![]() |
Mahkamah Agung putuskan tanah sengketa 260 m² di Oebobo milik ahli waris Kotten. Pemkot Kupang dinyatakan kalah, PN Kupang lakukan konstatering sebagai tahap eksekusi. (📸: news-daring.com) |
Kupang,NTT, 2 September 2025 – Pertarungan panjang sengketa tanah di Kelurahan Oebobo akhirnya berakhir dengan kekalahan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 545 K/Pdt/2006 menegaskan bahwa tanah seluas 260 m² yang kini berdiri Kantor Lurah Oebobo adalah sah milik ahli waris Kotten, dalam hal ini Agustina Juliana Aplugi (Alm).
Awal Mula Sengketa
Sengketa ini berawal sejak tahun 1980-an, ketika Pemkot Kupang membangun Kantor Lurah Oebobo di atas lahan yang diklaim milik keluarga Kotten.
Berdasarkan bukti hukum, tanah seluas 859 m² tersebut semula milik almarhum Herman Sakan. Pada 13 April 1975, tanah itu dijual kepada Marthinus Kotten dengan bukti surat jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak.
Setelah Marthinus Kotten meninggal pada 22 Oktober 1994, tanah diwariskan kepada istrinya, Ny. Sofia Kotten-Lusi. Kemudian pada 1 Oktober 1999, Ny. Sofia menghibahkan sebagian tanah berukuran 260 m² kepada anaknya, Agustina Juliana Aplugi (Alm) .
Namun, bagian tanah tersebut justru telah dipakai Pemkot Kupang untuk mendirikan Kantor Lurah Oebobo tanpa izin keluarga Kotten. Hal inilah yang kemudian memicu gugatan ke pengadilan.
Proses Hukum Panjang
Pada tahun 2004, Agustina Juliana Aplugi menggugat Pemkot Kupang ke Pengadilan Negeri Kupang. Melalui putusan Nomor 56/PDT/G/2004/PN.KPG tanggal 24 Maret 2005, PN Kupang memenangkan penggugat dan menyatakan tanah sengketa adalah milik sah ahli waris Kotten.
Namun, Pemkot Kupang tidak terima dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Kupang melalui putusan Nomor 51/PDT/2005/PTK justru membatalkan putusan PN dan memenangkan Pemkot.
Tidak berhenti di situ, pihak ahli waris mengajukan kasasi. Mahkamah Agung akhirnya memutuskan perkara ini melalui putusan Nomor 545 K/Pdt/2006.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan:
- Mengabulkan gugatan penggugat (Agustina Juliana Aplugi) untuk sebagian.
- Menyatakan penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Marthinus Kotten.
- Menyatakan jual beli tanah tahun 1975 antara Herman Sakan dan Marthinus Kotten adalah sah.
- Menyatakan hibah tahun 1999 dari Ny. Sofia Kotten-Lusi kepada Agustina Juliana Aplugi adalah sah.
- Menyatakan tanah sengketa seluas 260 m² di Kelurahan Oebobo adalah milik sah penggugat.
- Menyatakan perbuatan Pemkot Kupang menguasai tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Pemkot Kupang untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Putusan tersebut dibacakan pada 29 Februari 2008 oleh majelis hakim agung yang diketuai Bagir Manan, SH, MCL, dengan hakim anggota Dirwoto, SH dan Dr. Artidjo Alkostar, SH, LLM.
Konstatering PN Kupang
Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Negeri Kupang pada awal September 2025 melaksanakan konstatering atau pemeriksaan objek sengketa. Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama juru sita PN Kupang melakukan pengukuran tanah, sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan di lokasi.
Kuasa hukum ahli waris, Yusak Langga, SH, menegaskan konstatering ini adalah langkah penting sebelum eksekusi.
“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas menyatakan tanah 260 m² ini milik ahli waris Kotten. Konstatering memastikan objek sengketa sesuai amar putusan, agar proses eksekusi nanti berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Sementara itu, Oscar Mau, yang juga bagian dari tim kuasa hukum ahli waris, menambahkan proses konstatering berjalan lancar.
“Semua tahapan sudah dilakukan sesuai hukum. BPN sudah turun ukur, pengadilan hadir, dan aparat mengawal. Tidak ada gangguan,” katanya.
Dengan dilaksanakannya konstatering, langkah berikutnya adalah eksekusi putusan untuk mengembalikan tanah kepada ahli waris Kotten. Hal ini menjadi babak akhir dari sengketa puluhan tahun antara Pemkot Kupang dan ahli waris Kotten, yang akhirnya dimenangkan oleh pihak ahli waris di Mahkamah Agung.
✒️: kl