Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sengketa Tanah Berujung Onar: Thobias Lay Rugi Besar, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polres Kupang Kota

Jumat, 12 September 2025 | September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T12:48:50Z

Rumah Thobias Lay dirusak, aki dan tape mobil dicuri. Kuasa hukum Biante Sing, SH resmi lapor ke Polres Kupang buntut sengketa tanah Naioni. (📸: news-daring.com) 


Kota Kupang,NTT — Persoalan sengketa tanah di Kota Kupang kembali menyisakan luka. Peristiwa anarkis terjadi di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Kamis (11/9) sekitar pukul 17.00–20.00 WITA, menimpa rumah milik Thobias Lay. Aksi brutal yang dilakukan sekelompok orang ini berujung pada pengrusakan dan pencurian, sehingga kasus pun resmi dilaporkan ke Polres Kupang Kota.


Kuasa hukum korban, Biante Sing, SH, menegaskan kehadirannya di Polres Kupang untuk melaporkan tindak pidana tersebut. “Kami hadir di Polres Kupang Kota dalam rangka membuat laporan resmi terkait adanya pengrusakan barang dan pencurian terhadap rumah serta harta milik klien kami. Pelaku diperkirakan berjumlah 5–6 orang. Mereka melakukan pengrusakan pada kusen pintu, pintu rumah, dan spion mobil, serta mencuri dua buah aki mobil dan satu buah tape mobil,” jelas Biante Sing, SH.

 

Menurut Biante, nama-nama pelaku yang diduga terlibat sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Ia menyebut bahwa tindakan para pelaku sudah masuk kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman serius.


“Kami sudah menyerahkan identitas pelaku yang sebelumnya membuat onar. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 170 KUHP junto Pasal 365 KUHP. Laporan permulaan sudah diambil, dan saat ini tinggal menunggu disposisi dari Kasat Reskrim untuk langkah hukum selanjutnya,” tambah Biante.


Korban, Thobias Lay, menuturkan bahwa persoalan ini tidak lepas dari klaim sepihak mengenai sertifikat tanah. Pihak Balai Kehutanan menyebut bahwa kawasan perumahannya masuk dalam hutan produktif, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa memproses balik nama sertifikat.


“Kami berharap laporan ini bisa berjalan supaya kami mendapat kepastian hukum. Masalah ini bermula dari klaim bahwa perumahan kami masuk kawasan hutan produktif. Padahal, produk sertifikat dari BPN sudah ada, hanya tinggal balik nama. Karena alasan itu, proses terhambat, lalu pihak tertentu datang membuat rusuh,” ungkap Thobias.


Ia menilai aksi yang dilakukan para pelaku bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencoreng nama baik dirinya dan keluarganya.

 

“Bukan hanya barang kami yang dirusak dan dicuri, tetapi nama baik perusahaan kami ikut tercemar. Kami dituduh macam-macam, bahkan keluarga saya mendapat ancaman. Itu tidak bisa dibiarkan, karena cara-cara seperti ini merusak tatanan hidup bermasyarakat,” tegas Thobias.


Keterangan lain datang dari James, saksi sekaligus konsumen yang berada di lokasi saat kejadian. Ia mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari kelompok pelaku.

 

“Saya tiba di lokasi saat situasi sudah ricuh. Saya ditekan dan diintimidasi. Bahkan, ban depan motor saya disobek dengan pisau oleh orang yang tidak dikenal. Ini jelas tindakan kriminal yang merugikan saya secara langsung,” ungkap James.


Menurut James, tindakan itu bukan sekadar aksi unjuk rasa, tetapi sudah murni tindak pidana yang menebar rasa takut di tengah masyarakat.


Insiden ini dipastikan akan menjadi sorotan, mengingat bukan hanya melibatkan persoalan kriminal murni, tetapi juga menyangkut sengketa tanah yang selama ini menjadi persoalan klasik di Kota Kupang dan sekitarnya.


Kasus ini menjadi alarm keras bahwa konflik sertifikat tanah di Kupang rawan berujung pada tindak pidana jika tidak segera diatasi.

✒️: kl