![]() |
SPBU CV Palapa di Maumere diduga jadi tempat penimbunan BBM Pertalite bersubsidi. Warga minta Pertamina dan polisi turun tangan! |
Maumere, NTT — Dugaan praktik ilegal penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite mengguncang publik Maumere. SPBU/APMS milik CV Palapa, yang berlokasi di Lingkar Luar, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, diduga kuat menjadi pusat distribusi BBM ilegal, berdasarkan pantauan langsung awak media pada Kamis siang (3/7).
Dalam kurun waktu kurang dari 20 menit, awak media memergoki seorang pemuda yang dua kali mengisi Pertalite menggunakan sepeda motor bertangki besar. Aktivitas itu tak berhenti di SPBU. Ia lalu terlihat menuju sebuah lokasi tersembunyi sekitar 500 meter dari SPBU, tempat BBM diduga dipindahkan ke dalam jeriken dan botol bekas air mineral dalam jumlah besar.
Diduga Libatkan Oknum Petugas SPBU
Menurut sejumlah warga setempat, dua dari tiga nosel pengisian Pertalite di SPBU tersebut sering digunakan untuk transaksi pembelian berulang, diduga atas kolaborasi antara pembeli dan petugas SPBU.
"Kami sering lihat motor yang sama bolak-balik isi BBM. Sementara antrean warga bisa sampai 1 jam lebih," ujar salah satu warga Nangalimang yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini makin memperburuk kelangkaan BBM di Maumere. Antrean panjang di SPBU menjadi pemandangan harian yang meresahkan warga.
Manajemen SPBU Bungkam, Bukti Lapangan Tak Terbantahkan
Saat dimintai konfirmasi, petugas SPBU menolak memberikan keterangan resmi, dan mengarahkan media ke kantor pusat CV Palapa. Manajer operasional CV Palapa awalnya membantah keterlibatan pihaknya.
Namun, ketika ditunjukkan bukti foto dan video lapangan oleh wartawan, manajer langsung menghentikan wawancara secara sepihak dan hanya berkata singkat:“No comment,” ucapnya sambil menutup pintu ruangannya.
Desakan Audit dan Langkah Hukum dari Masyarakat
Kemarahan publik semakin memuncak. Warga bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuntut agar Pertamina Wilayah NTT segera melakukan audit terhadap transaksi harian SPBU CV Palapa.
Selain itu, mereka meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum SPBU dan kemungkinan adanya sindikat penimbunan BBM subsidi.
“Kami tidak mau masyarakat kecil jadi korban. Penegakan hukum harus segera dilakukan,” tegas Yohana, Koordinator LSM Pemantau Pelayanan Publik Maumere.
Perpres 191 Tahun 2014: BBM Bersubsidi Harus Tepat Sasaran
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menyatakan bahwa distribusi BBM bersubsidi wajib tepat sasaran dan tidak boleh diperjualbelikan kembali tanpa izin resmi. Penyelewengan distribusi BBM bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan rakyat kecil yang paling membutuhkan.
Jika dugaan ini terbukti benar, SPBU CV Palapa bisa dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha oleh Pertamina dan proses hukum bagi pelaku.
✒️: Albert Cakramento