Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Tanam Ribuan Pohon, Digusur Demi Motocross: Kuasa Hukum Firmus Somasi Aliando Gode Rp4,9 Miliar

Rabu, 02 Juli 2025 | Juli 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T00:39:00Z
Firmus layangkan somasi Rp4,9 miliar ke Aliando Gode usai lahan kebunnya digusur untuk Kejurda Motocross di Sikka.


Maumere, NTT— Lahan tidur yang selama bertahun-tahun dikelola dan disulap menjadi kebun produktif oleh Firmus, kini menjadi sumber konflik hukum bernilai miliaran rupiah setelah digusur sepihak untuk ajang balap motor. Merasa dirugikan, Firmus melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kepada Aliando Gode dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp4,9 miliar.


Somasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Firmus, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H., saat dihubungi via WhatsApp pada Selasa, 1 Juli 2025.


"Ya, somasi sudah kami layangkan. Kami beri waktu 3×24 jam kepada Saudara Aliando Gode untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Bila tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum baik perdata maupun pidana," ujar Emanuel.


Emanuel menambahkan, surat somasi itu ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Maumere, Polres Sikka, dan Panitia Kejuaraan Daerah (Kejurda) Grass Track & Motocross 2025, yang disebut sebagai pihak yang turut terlibat dalam penggunaan lahan sengketa tanpa persetujuan pengelola.


Perkara ini bermula dari kesepakatan pada tahun 2016, saat Aliando Gode memberikan izin kepada Firmus untuk mengelola enam bidang tanah miliknya di Desa Kolisia, Magepanda, sebagai bentuk imbalan atas keterlibatannya dalam proyek dana desa. Tanah tersebut diserahkan melalui salinan sertifikat karena dokumen asli diagunkan di Bank BRI Maumere.


Bidang tanah yang dimaksud tercatat dalam SHM nomor: 492, 494, 496, 544, 545, dan 546.


"Lahan itu sebelumnya dianggap angker dan tidak dimanfaatkan. Klien kami yang justru membersihkan, mengolah, dan menanaminya dengan tanaman bernilai ekonomi seperti kelapa, pisang, dan sengon, seluruhnya dengan biaya pribadi," jelas Emanuel.


Namun pada 2023, Aliando Gode justru menggugat Firmus ke Pengadilan Negeri Maumere lewat perkara No. 41/PDT.G/2023/PN.MME. Gugatan tersebut ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.


Alih-alih menghormati putusan pengadilan, Aliando Gode diduga malah memberikan izin kepada panitia Kejurda Grass Track & Motocross 2025 untuk menggunakan lahan tersebut sebagai arena balap. Akibatnya, tanaman milik Firmus yang ditanam bertahun-tahun rusak akibat aktivitas penggusuran dan pengerjaan lintasan.


"Laporan polisi telah kami daftarkan dengan nomor: LP/B/90/VI/2025/SPKT/Polres Sikka. Nilai kerugian material sebesar Rp2.929.695.000 dan kerugian imaterial karena potensi panen yang hilang sebesar Rp2 miliar," sebut Emanuel.


Total kerugian yang dicantumkan dalam somasi mencapai Rp4.929.695.000.


Lebih jauh, Emanuel menegaskan bahwa somasi tidak hanya ditujukan kepada Aliando Gode. Semua pihak yang terlibat dan terbukti menimbulkan kerugian akan turut dimintai pertanggungjawaban hukum.


"Kami tegaskan, jika kelak terbukti bahwa klien kami benar-benar mengalami kerugian, maka semua pihak yang terlibat dan turut serta menyebabkan kerugian tersebut—baik secara langsung maupun tidak langsung—akan ikut bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.


"Itulah sebabnya somasi ini kami tembuskan kepada panitia penyelenggara Kejurda. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran hak, hanya karena kegiatan itu bersifat hiburan publik atau berskala event," sambung Emanuel.


Menurut Emanuel, perkara ini tidak berhenti pada soal ganti rugi, tetapi menyangkut prinsip keadilan bagi warga yang menjaga amanah dengan sungguh-sungguh.


"Ini bukan cuma soal pohon-pohon yang tumbuh bertahun-tahun. Ini tentang perlakuan terhadap warga kecil yang menjaga tanah dengan kepercayaan dan tanggung jawab, tapi kemudian dikhianati dan dilukai tanpa perlindungan hukum," pungkasnya.

✒️: Albert Cakramento