Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

ISR Diancam 7 Tahun Penjara Gara-gara ini

Kamis, 07 Oktober 2021 | Oktober 07, 2021 WIB Last Updated 2021-10-06T16:24:23Z

BUOL,SULTENG,NEWSDARING- Diduga melakukan kasus tindak kriminal pencurian, seorang pemuda tanggung di Kabupaten Buol terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian.


Terduga tersangka ISR (18) yang belakangan diketahui tinggal di Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, akhirnya diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Buol pada Senin (04/10/2021) lalu, setelah dilaporkan oleh Sapril selaku korban pencurian sejumlah unit handphone di rumahnya.



Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ISR, melakukan aksinya dengan cara memanjat jendela rumah korban, kemudian mengambil handphone milik korban yang ada di atas meja.


“Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan, sementara dari tangan tersangka sudah kami amankan barang bukti sebanyak tiga unit jandphone, masing-masing handphone merk Vivo Y20 warna biru, Oppo A5 warna hitam dan Oppo A15 warna hitam, serta uang sebesar 100 ribu rupiah," jelas Iptu Heru, kepada awak media Selasa (05/10/2021).


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).


"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," tambah Iptu Heru.