Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Nahum Djabi Menilai Camat Kupang Timur Arogan

Sabtu, 02 April 2022 | April 02, 2022 WIB Last Updated 2022-04-02T04:38:11Z

NEWSDARING-KUPANG- Menanggapi pernyataan Camat Kupang Timur tanggal 30 Maret 2022, dengan judul "Niat Baik BWS NT II diabaikan Nahum Djabi." Kuasa Hukum Nahum Djabi menilai Camat terlalu arogan.


Inilah isi klarifikasi yang diterima redaksi news-daring.com, pada Sabtu 02/04/22, sebagai berikut:


Perihal : Tanggapan atas berita yang termuat dalam Media Online News Daring yang disampaikan oleh Camat Kupang Timur, Tertanggal 30 Maret 2022. 

Yang bertandatangan dibawah ini : 

-----------------BIYANTE, S.H -----------

Selanjutnya disebut selaku Kuasa Hukum Bapak Nahum Djabi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Maret 2022, dengan ini akan melakukan klarifikasa/tanggapan atas berita yang dimuat pada Media Online tertanggal 30 Maret 2022.   


Bahwa adapun tanggapan dimaksud adalah sebagai berikut : 


Bahwa secara tegas saya selaku Kuasa hukum Keluarga Nahum Djabi menolak dengan tegas pernyataan dimaksud karena Camat Kupang timur diduga telah melakukan pembohongan dalam megeluarkan Statmen pada Media Oline dimaksud, adapun dugaan Pembohongan dimaksud sebagai berikut : 

Bahwa bermula Camat Kupang Timur membuat Surat Pernyataan dan memintah prensifal saya untuk melakukan tandatangan pada Surat Pernyataan dimaksud, kemudian pada Hari Senin, Tanggal 28 Maret 2022 telah dilakukan pertemuan antara Prensifal saya dalam hal ini Nahum Djabi beserta Keluarga bersama pihak Balai Nusa II Prov NTT yang dipasilitasi oleh Pihak Kecamatan Kupang Timur, dalam hal ini Sekcam dan Kasi Pem Kec. Kupang Timur serta dihadiri oleh Sekdes Pemerintahan Desa Oefafi beserta perngkatnya. 


Bahwa Pertemuan dimaksud tidak dihadiri oleh Camat Kupang Timur dan Kepala Desa Oefafi. 


Bahwa dari hasil pertemuan dimaksud telah terjadi kesepakatan sebagai berikut : 

Bahwa apa yang telah ditandatangani oleh Nahum Djabi pada Surat Pernyataan yang dibuat oleh Camat Kupang Timur telah terealisasi dengan baik tanpa adanya permasalahan dan hal dimaksud telah dibenarkan oleh Pengawas PT. Bangun Kontruksi persada. 


Bahwa Nahum Jabi bersama saya Selaku Kuasa Hukum meminta kepada pihak pemerintahan Kecamatan kupang Timur agar pertemuan akan dilakukan kembali pada Bulan April ( 1 Minggu kemudian) dan hal ini telah disepakati oleh pihak Balia Nusa II Prov. NTT beserta pemerintahan Desa Oefafi. 


Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, saya selaku Kuasa Hukum Nahum Djabi sangat meyesalkan sikap Arogansi seorang pemimpin yang tidak mengahargi apa yang telah disepakti dalam pertemuan pada hari senin, tanggal 28 Maret 2022 yang mana Camat kupang Timur meminta Klien saya untuk dapat menerima OKO MAMA pada hari rabu, tanggal 30 Maret 2022, tanpa adanya konfirmasi kepada saya selaku Kuasa Hukum. Lebih lanjut dapat saya tegaskan bahwa saya sangat perihatin dengan pernyatan Camat Kupang Timur yang tidak bersedia bertemu dengan saya selaku Pengacara bapak Nahum Djabi, hal ini perlu saya tanggapi bahwa camat merupakan pelayan Masyarakat yang mana harus melayani Masyarakatnya baik yang berada dalam wilaya kerjanya maupun masyarakat yang bukan dalam wilaya kerjanya yang akan membantu meyelesaikan permasalahan masyarakatnya, saya ini selaku Kuasa Hukum dibekali oleh Surat Kuasa khusus. Pada kesempatan ini juga perlu saya sampaikan bahwa  permasalahan ini akan dibawah keranah hukum baik Perdata maupun pidana, jika diduga ada hal-hal yang kami temukan terkait dengan adanya peyelewengan Keuangan Negara maka tidak segan – segan kami akan melaporkan pada KPK RI, Kejaksaan RI dan pihak Kepolisian RI guna mengusut hingga tuntas peyelewengan keuangan Negara dimaksud. 

Sekian dan Terimakasih. Kupang, 1 April 2022.

Horamat Saya Selaku kuasa hukum Nahum Djabi               BIYANTE, S.H.    


Niat baik dari pihak Balai Wilayah Sungai NT II  Irigasi dan Rawa I untuk menyelesaikan Okomama yang telah disepakati bersama Nahum Djabi, pada hari Senin,28/03/22 di Kantor Camat Kupang Timur diabaikan Nahum Djabi.


Menindaklanjuti berita yang tayang pada Chanel Newsdaring pada tanggal 22 Maret 2022 dengan judul "Keluarga Djabi Ancam Laporkan BWS NT II dan PT Bangun Konstruksi Persada Ke Pihak Berwajib". 


Akibat dari pemberitaan tersebut, Camat Kupang Timur Deny M.Tadoe,S.Pi yang didampingi Kapolsek Kupang Timur Viktor H. Saputra dan Kepala Desa Oefafi Lorens Djabi mendatangi Nahum Djabi di lokasi Bendung Tasipa 23/03/22, pada kesempatan tersebut terjadi  kesepakatan Nahum Djabi dengan Camat Kupang Timur untuk mengawal dan mobilisasi alat berat milik PT Bangun Konstruksi Persada pada 24/03/22 sampai ke Babau dan ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Nahum Djabi antara pihak BWS NT II pada 28/03/22 di Kantor Camat Kupang Timur, untuk membahas okomama (uang siri pinang) yang dituangkan dalam surat pernyataan dari pihak Nahum Djabi.



Pertemuan yang difasilitasi Sekcam Kupang Timur Mathius Panda Huki yang didampingi Kepala Seksi Pemerintah Megi Tuka, SE Atas nama Camat Kupang Timur dan di hadiri oleh Nahum Djabi sekeluarga yang didampingi Kuasa Hukumnya, Sekretaris Desa Oefafi, Rusdam Putra Gelon      Tameno, Ketua  Kelompok P3A/Yusak Ibrahim Labati,Dusun 4 Kuni,Sadrak Benuf  dan pihak Balai Sungai NT II Nusa Tenggara Timur yang diwakili PPK Bernadus Benu, Marlin H.


Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan antara Nahum Djabi dan Pihak Balai Sungai II Irigasi dan Rawa I yang dituangkan dalam notulen rapat antara lain: "1.Mobilisasi alat berat dari lokasi bendung sudah di laksanakan pada hari Kamis 22 Maret 2022 itu disampaikan oleh pak Denny dari PT Bangun Konstruksi Persada bahwa semua alat sudah diambil dalam kondisi baik termasuk fasilitas bendung dan rumah jaga dalam kondisi baik tanpa ada hambatan dan keluarga Djabi tidak menghalangi, solusi lanjutan minta pemerintah Desa Oefafi termasuk kepala Dusun IV untuk mengawasi dan menjaga fasilitas tersebut supaya tidak dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab sampai dengan proses FHO dari pihak kontraktor karena masa pemeliharaan 1 tahun. 

2 sesungguhnya pihak keluarga Djabi menginginkan agar pihak balai merealisasikan janjinya ibarat waktu masuk proyek melalui keluarga Djabi dan selesai kegiatan juga harus pamit maka pihak balai bersedia menyiapkan okomama kepada keluarga tapi tidak ditentukan berapa nilai atau besarnya dan akan difasilitasi kecamatan sambil menunggu kesiapan pihak balai. 

3 Penyelesaian ini dilakukan secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh camat setelah kedua belah pihak sepakat waktu."




Camat Kupang Timur Deny M.Tadoe,S.Pi kepada news-daring.com di ruang kerjanya, mengatakan sesuai hasil rapat antara Nahum Djabi dengan Balai Sungai NT II Provinsi NTT pada Senin,28/22, dimediasi oleh Sekcam Kupang Timur yang didampingi Kepala Seksi Pemerintah menyepakati pemberian okomama (uang siri pinang) oleh pihak Balai kepada Nahum Djabi.


"Pada pertemuan yang difasilitasi Sekcam Kupang Timur dan Kasi Pemerintahan dan mereka bersepakat bahwa, pihak Balai akan memberikan okomama kepada Nahum Djabi tetapi tidak ditentukan nilainya." ungkap camat.


Lanjutnya,Rabu 30/03/22 pertemuan antara Nahum Djabi dengan pihak Balai Wilayah Sungai NT II Provinsi NTT, namun Nahum Djabi tidak hadir padahal pihak balai dan kepala Desa bersama tokoh masyarakat sudah datang. Saya kembalikan kepada Nahum Djabi kira-kira kapan, sedangkan dari Balai Sungai sudah datang untuk melaksanakan apa yang sudah disepakati, pungkasnya.


Menurut Camat Kupang Timur bahwa, tidak hadirnya Nahum Djabi karena persolan ini telah diserahkan ke pihak pengacara, sehingga dirinya mengingkari kesepakatan pada hari Senin.


"alasan Nahum Djabi tidak hadir karena sudah menyerahkan ke dia punya pengacara untuk menyelesaikan, tetapi pak Nahum ini tidak tepati apa yang sudah disepakati pada hari Senin itu, jadi saya tidak ada urusan dengan pengacara, saya berurusan dengan masyarakat saya dilapangan yang bermasalah dan tidak diselesaikan, saya fasilitasi untuk diselesaikan." Tuturnya.


PPK NVT PJPA NUSA II Provinsi NTT Irigasi dan Rawa I Nursyam Riadi mengatakan, untuk pertemuan dari keluarga Djabi yang difasilitasi dari camat Kupang Timur tentu untuk kebaikan bersama, namun dengan ketidak hadiranya Nahum Djabi  berdasarkan hasil kesepakatan pada hari Senin.  niat baik dari kami dan berpegang teguh dan menghormati adat namun dengan tidak hadirnya Nahum Djabi otomatis kesepakatan ini tidak dapat berjalan.


Menurut Nursyam pertemuan kedua masih ada, tetapi tidak menjadi prioritas, sebab banyaknya kegiatan sehingga waktu yang belum dapat ditentukan dalam waktu dekat, Ucapnya.