Maumere, NTT— GARIKO LAW OFFICE resmi melaporkan sebuah akun Facebook bernama Natalia ke SPKT Polres Sikka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien mereka, Yosefus Igansius Heribertus (Yossi). Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Pengaduan tertulis tersebut disampaikan oleh tim GARIKO LAW OFFICE dan telah diteruskan kepada Kapolres Sikka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak GARIKO LAW OFFICE berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk membuat terang peristiwa, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dalam proses pengaduan tersebut, tim GARIKO LAW OFFICE didampingi Gabriel Carles Lado, S.H.
Menurut GARIKO LAW OFFICE, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Yossi.
Dalam unggahan yang dipersoalkan, terdapat tuduhan yang mengaitkan Yossi dengan persoalan pribadi tertentu, termasuk dugaan bahwa dirinya merupakan pihak yang menggunakan atau berada di balik akun Facebook bernama “Alos Mitak Paduroun”.
GARIKO LAW OFFICE menyatakan bahwa Yossi membantah keterlibatan sebagaimana tuduhan tersebut.
Selain itu, unggahan yang menjadi persoalan juga disebut memuat narasi mengenai dugaan perselingkuhan antara akun Natalia dengan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut memiliki sound system.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak mengetahui secara detail mengenai persoalan tersebut dan membantah keterlibatan yang dituduhkan kepadanya.
Ketua Tim GARIKO LAW OFFICE, Afrianus Ada, S.H., mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena tuduhan yang diarahkan kepada kliennya dinilai telah menimbulkan kerugian terhadap kehormatan dan nama baik Yossi.
“Klien kami tidak mengetahui persoalan tersebut secara detail. Namun, justru klien kami dituduh sebagai pihak yang berada di balik akun Facebook palsu bernama Alos Mitak Paduroun dan disebut sebagai orang yang getol menyerang pihak terlapor melalui media sosial. Tuduhan tersebut sangat merugikan klien kami karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat,” ujar Afrianus melalui pesan WhatsApp.
Menurut Afrianus, perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial tidak boleh menjadi ruang bagi seseorang untuk menuduhkan sesuatu kepada pihak lain tanpa dasar serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, GARIKO LAW OFFICE menegaskan bahwa laporan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum.
Sebaliknya, laporan ditempuh agar seluruh fakta yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah agar seluruh fakta diperiksa secara objektif, termasuk siapa sebenarnya yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten tersebut serta apa tujuan dan akibat dari penyebarannya,” tegas Afrianus.
GARIKO LAW OFFICE meminta penyidik mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan akun dan konten yang dilaporkan.
Hal itu antara lain menyangkut identitas pengelola akun, unggahan yang dipersoalkan, jejak digital, perangkat maupun bukti elektronik lainnya yang dianggap relevan.
Pihak kuasa hukum juga meminta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut diperiksa untuk membantu mengungkap fakta secara utuh.
GARIKO LAW OFFICE berpandangan bahwa apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, maka perkara tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penentuan ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
GARIKO LAW OFFICE menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari tanggung jawab profesi dalam memberikan perlindungan hukum kepada klien.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak akan mendahului proses hukum dengan menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, mereka menegaskan bahwa hak Yossi atas perlindungan kehormatan dan nama baik juga harus dihormati.
“Kami dari GARIKO LAW OFFICE akan mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai koridor hukum. Kami percaya bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya. Biarkan proses hukum bekerja untuk menemukan kebenaran dan memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” tutup Afrianus Ada, S.H.
✒️: ***
