Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Kongkalikong Notaris Elias Aseria Izhac dan Pihak Bank Crista Untuk Membebani Janda Dengan Hutang

Selasa, 05 Oktober 2021 | Oktober 05, 2021 WIB Last Updated 2021-10-05T15:10:51Z

KUPANG,NTT, NEWSDARING-Marianji Manafe mempertanyakan pengikatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) nomor 28/2018 tanggal 18 Mei 2018 yang dikeluarkan melalui notaris Elias Aseria Izhac dan pihak Bank Crista Jaya Kupang, dimana isi APHT nomor 28/2018 kembali mengikat kontrak 65E tahun 2016 yang telah lunas pada tanggal 03 Januari 2017. Hal menjadi kejanggalan yang semestinya telah melanggar aturan dan diduga ada kongkalikong antara notaris dan pihak Bank Crista Jaya. 


"yang menjadi substansi persoalan itu ada transferan 110 juta pada  bulan April 2017 dan bulan Juni 2017 ada transferan sebesar 200 juta,  sedangkan APHT baru diikat pada 18 Mei 2018, namun ada kejanggalan bahwa isi APHT nya kembali mengikat kepada kontrak 65E 09 Juli 2016 terhadap hutang yang sudah lunas pada tanggal 03 Januari 2017 sebesar 450 juta." Katanya. 


Menurut Marianji, pada amar putusan 208, hakim memutuskan agar kedua sertifikat itu dikembalikan,  karena tidak ada perjanjian antara Alm Welem Dethan dan Marianji Manafe atas pinjaman 310 juta. 


"Hakim menyatakan pada putusan 208, bahwa pembebanan jaminan 2 persil tanah dan bangunan yakni sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 166 seluas 488 M2 dan sebidang tanah dan bangunan sertifikat milik nomor 168 seluas 334 M2 yang beralamat di kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang Provinsi NTT yang merupakan harta bersama penggugat Welem Dethan atas penarikan dana pinjaman 110 juta dan 200 juta yang dilakukan tanpa persetujuan penggugat, adalah tidak sah dan batal demi hukum dan objek jaminan dikembalikan kepada semula yakni kepada penggugat dan suami penggugat."


Hal ini tertera pada print koran yang menyatakan bahwa pada 03 Januari 2017 sisa pinjaman nol rupiah. 


Yang menjadi kejanggalannya bahwa, pada APHT nomor 28/2018 sama sekali tidak menyebutkan dana pinjaman sebesar 110 dan 200 juta yang sekarang menjadi persoalan di pengadilan, dan pada APHT tersebut juga tidak dibubuhi tandatangan penggugat dan suami. ??? Tutup Marinji