Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

PPK PJPA : Silahkan Nahum Djabi Berkoordinasi dengan SETDA Kabupaten Kupang

Jumat, 01 April 2022 | April 01, 2022 WIB Last Updated 2022-04-02T04:49:26Z

NEWSDARING-KUPANG- Pembangunan bendung Tasipa yang berlokasi di Desa Oefafi sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, tuntutan Nahum Djabi dengan ganti rugi silahkan berkoordinasi dengan SETDA Kabupaten Kupang.


Nursam Riadi, PPK PJPA mengatakan,  Terkait tuntutan ganti rugi oleh Nahum Djabi terhadap Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Provinsi NTT tidak mendasar. Hal ini disampaikan kepada media news-daring.com di ruang kerjanya 01/03/22.




Alasannya apa Nahum Djabi menuntut ganti rugi 1 Miliar? sedangkan pembangunan proyek yang dilaksanakan oleh Balai Sungai NT II itu merupakan dasar usulan dari masyarakat setempat melalui Pemerintah Kabupaten Kupang dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang. Berdasarkan surat perjanjian hibah antara pemerintah Kabupaten Kupang dengan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Provinsi NTT Nomor:11/PEM/III/2021.


PPK PJPA, pekerjaan rehabilitasi bendung Tasipa tersebut sudah sesuai dengan tahapan-tahapan/mekanisme yang ada. Ucapnya.


Terkait dengan uang okomama yang dibicarakan oleh pihak Balai dengan Nahum Djabi itu sebagai penghargaan dan tidak ada dalam perjanjian kerja. Karena waktu itu staf kami pertama kali berbicara dengan beliau, itu pun sebagai penghargaan kami menyediakan uang okomama sebesar 2,5 juta. Selebihnya silahkan Nahum Djabi berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Kupang yang diwakili oleh SETDA yang menghibahkan kepada kami, sebab pekerjaan rehabilitasi tersebut sudah melalui tahapan pemberitahuan sosialisasi, dan tidak ada keberatan dari pihak manapun disaksikan/dihadiri oleh aparat desa, kelompok P3A ,tokoh masyarakat dan masyarakat pemilik lahan.Tutupnya