, dan memastikan setiap anak bangsa menjadi aset berharga bagi Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Dukungan terhadap perjuangan HAKAN juga datang dari Praktisi Hukum dan Pengamat Diaspora, Dr. Lukas Banu, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, ia menilai isu yang diperjuangkan HAKAN bukan semata-mata soal administrasi kependudukan, tetapi menyangkut masa depan generasi muda Indonesia yang lahir dari keluarga lintas negara.
Menurut Lukas, anak-anak yang tumbuh dari orang tua berbeda kewarganegaraan memiliki karakteristik unik karena hidup dalam lingkungan multikultural dan multibahasa. Mereka memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi serta jaringan internasional yang dapat menjadi kekuatan strategis bagi Indonesia.
"Saya sangat mengapresiasi perjuangan teman-teman HAKAN. Mereka memperjuangkan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran. Generasi ini memiliki keunggulan karena tumbuh dalam lingkungan multikultural dan terhubung dengan lebih dari satu negara," kata Lukas.
Chairman Institute of Justice (IOJ) Law Firm itu juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPR, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar perubahan regulasi dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata.
Forum nasional yang berlangsung selama lebih dari lima jam tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, antara lain Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus, Direktur Tata Negara Kementerian Hukum Dr. Dulyono, Anggota DPRD Bali Zulfikar Wijaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Eem Nurmanah, serta Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Andriansyah.
Menguatnya dukungan terhadap revisi UU Kewarganegaraan menjadi sinyal bahwa persoalan anak berkewarganegaraan ganda, mantan WNI, dan diaspora Indonesia tidak lagi dipandang sebagai isu pinggiran. Sebaliknya, mereka kini dianggap sebagai aset strategis bangsa yang dapat berkontribusi besar dalam menghadapi persaingan global.
Kini, perhatian tertuju pada langkah pemerintah dan DPR RI dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut. Bagi HAKAN, revisi Undang-Undang Kewarganegaraan bukan hanya soal perubahan aturan, tetapi tentang memberikan kepastian hukum, melindungi hak anak bangsa, dan membuka jalan bagi diaspora Indonesia untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
✒️: ***
