Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Gempa Belum Usai, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Gegerkan Talibura

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T12:46:52Z


Maumere, NTT — Di tengah situasi tanggap darurat gempa yang masih berlangsung di Kabupaten Sikka, muncul laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Talibura.


Kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 22.20 WITA.


Kapolres Sikka melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sikka, Ipda Leonard Tunga, membenarkan adanya laporan tersebut.


Menurut Leonard, laporan dibuat oleh seorang pria berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai guru. Ia datang ke SPKT Polres Sikka untuk melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak.


“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan diterima pada 19 Agustus 2026,” ujar Leonard, Jumat (21/8/2026).


Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 23.50 WITA, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Talibura.


Peristiwa bermula ketika terlapor berinisial MLI diduga berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak korban bertemu di sekitar lingkungan SMK Talibura.


Setelah bertemu, korban kemudian diduga diajak menuju sebuah rumah.


Berdasarkan laporan yang diterima polisi, di tempat tersebut korban diduga diajak masuk ke dalam kamar dan dibujuk untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming bahwa terlapor akan bertanggung jawab apabila korban hamil.


Korban disebut berada bersama terlapor hingga sekitar pukul 04.00 WITA, Rabu, 19 Agustus 2026. Setelah diantar pulang, keberadaan korban kemudian ditanyakan oleh keluarganya.


Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian membawa korban bersama pelapor ke SPKT Polres Sikka untuk membuat laporan.


Di tengah perhatian pemerintah dan masyarakat yang masih tertuju pada penanganan warga terdampak gempa, Polres Sikka tetap memproses laporan tersebut.


Leonard mengatakan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan sejumlah tindakan kepolisian.


Langkah tersebut antara lain membuat laporan polisi dan tanda bukti laporan, mengajukan permintaan visum et repertum, mengamankan terlapor, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi.


“Langkah yang sudah dilakukan antara lain menerima laporan, membuat laporan polisi dan tanda bukti laporan, mengajukan permintaan visum et repertum, mengamankan terlapor, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi,” jelas Leonard.

 

Polisi masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Leonard menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Karena itu, seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Demi kepentingan dan perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan.

✒️: Albert Cakramento