Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Jumlah Kendaraan di Kota Kupang dan Kesenjangan Retribusi Parkir

Rabu, 05 Maret 2025 | Maret 05, 2025 WIB Last Updated 2025-03-05T10:21:25Z
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP., M.Si, Foto: news-daring. com


Kupang, NTT – 5 Maret 2025. Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP., M.Si, memaparkan jumlah kendaraan yang terdata di Kota Kupang serta kondisi retribusi parkir yang dinilai masih mengalami ketimpangan.


Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah kendaraan yang ada di Kota Kupang mencapai 206.000 unit kendaraan roda dua dan lebih dari 70.000 unit kendaraan roda empat.


"Kalau dilihat dari total kendaraannya, dibandingkan dengan jumlah parkir, memang ada sedikit ketimpangan. Karena tidak semua tempat dilakukan penarikan parkir, misalnya di gereja, sekolah, dan kantor-kantor pemerintah," jelasnya.


Kondisi ini menyebabkan retribusi parkir yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang beredar di Kota Kupang.


Dinas Perhubungan Kota Kupang telah melakukan analisis potensi parkir dan menetapkan target pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp3 miliar per tahun, atau sekitar Rp200 juta per bulan.


Namun, hingga memasuki bulan ketiga tahun ini, pencapaian target retribusi baru mencapai 21% dari total target tahunan.


“Kita sudah melakukan analisis berdasarkan titik-titik parkir yang ada. Maka, kurang lebih potensi pendapatan parkir mencapai Rp3 miliar per tahun. Saat ini, kita baru mencapai sekitar 21% dari target tahunan,” ungkap Bernadinus.


Ia menjelaskan bahwa untuk memastikan retribusi parkir berjalan sesuai target, Dinas Perhubungan telah menetapkan sistem setor bulanan bagi pengelola parkir.


Salah satu tantangan utama dalam sistem parkir di Kota Kupang adalah maraknya parkir liar dan kebocoran retribusi, di mana banyak juru parkir tidak memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir.


Baru-baru ini, beredar sebuah video viral yang menunjukkan adanya perdebatan antara seorang wartawan dengan juru parkir terkait penggunaan karcis parkir. Dalam video tersebut, terlihat beberapa juru parkir tidak langsung memberikan karcis, bahkan menyimpannya terlebih dahulu sebelum akhirnya menyerahkannya hanya kepada pengguna yang memintanya.


"Inilah kebocoran yang terjadi di lapangan. Saya sudah kampanye kepada masyarakat bahwa jika tidak diberikan karcis, maka tidak perlu membayar parkir. Karena karcis itu adalah tanda bukti pembayaran yang sah," tegasnya.


Menurutnya, kebocoran ini terjadi karena masih ada juru parkir yang tidak bertanggung jawab dan hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa menyetorkan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke pemerintah.


Saat ini, terdapat 331 pengelola parkir di Kota Kupang. Setiap pengelola mengelola titik parkir tertentu yang dapat memiliki beberapa juru parkir dengan sistem shift kerja (pagi, siang, atau malam).


Sistem pengelolaan parkir di Kota Kupang didasarkan pada titik parkir yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan. Setiap titik parkir memiliki ruas tertentu yang bisa dikelola oleh satu atau lebih juru parkir.


"Jadi, satu pengelola bisa mengelola beberapa titik parkir atau hanya satu titik, tergantung potensi lokasi parkir tersebut. Dalam satu lokasi, bisa ada dua atau tiga juru parkir yang bekerja secara shift," jelasnya.


Untuk memastikan transparansi, para pengelola parkir diwajibkan menyetorkan retribusi secara bulanan kepada pemerintah sesuai hasil survei potensi titik parkir.


Namun, tantangan besar yang masih terjadi adalah banyak juru parkir yang tidak menggunakan karcis parkir resmi.


"Padahal, kita sudah mewajibkan semua juru parkir untuk menggunakan karcis. Itu penting agar masyarakat tahu bahwa parkir tersebut resmi dan memiliki dasar yang jelas," tambahnya.


Bernadinus Mere menegaskan bahwa Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan tegas terhadap juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna parkir.


"Setiap tahun, kita selalu memberikan penegasan kepada mereka. Kita ingatkan bahwa wajah perparkiran di Kota Kupang harus berubah. Jika ada juru parkir yang sering melanggar aturan, kontrak mereka bisa diputus," tegasnya.


Ia mengakui bahwa pada tahun sebelumnya, sudah ada beberapa juru parkir yang dipecat karena hanya berorientasi pada uang tanpa mengikuti aturan yang berlaku.


"Saat ini, kita berada di bulan ketiga tahun ini, jadi belum ada yang dipecat. Tapi tahun lalu, sudah ada beberapa juru parkir yang kami PHK karena tidak taat aturan," ujarnya.


Menurutnya, retribusi parkir bukan hanya tentang pemasukan bagi daerah, tetapi juga bagian dari manajemen rekayasa lalu lintas.


"Parkir yang tidak tertata bisa menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas. Jadi, kita berharap agar parkir di Kota Kupang bisa lebih tertib," tambahnya.


Parkir di Pasar: Wewenang PD Pasar dan Dishub


Selain parkir di jalan umum, Bernadinus Mere juga menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di pasar memiliki dua skema, yakni:


1. Dikelola oleh PD Pasar:

  • Pasar Naikoten
  • Pasar Oeba
  • Pasar Oebobo
  • Penfui

2. Dikelola bersama dengan Dinas Perhubungan:

Pasar Oesapa. 

Sementara itu, pasar lainnya berada di bawah pengelolaan PD Pasar sepenuhnya.


Dengan berbagai langkah pengetatan aturan parkir dan penindakan terhadap juru parkir yang melanggar, Dinas Perhubungan Kota Kupang berharap sistem parkir semakin tertib dan retribusi parkir bisa mencapai target yang telah ditetapkan.(kl)