Maumere, NTT, 20 Juni 2026 – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Sikka yang dinilai tidak konsisten dalam menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Organisasi mahasiswa tersebut menyoroti pembangunan vila dan rencana galangan kapal di pesisir Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, yang disebut telah memicu polemik luas di tengah masyarakat.
Menurut Ketua GMNI Cabang Sikka, Iko Goban, terdapat ketimpangan kebijakan yang sangat mencolok.
Di satu sisi pemerintah begitu tegas terhadap aktivitas masyarakat di kawasan konservasi, termasuk polemik penutupan Pasar Wuring, namun di sisi lain pembangunan vila di kawasan yang diduga masuk wilayah ekosistem mangrove justru dibiarkan berlangsung hingga hampir selesai meskipun berbagai perizinan disebut masih dalam proses.
"Publik berhak bertanya, mengapa pembangunan vila yang sudah mencapai hampir 100 persen bisa berjalan sementara izin masih berproses? Mengapa kawasan mangrove yang seharusnya dilindungi justru dibongkar? Dan mengapa pemerintah terlihat membiarkan hal ini terjadi?" tegas Iko Goban.
GMNI mengacu pada Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Sikka yang menyebut kawasan pesisir Wairterang sebagai bagian dari kawasan ekosistem mangrove yang wajib dikonservasi. Dalam kajian organisasi tersebut, pembangunan vila dan rencana galangan kapal di lokasi itu berpotensi bertentangan dengan arah kebijakan tata ruang daerah.
Mereka menilai Pasal 28 RTRW Kabupaten Sikka secara tegas menetapkan kawasan peruntukan industri hanya berada di Kecamatan Alok Barat dengan luas sekitar enam hektare.
Sementara Kecamatan Waigete tidak disebut sebagai kawasan industri. Sebaliknya, Pasal 29 RTRW menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan pariwisata yang semestinya dikembangkan dengan pendekatan berbasis kelestarian alam dan wisata bahari.
"Pesisir Wairterang dirancang sebagai kawasan wisata, bukan kawasan industri berat.
Apalagi di sekitar lokasi terdapat ekosistem pesisir yang sensitif, termasuk kawasan terumbu karang yang harus dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan," ujar Iko.
GMNI mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Femi Bapa, pada 17 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, GMNI mempertanyakan pembangunan vila yang telah berdiri hampir selesai meskipun izin belum tuntas serta adanya pembongkaran mangrove yang berpotensi menimbulkan abrasi dan kerusakan ekosistem pesisir.
Menurut GMNI, Kepala Dinas PUPR menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi agar proses perizinan dapat diproses lebih lanjut. Bahkan menurut penjelasan yang diterima GMNI, pembangunan dapat mendahului proses perizinan sepanjang memenuhi syarat tertentu.
Jawaban tersebut justru menimbulkan keprihatinan bagi GMNI.
"Kalau pembangunan bisa mendahului izin, lalu apa fungsi perizinan itu sendiri? Bukankah izin diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dampak lingkungan dipastikan dapat dikendalikan?" tanya Iko.
Selain mempertanyakan legalitas pembangunan vila, GMNI juga menyoroti rencana pembangunan galangan kapal yang disebut belum mengantongi izin.
Menurut mereka, jika merujuk pada RTRW Kabupaten Sikka, pembangunan industri galangan kapal di Waigete berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena wilayah tersebut tidak ditetapkan sebagai kawasan industri.
Tak hanya itu, GMNI juga mempertanyakan apakah pihak pengembang telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan salah satu dokumen wajib dalam pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terintegrasi dalam sistem OSS, pengajuan KKPRL mensyaratkan berbagai dokumen teknis, termasuk rencana operasional kegiatan, data kondisi lingkungan perairan, peta lokasi, kajian dampak terhadap ekosistem pesisir dan laut, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
"Apakah KKPRL sudah diterbitkan? Apakah seluruh dokumen teknis sudah diverifikasi? Jika belum, lalu dasar hukum apa yang digunakan sehingga pembangunan bisa berjalan hingga hampir selesai?" ujar Iko.
GMNI menilai pertanyaan tersebut wajib dijawab secara terbuka oleh pemerintah dan pihak pengembang demi menjamin transparansi kepada masyarakat.
Dalam kunjungan lapangan pada 14 Juni 2026, GMNI mengaku memperoleh informasi dari pihak yang berada di lokasi proyek mengenai dugaan adanya aliran dana dalam kegiatan sosialisasi. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR.
Namun menurut GMNI, Kepala Dinas PUPR membantah mengetahui ataupun menerima dana sebagaimana informasi yang beredar. Kepala Dinas juga disebut berjanji akan menelusuri informasi tersebut melalui staf terkait dan menyampaikan hasilnya kepada GMNI. Hingga pernyataan ini disampaikan, GMNI mengaku belum menerima tindak lanjut atas klarifikasi tersebut.
Lebih jauh, GMNI menyoroti lemahnya fungsi pengawasan terhadap proyek tersebut. Organisasi mahasiswa itu mengaku terkejut ketika mengetahui Ketua DPRD Kabupaten Sikka baru mengetahui pembangunan vila tersebut setelah polemik berkembang di ruang publik.
Saat menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Sikka, GMNI bersama sejumlah elemen masyarakat meminta agar persoalan tersebut segera dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ketua DPRD disebut telah berjanji akan mengagendakan pembahasan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana pembangunan sebesar ini bisa berlangsung hingga hampir selesai sementara DPRD sebagai lembaga pengawas daerah belum mengetahuinya. Di mana fungsi kontrol dan pengawasan yang selama ini dijalankan?" kata Iko.
GMNI juga mengingatkan bahwa pembangunan vila-vila komersial di kawasan pesisir berpotensi mengurangi akses masyarakat nelayan terhadap ruang hidup mereka. Pantai yang selama ini menjadi ruang publik dan sumber penghidupan masyarakat dikhawatirkan perlahan berubah menjadi kawasan privat yang hanya dinikmati segelintir pihak.
Menurut GMNI, Kabupaten Sikka saat ini sedang berada di persimpangan penting antara kepentingan investasi dan keselamatan lingkungan hidup. Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan kawasan mangrove, ekosistem laut, serta hak masyarakat pesisir yang telah hidup turun-temurun dari sumber daya laut.
Karena itu, GMNI Cabang Sikka mendesak Bupati Sikka untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan vila dan rencana galangan kapal di Wairterang sampai seluruh aspek hukum, tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan diperiksa secara transparan. Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Sikka, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas proyek tersebut.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap tata ruang, aturan lingkungan hidup, maupun persyaratan perizinan seperti KKPRL, maka pembangunan harus dihentikan. Sikka tidak boleh mengorbankan mangrove, laut, dan masa depan nelayan hanya demi kepentingan segelintir pihak. Hukum harus ditegakkan dan lingkungan harus diselamatkan," tegas Iko Goban.
Polemik Wairterang kini bukan lagi sekadar soal pembangunan vila atau rencana galangan kapal.
Persoalan ini telah menjelma menjadi ujian besar bagi keberpihakan pemerintah terhadap hukum, lingkungan hidup, dan masyarakat pesisir Kabupaten Sikka.
