Kupang, NTT — Seorang CPNS fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada BPBD Provinsi NTT berinisial YSS mengungkap dugaan hambatan birokrasi yang dialaminya dalam memperoleh surat izin untuk mengikuti Program Pengayaan Bahasa (Language Training) dan rangkaian program LPDP Kementerian Keuangan RI.
Kepada media di Kota Kupang, Senin (24/8/2026), YSS membeberkan kronologi persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen yang diajukannya bukan Surat Tugas Belajar maupun rekomendasi untuk kuliah, melainkan surat izin mengikuti Program Pengayaan Bahasa sebagai bagian dari persiapan program beasiswa LPDP.
Menurut YSS, proses penerbitan surat tersebut diduga terhambat di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT dengan alasan statusnya sebagai CPNS.
Padahal, kata YSS, persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa langsung kepada Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, yang menurut keterangannya meminta agar proses surat izin segera diselesaikan.
YSS mengatakan, pada 10 Agustus 2026, dirinya secara resmi mengantar berkas fisik surat permohonan izin dari BPBD Provinsi NTT ke kantor BKD.
Menurut YSS, surat tersebut merupakan dokumen resmi kedinasan yang ditandatangani Sekretaris atas nama Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTT dan dilengkapi stempel kedinasan.
Namun, setelah berkas diserahkan, YSS mengaku tidak segera mendapatkan kepastian mengenai proses surat tersebut.
Ia kemudian mendatangi kantor BKD untuk menanyakan perkembangan permohonannya.
Dalam keterangannya kepada media, YSS mengaku mendapat pernyataan dari salah seorang staf BKD yang kemudian menjadi persoalan tersendiri.
Menurut YSS, staf tersebut menceritakan pengalaman ketika dirinya masih berstatus CPNS dan pernah memperoleh beasiswa ke Australia, tetapi tidak diizinkan mengikuti kursus bahasa.
YSS menilai pengalaman pribadi seseorang seharusnya tidak menjadi dasar untuk menentukan boleh atau tidaknya CPNS lain mengikuti program pengembangan kompetensi.
“Menurut saya, yang harus menjadi dasar adalah aturan, bukan pengalaman pribadi,” kata YSS.
Persoalan kemudian memuncak pada Jumat, 21 Agustus 2026.
YSS bersama ibunya menghadap Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma. Dalam pertemuan tersebut, menurut YSS, Kepala BKD juga hadir.
YSS menjelaskan mengenai proses pengurusan izin yang belum mendapatkan kepastian, sementara dirinya harus segera mengikuti program yang telah dijadwalkan.
Menurut YSS, setelah mendengar persoalan tersebut, Wakil Gubernur meminta agar surat izin segera diproses.
Bahkan, YSS mengaku Wagub menyampaikan kesediaan untuk ikut menindaklanjuti apabila diperlukan.
Di hadapan Wagub, menurut YSS, Kepala BKD menjawab:
“Siap Bapak, siap laksanakan.”
Namun, YSS mengaku beberapa jam setelah pertemuan tersebut, surat izin yang dimaksud belum juga diterimanya.
Sekitar pukul 15.03 WITA, YSS bersama ibunya menghubungi Kepala BKD melalui WhatsApp untuk menanyakan tindak lanjut.
Menurut YSS, dirinya kemudian diarahkan untuk menyusul Kepala BKD ke Posko Utama BPBD karena disebut sedang berada di lokasi tersebut.
YSS mengaku mengikuti arahan tersebut dan bersama ibunya menunggu selama beberapa jam.
Sekitar pukul 18.30 WITA, YSS mengaku baru dapat bertemu dengan Kepala BKD.
Namun, menurut YSS, bukannya mendapatkan kepastian mengenai surat izin, dirinya justru diminta bersabar.
YSS mengaku kemudian kembali mendatangi Rumah Jabatan Wakil Gubernur bersama ibunya untuk mendapatkan kepastian.
YSS mengatakan dirinya dan ibunya menunggu di lopo Rumah Jabatan Wagub hingga Wakil Gubernur kembali dari kegiatan di luar.
Menurut YSS, setelah mengetahui dirinya masih menunggu karena persoalan surat izin tersebut, Wagub kemudian menghubungi Kepala BKD.
YSS mengaku Kepala BKD kemudian menelepon dirinya dan mengatakan telah mendapat teguran dari Wagub.
Sekitar pukul 21.00 WITA, menurut YSS, Kepala BKD bersama sejumlah staf kemudian tiba di Rumah Jabatan Wagub.
YSS mengaku sebelum masuk ke ruang pertemuan, dirinya dan ibunya sempat ditemui jajaran BKD.
Menurut YSS, dalam pertemuan tersebut muncul pembahasan mengenai penggunaan cuti untuk mengikuti kegiatan.
YSS mempertanyakan dasar usulan tersebut karena menurutnya status dan kondisi kepegawaiannya perlu terlebih dahulu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, persoalan cuti perlu dibedakan dengan persoalan izin mengikuti program. Ketentuan kepegawaian tidak serta-merta berarti CPNS sama sekali tidak memiliki hak cuti; terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Karena itu, menurut YSS, yang perlu dijelaskan adalah jenis izin apa yang diperlukan untuk mengikuti Program Pengayaan Bahasa dan apa dasar hukum yang digunakan BKD dalam memproses permohonannya.
YSS juga mengungkap adanya pernyataan seorang staf BKD yang menurutnya mengarah pada ancaman pelaporan dirinya kepada pihak LPDP.
YSS mengaku mendapat pernyataan bahwa keikutsertaannya akan dilaporkan kepada pihak LPDP Pusat.
Menurut YSS, dirinya kemudian menjawab bahwa seluruh kronologi persoalan telah disampaikan kepada pihak penyelenggara Program Pengayaan Bahasa untuk diteruskan kepada LPDP.
YSS menilai persoalan administratif seharusnya diselesaikan berdasarkan aturan dan tidak berkembang menjadi tekanan terhadap pegawai yang sedang memperjuangkan kesempatan pengembangan kompetensi.
Persoalan kemudian mengarah pada pembahasan Pergub NTT Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kompetensi ASN dan Non-ASN.
YSS mengatakan regulasi tersebut menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan dalam pertemuan dengan jajaran BKD.
Pergub tersebut mengatur pengembangan kompetensi ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Dalam konsiderannya, regulasi tersebut menempatkan pengembangan kompetensi sebagai bagian penting dalam peningkatan kapasitas aparatur.
Karena itu, YSS mempertanyakan dasar hukum yang digunakan apabila benar terdapat larangan bagi dirinya sebagai CPNS untuk mengikuti Program Pengayaan Bahasa.
“Kalau memang CPNS dilarang mengikuti program tersebut, saya meminta dasar hukumnya ditunjukkan secara tertulis,” ujar YSS.
Menurut YSS, perdebatan mengenai dasar hukum tersebut berlangsung dalam pertemuan malam di Rumah Jabatan Wagub.
Ia mengaku jajaran BKD diminta menjelaskan dasar aturan yang digunakan untuk menghambat proses izin.
Namun, menurut YSS, dalam forum tersebut tidak segera ditunjukkan dasar hukum yang secara spesifik melarang CPNS mengikuti program pengayaan bahasa.
YSS bahkan menyebut salah satu pejabat bidang pengembangan BKD meminta stafnya mencari aturan melalui internet untuk menemukan dasar yang dapat digunakan.
Menurut YSS, kondisi tersebut kemudian mendapat teguran dari Wakil Gubernur.
Ia mengaku Wagub menyebut argumentasi yang disampaikan jajaran BKD sebagai “ngawur” dan secara lisan menyatakan dukungan terhadap dirinya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan YSS dan masih perlu dikonfirmasi kepada Wakil Gubernur maupun jajaran BKD NTT.
Persoalan belum berakhir setelah pertemuan tersebut.
YSS mengatakan pada Sabtu telah dilakukan rapat lanjutan yang membahas persoalan tersebut bersama sejumlah kepala OPD.
Namun, hingga Senin, 24 Agustus 2026, YSS mengaku belum memperoleh kepastian mengenai hasil rapat tersebut maupun nasib surat izin yang diajukannya.
Ia juga mengaku telah menghubungi Kepala BKD melalui WhatsApp untuk meminta kejelasan, tetapi belum mendapatkan jawaban.
Menurut YSS, ketidakjelasan tersebut membuat dirinya berada dalam posisi sulit karena jadwal Program Pengayaan Bahasa dan proses LPDP memiliki batas waktu yang harus dipenuhi.
YSS menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan khusus.
Menurutnya, yang dibutuhkan hanyalah kepastian mengenai aturan yang berlaku dan keputusan administratif yang jelas.
Jika memang terdapat ketentuan yang melarang CPNS mengikuti Program Pengayaan Bahasa tersebut, ia meminta BKD menunjukkan dasar hukumnya.
Sebaliknya, jika tidak ada larangan, YSS berharap proses administrasi dapat diselesaikan tanpa hambatan.
“Yang saya minta hanya kepastian hukum. Kalau memang tidak boleh, tunjukkan aturan yang melarang. Kalau boleh, tolong suratnya diproses,” ujar YSS.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai profesionalitas birokrasi, kepastian pelayanan administrasi, dan komitmen terhadap pengembangan kompetensi aparatur muda di lingkungan Pemprov NTT.
Apalagi, persoalan tersebut disebut telah sampai kepada pimpinan daerah dan melibatkan program pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan kesempatan beasiswa LPDP.
Hingga berita ini diterbitkan, news-daring.com masih berupaya meminta konfirmasi dari Kepala BKD Provinsi NTT, pejabat dan staf BKD yang disebut dalam keterangan YSS, serta pihak BPBD NTT mengenai kronologi, dasar hukum proses perizinan, dan hasil rapat lanjutan yang disebut berlangsung pada Sabtu.
✒️: kl
